MENU TUTUP

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Senin, 16 Juni 2025 | 22:04:32 WIB
Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Duri - Proses dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan yang dilaporkan ke Polsek Mandau sampai saat ini terkesan Ampleng / senyap - senyap saja.

Dimana 2 orang warga Puncak yang mengaku menjadi Korban dugaan penipuan lantaran membayari tanah Kavlingan yang terletak di simpang puncak kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis merasa kecewa terhadap penanganan proses hukum terhadap H. Efendi cs yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Mandau namun sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut terkait proses hukum tersebut .

Padahal menurut mereka laporan yang diajukan sudah lama sekali bahkan sudah berjalan setengah tahun lebih.

Padahal menurut Undang-Undang seharusnya pihak H. Efendi Cs seharusnya sudah mendapatkan surat panggilan ke Mapolsek Mandau untuk menghadiri undangan penyidik terkait adanya dugaan pelanggaran hukum

Dimana terkait dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, jika penipuan dilakukan terkait dengan perumahan dan kawasan pemukiman, bisa juga dikenakan Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 


Penjelasan Lebih Lanjut:
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindakan menipu seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Dalam konteks jual beli tanah kavling, penipuan bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti memberikan informasi palsu tentang status tanah, luas tanah, atau fasilitas yang dijanjikan. 
Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 (Perumahan dan Kawasan Pemukiman):
Pasal ini lebih spesifik mengatur tentang pelanggaran terkait perumahan dan kawasan pemukiman. Jika penipuan terkait dengan penjualan tanah kavling yang dilakukan oleh pengembang atau pihak yang berwenang dalam bidang perumahan, pasal ini bisa diterapkan. 
Unsur-unsur Penipuan:
Dalam Pasal 378 KUHP, terdapat beberapa unsur yang perlu dibuktikan untuk membuktikan adanya penipuan, yaitu:
Adanya perbuatan curang (tipu muslihat, rangkaian kebohongan). 
Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
Adanya kerugian pada pihak lain.

Diakhir wawancara kepada awak media ini kedua korban berharap agar proses hukum terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh H. Efendi Cs bisa segera diproses dan para pelaku bisa segera mempertanggung - jawabkan perbuatan mereka masih - masing.

Berita Terkait

HBA Ke-57, Kejari Rohil Gelar Upaca Dan Tabur Bunga

H Suyatno Dikukuhkan Sebagai Ketua Pengurus DHC Pembudayaan Kejuang 45 Rohil

Kukerta Desa Batu Gajah Unri Melakukan Sosialisasi Pembuatan Sabun Cuci Piring

Terkait Covid 19, Pjs Penghulu Bagan Jawa Misnan AM,S.Sos: Masyarakat Tetap Waspada

Jalan Kelokasi Mancing Sinaboi Tahun Ini Dibangun

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan