MENU TUTUP

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

Rabu, 30 Juli 2025 | 03:04:47 WIB
Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyaran Rupiah

Bathin Solapan - Maraknya gudang CPO yang diduga ilegal dipinggiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) , Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis  nyaris tidak tersentuh hukum dari aparat Kepolisian, sehingga bebas beroperasi secara terang- terangan.

Seperti Hal nya usaha gudang penampungan Inti serta  CPO  diduga ilegal milik Ucok Tato terlihat aman - aman saja.

Padahal Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut, tentunya merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang.

“Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Atas pelanggaran seperti yang dimaksud, pemilik bisa dikenakan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953).

Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas atau penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.

Bahkan terkait larangan gudang mafia ilegal yang di atur di dalam pasal - pasal diatas , sesuai dengan instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku ilegal yang merugikan negara, sudah saatnya aparat di Kalimantan Barat bertindak tanpa pandang bulu.

Sehingga baik Oknum Pemilik Gudang Mafia yang diduga dengan sengaja membantu tindakan kejahatan (Pencurian) yang dilakukan oleh Supir Mobil dengan melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta kerja sama melakukan kesepakatan jual beli minyak CPO hasil curian sopir mobil tangki nakal.

Hal tersebut, jelas kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana(Pasal 480 KUHP) ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda sembilan ratus ribu rupiah,

Hal ini terjadi diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak pengusaha CPO terhadap para oknum sopir tangki nakal pengangkut CPO dan Inti Sawit sehingga berani melakukan kegiatan pencurian disaat jam kerja dan berani kencing CPO di lokasi tempat penampungan CPO ilegal diduga milik Ucok Tato.

Hasil pantauan awak media di lokasi gudang, melihat ada beberapa orang sedang beraktivitas melakukan kegiatan yang diduga terlarang, dilokasi tersebut .

Tak hanya para pekerja yang terlihat sibuk dengan pekerjaan mereka menyedot minyak CPO dari Mobil Tangki Menggunakan Selang dan Menampung Minyak tersebut ke dalam wadah yang mereka sediakan,beberapa mobil tangki CPO yang sedang terparkir, diduga kencing / terindikasi habis mengeluarkan minyak CPO dari  tengki mobil.

Padahal dalam melakukan kegiatan usaha praktek penampungan minyak CPO dan juga Inti sawit tersebut sama sekali tidak terlihat adanya plang perusahaan sebagaimana gudang penampungan Resmi dan berizin lainnya,

Sehingga dengan demikian pemilik Gudang penampungan CPO tersebut diduga susah melakukan bisnis ilegal yang telah merugikan perusahaan dan negara .

Hal tersebut, jelas kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana(Pasal 480 KUHP) ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda sembilan ratus ribu rupiah.

Untuk itu seharusnya Dinas Terkait beserta bersama pihak kepolisian khususnya Polda Riau selaku Aparatur penegak hukum melalui Kapolres Bengkalis agar dapat bertindak dengan tegas  Praktek penampungan minyak CPO milik Ucok Tato yang diduga tanpa memiliki izin tersebut diduga telah melakukan bisnis ilegal yang merugikan perusahaan dan negara hinga ratusan juta rupiah.

Praktik ini tidak hanya merusak tatanan hukum tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara.

Penindakan yang tegas dan konsisten diperlukan untuk menghentikan kerugian negara yang terus berlangsung akibat aktivitas ilegal ini.

Karena , Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin besar lagi  bagi pendapatan negara.

Ini jelas merupakan perbuatan yang memperkaya individu dan kelompok tertentu sambil menimbulkan kerugian besar bagi negara,

Berita Terkait

Wabup Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Rohil

Bupati Rohul H. Sukiman Bersama Kapolres Rohul Pimpin Apel Bersama Penanganan Karhutla 2024

Jemaah Haji Riau akan Diberangkatkan Tahun 2021 Mendatang

Ilham Septi Sumantri : Sosok Kades Yang Terpilih Nantinya Harus Bekerja Sepenuhnya Untuk Masyarakat

Pemkab Rohil Fokus Tingkatkan Sarana dan Prasarana Kesehatan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah