MENU TUTUP

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 | 03:04:28 WIB
Bebas Beroperasi

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum


Bathsol - Besarnya keuntungan usaha penampungan Inti (Kernel) membuat banyaknya Oknum pengusaha tergiur dan nekad membuka usaha gudang penampungan Inti ilegal.

Meskipun nampaknya biasa saja ternyata usaha Mafia tersebut diduga sangat menjanjikan , Sehingga tak ayal lagi kalau mereka nekad membuka gudang tersebut secara terang - terangan tanpa perdulikan adanya larangan maupun undang - undang yang menjadi landasan hukum .

Namun  walaupun usaha gudang penampungan inti ilegal tersebut berdiri tegak nampaknya tidak ada tersentuh Hukum seolah - olah aturan terkait larangan gudang ilegal yang diduga melakukan penampungan dan penimbunan inti tanpa hak dan jelas merugikan pihak pengusaha dan negara hanyalah sebuah tulisan belaka .

Dimana kenyataan di lapangan gudang - gudang mafia penampungan Inti masih saja bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum diduga lantaran telah membayar atensi kepada beberapa pihak terkait.

Seperti halnya pantauan awak media di lapangan, saat melakukan investigasi di daerah  Jalinsum, tepatnya lewat simpang bangko kabupaten bengkalis mendapati adanya suatu kegiatan di sebuah gudang diduga penampungan inti ilegal.

Setelah ditelusuri memang benar gudang tersebut diduga milik Gurning melakukan praktek jual beli inti dengan supir mobil yang  sebelumnya diberikan kepercayaan untuk mengantarkan barang sampai tempat tujuan, namun malah melakukan aksi pencurian.

Bahkan saat awak media hendak melakukan pengambilan gambar tumpukan inti dan beberapa mobil angkutan yang sudah terparkir di dalam gudang tersebut awak media tidak diberikan kesempatan mengambil dokumentasi.

Tentunya selain diduga degan sengaja tidak mengindahkan aturan Undang - undang terkait larangan aktivitas Gudang Ilegal mereka juga melanggar UU Pers dengan menghalangi tugas wartawan.

Dimana Menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Di mana, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk itulah Awak media berharap agar kapolda riau melalui Kapolres bengkalis bisa menindak tegas dan menutup usaha Gudang ilegal diduga milik Gurning tersebut

Berita Terkait

Asisten II Setda Kampar Suhermi, ST Buka FGD Penyusunan Publikasi Kabupaten Kampar Dalam Angka 2024

Sertijab Sekda Rohil Dari Surya Arfan Ke HM Job Kurniawan

Cegah Karhutla, Polres Rohil Gencar Lakukan Sosialisasi

Besok, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Peringatan HUT TNI ke - 71

Disdukcapil Rohil Serahkan Puluhan e-KTP Pada Siswa SMAN 1 Bangko

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres