MENU TUTUP

Polres Kampar Amankan 2 Pelaku dan Sita Alat Berat Diduga Aktivitas Ilegal

Selasa, 23 September 2025 | 20:32:40 WIB
Polres Kampar Amankan 2 Pelaku dan Sita Alat Berat Diduga Aktivitas Ilegal

KAMPAR(WRC) - Polres Kampar melalui Satreskrim Polres Kampar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya! Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB. 

Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah SY (55) dan FE (42). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat berat Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota yang berisikan catatan mobil masuk, dan uang tunai Rp 6.645.000.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. 

"Saat berada di Jl. Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, personil melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun," jelas Kasat.

Melihat hal tersebut, Tim langsung menelusuri Gang tersebut dan mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, Tim langsung mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(Jhon)

Berita Terkait

Dara Riau Asal Rohil Bersamaan Atlet Volli Kejurda Riau Diarak Dibagansiapiapi

Danrem 031/WB Puji Sinergitas Forkopimda Rohil Atasi Karlahut

Sambut Ramadhan dan Kemenangan, Afrizal - H Sulaiman Hadiri Syukuran Masyarakat

MTQ Ke-XV Kabupaten Rokan Hilir Dimulai

KETAHUAN !!! Anggota Dewan Rohil Berbondong -bondong Balikkan Uang Negara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Penghulu, Kadus, RT Dan Puluhan Warga Goro Perbaiki Jalan Makmur

2

Si Jago Merah Mengamuk, Hanguskan Beberapa Toko

3

Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit Milik PT. Ciliandra Pending, Ini Kata Kuasa Hukum.

4

Duta OMI Kampar Dilepas Langsung Kakan Kemenag Kampar pada Ajang Tingkat Provinsi Riau

5

Isu Pemangkasan TPP Pegawai 50 Persen di Kampar Hoax, Ini Tanggapan Kepala BPKAD

6

Pelayanan RSUD Bangkinang Sempat Viral, Praktisi Hukum Roy Irawan Angkat Bicara

7

Masyarakat Bencah Kelubi Desak DPRD Kampar Tuntaskan Polemik Penetapan Batas Wilayah

8

Cerita Haru Nurul Azizah, Pemuncak Wisuda XIII STIE Dharma Putra Pekanbaru

9

Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat Tegaskan Pelayanan RSUD Bangkinang

10

Tanggapan Bupati Kampar Terhadap Viralnya Pelayanan RSUD Bangkinang