MENU TUTUP
Advertorial

Bupati Rohil Resmikan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:42:03 WIB
Bupati Rohil Resmikan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah H Bistamam

Rohil,WawasanRiau.com - Bupati Rokan Hilir, H.Bistaman secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta evaluasi kepatuhan wajib pajak daerah tahun anggaran 2025, belum lama ini diaula salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera, Ujung Tanjung, Rohil, Provinsi Riau.

Sosialisasi itu dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil dan didukung oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Selain Bupati, sosialisasi juga di hadiri Ketua DPRD Rohil, Ilhami, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, Sekda Fauzi Efrizal, Kepala Bapenda Rohil Ferry H. Parya serta pejabat struktural Pemkab Rohil lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini dikatakan Bupati bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, serta untuk memastikan wajib pajak mematuhi peraturan yang berlaku, mengingat adanya sanksi bagi yang lalai.

"Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi, sesuai dengan peraturan yang telah ada. Didalamnya juga terdapat sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak," kata H. Bistaman.

Selain itu sebutnya, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah dan kewajiban mereka dalam membayar pajak.

Juga bertujuan untuk menyampaikan informasi peraturan terbaru, menginformasikan perubahan atau pembaharuan peraturan pajak daerah agar wajib pajak dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

”Ini peraturannya sudah ada, nanti kalau mereka lalai terhadap membayar pajak itu sudah ada sanksinya. Tentunya kita berharap masyarakat membayar pajak agar pembangunan Rokan Hilir bisa berjalan dengan baik, ” harap Bupati.

Sementara itu, Kajari Rohil, Andi Andikawira mendukung program yang dilakukan oleh Pemda Rohil dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perpajakan.

”Kami sangat mendukung program pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan sosialisasi wajib pajak ini, karena terkait undang-undang pembayaran pajak sudah diatur sejak lama tapi itu dirasa belum maksimal sehingga dibutuhkan peraturan daerah untuk mendukung peraturan lainnya, sehingga wajib pajak ini nantinya benar-benar taat membayar pajak, ”kata Andi Andikawira.

Menurutnya, setelah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 ini di sosialisasikan diharapkan tidak ada lagi wajib pajak tidak taat bayar pajak. Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Rohil akan mendampingi dan mengawal terlaksananya Perda Nomor 9 Tahun 2023 demi terwujudnya pembangunan Rokan Hilir yang lebih baik lagi di masa mendatang. (Adv/Pemkab Rohil)

Berita Terkait

Bupati Siak Bersama Usd Abdul Somad Hadiri Kegiatan Keagamaan di Kubu Darussalam Rohil

Bupati Rohil: Pemberian Remisi, Pimpinan SKPD Tidak Ada Istilah Ganti Baju

Walah!! Kantor Desa Bangko Balam Masih Numpang Rumah Warga

Wow, Temuan Kerugian Negara di Kabupaten Rohil Capai 38 Miliar Lebih

Satgas Kecamatan Balai Jaya Gelar Simulasi Penanggulangan Karlahut

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran