MENU TUTUP

Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit Milik PT. Ciliandra Pending, Ini Kata Kuasa Hukum.

Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:39:59 WIB
Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit Milik PT. Ciliandra Pending, Ini Kata Kuasa Hukum.

Bangkinang(WRC) - Sidang ke dua perkara pencurian brondolan sawit PT. Ciliandra Perkasa yang dilakukan oleh terdakwa RAP, SY, PS ketiganya adalah warga Desa Siabu dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Mohammad Faisal Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Bangkinang ditunda sampai dengan hari rabu tanggal 8 Oktober 2025 dengan alasan Surat Tuntutan Jaksa belum siap, Rabu(01/10/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota lainnya, Nampak suasana ruang sidang cukup ramai karena dihadiri oleh keluarga terdakwa dan beberapa awak media namun para hadirin terpaksa bersabar karena agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU ditunda satu minggu sampai dengan hari rabu minggu depan.

Roy Irawan, S.H. selaku Penasehat Hukum dari para terdakwa menyatakan penundaan agenda sidang merupakan hal yang lumrah dalam praktik hukum di negara kita, Jaksa dalam menyusun tuntutan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena ini menyangkut nasib orang, jadi lebih baik lambat asalkan tepat daripada cepat namun sesat dan salah menuntut orang. 

“Sekecil apapun kesalahan dalam menyusun tuntutan  akan berimbas pada tegak atau tidaknya keadilan bagi para pihak, kita sangat memahami dan mengapresiasi usaha keras Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara ini, apalagi perkara ini cukup mendapat perhatian dari public yang ditandai dengan hadirnya beberapa awak media yang meliput jalannya persidangan lagi pula belum lama ini baru saja tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat ”. 

Seorang Ibu-ibu keluarga terdakwa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan harapannya agar para penegak hukum bisa mengadili perkara ini seadil-adilnya “kami masyarakat kecil hanya bisa pasrah dan bersabar pak, semoga saja hukuman yang diterima anak saya itu setimpal dan membuat dia jera , tapi jangan lah mencuri brondolan sawit yang tak seberapa harganya itu dihukum bertahun-tahun dan sepeda motor dirampas Negara karena sepeda motor itu untuk kendaraan pulang pergi sekolah adiknya” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.(Jhon).

Berita Terkait

Bupati Suyatno Nahkodai Al-Jam'iyatul Washliyah Rohil

Warga Binaan Jarang Mandi, Pemkab Rencanakan pembangunan Sumur Bor di Rutan

MENGENAL LEBIH DEKAT H SUYATNO Amp

Ritual Bakar Tongkang Tradisi Memuja Dewa Laut Yang Mendunia

Bupati Rohil Apresiasi Berdirinya Klinik Kesehatan Ibu Hamil dan Senam Bayi di Kasang Bangsawan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah