MENU TUTUP

Masyarakat Bencah Kelubi Desak DPRD Kampar Tuntaskan Polemik Penetapan Batas Wilayah

Senin, 29 September 2025 | 19:49:00 WIB
Masyarakat Bencah Kelubi Desak DPRD Kampar Tuntaskan Polemik Penetapan Batas Wilayah

BANGKINANG(WRC) – Polemik penetapan batas wilayah antara Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Hilir dengan Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kampar, Senin (29/9/2025).

Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam hearing Komisi I DPRD Kampar pada 16 Juni 2025 lalu.

Perwakilan masyarakat Desa Bencah Kelubi, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan tapal batas. 

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar, luas Desa Bencah Kelubi ditetapkan 14.000 hektare.

Namun, setelah rembuk antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo pada 2021 gagal mencapai kesepakatan, terbitlah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 yang memangkas luas wilayah Bencah Kelubi menjadi 11.000 hektare. 

“Artinya, keluarnya Perbup ini menghilangkan 3.000 hektare lahan masyarakat,” tegas Rais.

Dengan adanya tumpang tindih aturan, masyarakat dan ninik mamak Bencah Kelubi mendesak DPRD agar merekomendasikan evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, sekaligus meminta agar persoalan ini dikembalikan pada ketentuan Perda RTRW nomor 11 tahun 2019.

“Penerbitan Perbup tersebut tidak adil. Kami akan menempuh langkah konstitusional serta upaya hukum maupun politik untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tambah Rais.

Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kampar, Tangkas Marisi, menyatakan bahwa Perbup tersebut sudah bersifat definitif.

Ia mengingatkan, persoalan batas wilayah ini sejatinya sudah difasilitasi sejak 2009 dan menghasilkan Surat Keputusan Bupati Kampar tahun 2010, meski masih terdapat segmen yang tidak disepakati kedua desa.

“Menjelang 2021, pemerintah kembali memfasilitasi rembuk, tetapi karena tidak ada kesepakatan, terbitlah Perbup Nomor 46 Tahun 2021,” ujar Tangkas.

Hal senada juga disampaikan Ninik Mamak Koto Garo, Solihendri Datuk Piliang Besar. Ia mengakui pihaknya tidak memiliki data spesifik.

"Namun kami meyakini penerbitan Perbup telah melalui berbagai pertimbangan," ucapnya.

Dari hasil RDP, Sekretaris Komisi I DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. 

“Secara hukum Perbup ini bersifat final, tetapi bisa diupayakan pencabutannya melalui peraturan gubernur atau mekanisme Mahkamah Agung,” pungkas Min Amir.(Jhon)

Berita Terkait

Danramil 05/RM Hadiri Sosialisasi Hukum Dana Kepenghuluan

Pj Bupati Ajak SKPD Keroyokan Bentuk Desa Bahari Rangsang Pesisir

Bupati Rohil Ajak Masyarakat majukan Mutu Pendidikan

Telusuri Kelangkaan Gas Melon, Disperindag Pekanbaru Beri SP Warung Pengecer

Asisten III Setda Kampar Pimpin Apel Pagi di Lingkungan Pemerintahan Kampar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

2

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

3

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

4

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

5

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

6

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

7

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres

8

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Lainnya : Langkah Nyata Dalam Menjaga Keamanan

9

ISKI Riau Gelar Audiensi dengan Polda Riau, Bahas Kolaborasi, Green Policing, dan Agenda Pelantikan

10

Kadis PUPR Rohil Ingatkan Kontraktor Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu