MENU TUTUP

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 | 03:04:28 WIB
Bebas Beroperasi

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum


Bathsol - Besarnya keuntungan usaha penampungan Inti (Kernel) membuat banyaknya Oknum pengusaha tergiur dan nekad membuka usaha gudang penampungan Inti ilegal.

Meskipun nampaknya biasa saja ternyata usaha Mafia tersebut diduga sangat menjanjikan , Sehingga tak ayal lagi kalau mereka nekad membuka gudang tersebut secara terang - terangan tanpa perdulikan adanya larangan maupun undang - undang yang menjadi landasan hukum .

Namun  walaupun usaha gudang penampungan inti ilegal tersebut berdiri tegak nampaknya tidak ada tersentuh Hukum seolah - olah aturan terkait larangan gudang ilegal yang diduga melakukan penampungan dan penimbunan inti tanpa hak dan jelas merugikan pihak pengusaha dan negara hanyalah sebuah tulisan belaka .

Dimana kenyataan di lapangan gudang - gudang mafia penampungan Inti masih saja bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum diduga lantaran telah membayar atensi kepada beberapa pihak terkait.

Seperti halnya pantauan awak media di lapangan, saat melakukan investigasi di daerah  Jalinsum, tepatnya lewat simpang bangko kabupaten bengkalis mendapati adanya suatu kegiatan di sebuah gudang diduga penampungan inti ilegal.

Setelah ditelusuri memang benar gudang tersebut diduga milik Gurning melakukan praktek jual beli inti dengan supir mobil yang  sebelumnya diberikan kepercayaan untuk mengantarkan barang sampai tempat tujuan, namun malah melakukan aksi pencurian.

Bahkan saat awak media hendak melakukan pengambilan gambar tumpukan inti dan beberapa mobil angkutan yang sudah terparkir di dalam gudang tersebut awak media tidak diberikan kesempatan mengambil dokumentasi.

Tentunya selain diduga degan sengaja tidak mengindahkan aturan Undang - undang terkait larangan aktivitas Gudang Ilegal mereka juga melanggar UU Pers dengan menghalangi tugas wartawan.

Dimana Menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Di mana, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk itulah Awak media berharap agar kapolda riau melalui Kapolres bengkalis bisa menindak tegas dan menutup usaha Gudang ilegal diduga milik Gurning tersebut

Berita Terkait

Horee!! Pemda Rohil Tidak Berhentikan Tenaga Honorer, begini penjelasannya... 

Tahun ini, Program Sanitasi Air Bersih Dinas Perkim Rohil Melayani 4.250 Jiwa

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Digelar di Mapolres Rohil

Polsek Bangko Bagikan APD Kepada Bhabinkamtibmas Dan Sembako Kepada Pasien Positif Covid-19

Pj Sekdakab Rohil Job Kurniawan: Mudah-mudahan Dapat Ilmu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan