MENU TUTUP

Polres Kampar Amankan 2 Pelaku dan Sita Alat Berat Diduga Aktivitas Ilegal

Selasa, 23 September 2025 | 20:32:40 WIB
Polres Kampar Amankan 2 Pelaku dan Sita Alat Berat Diduga Aktivitas Ilegal

KAMPAR(WRC) - Polres Kampar melalui Satreskrim Polres Kampar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya! Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB. 

Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah SY (55) dan FE (42). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat berat Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota yang berisikan catatan mobil masuk, dan uang tunai Rp 6.645.000.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. 

"Saat berada di Jl. Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, personil melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun," jelas Kasat.

Melihat hal tersebut, Tim langsung menelusuri Gang tersebut dan mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, Tim langsung mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(Jhon)

Berita Terkait

DPRD Riau, Karmila Sari :Dana Preservasi Uj.Tanjung-Bagansiapiapi Rp94,8M

Tahun ini, Program Sanitasi Air Bersih Dinas Perkim Rohil Melayani 4.250 Jiwa

PDP Covid 19 Rohil Masih 1 Orang Dirawat di RSUD dr RM Pratomo

Hari Ini Bantuan Sembako di Dua Kecamatan

Juneidi Saleh: Sudah 14 Kecamatan Diserahkan Bantuan Sembako

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini