MENU TUTUP

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Senin, 16 Juni 2025 | 22:04:32 WIB
Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Duri - Proses dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan yang dilaporkan ke Polsek Mandau sampai saat ini terkesan Ampleng / senyap - senyap saja.

Dimana 2 orang warga Puncak yang mengaku menjadi Korban dugaan penipuan lantaran membayari tanah Kavlingan yang terletak di simpang puncak kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis merasa kecewa terhadap penanganan proses hukum terhadap H. Efendi cs yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Mandau namun sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut terkait proses hukum tersebut .

Padahal menurut mereka laporan yang diajukan sudah lama sekali bahkan sudah berjalan setengah tahun lebih.

Padahal menurut Undang-Undang seharusnya pihak H. Efendi Cs seharusnya sudah mendapatkan surat panggilan ke Mapolsek Mandau untuk menghadiri undangan penyidik terkait adanya dugaan pelanggaran hukum

Dimana terkait dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, jika penipuan dilakukan terkait dengan perumahan dan kawasan pemukiman, bisa juga dikenakan Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 


Penjelasan Lebih Lanjut:
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindakan menipu seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Dalam konteks jual beli tanah kavling, penipuan bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti memberikan informasi palsu tentang status tanah, luas tanah, atau fasilitas yang dijanjikan. 
Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 (Perumahan dan Kawasan Pemukiman):
Pasal ini lebih spesifik mengatur tentang pelanggaran terkait perumahan dan kawasan pemukiman. Jika penipuan terkait dengan penjualan tanah kavling yang dilakukan oleh pengembang atau pihak yang berwenang dalam bidang perumahan, pasal ini bisa diterapkan. 
Unsur-unsur Penipuan:
Dalam Pasal 378 KUHP, terdapat beberapa unsur yang perlu dibuktikan untuk membuktikan adanya penipuan, yaitu:
Adanya perbuatan curang (tipu muslihat, rangkaian kebohongan). 
Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
Adanya kerugian pada pihak lain.

Diakhir wawancara kepada awak media ini kedua korban berharap agar proses hukum terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh H. Efendi Cs bisa segera diproses dan para pelaku bisa segera mempertanggung - jawabkan perbuatan mereka masih - masing.

Berita Terkait

Karmila Sari Pimpin IPEMI Rohil

Bupati Rohil Buka Event Motor Cross Mukti Jaya 2015

Evaluasi Akuntabilitas Rohil Urutan ke 12 dan Siak Pertama

Pasca Kebakaran di Serusa, Wabup Rohil Jamiludin Tinjau Puing-puing dan Beri Bantuan

DPRD Riau Sosialisasi UU No II Tahun 2016 Tentang "Tax Amnestia" Pengampunan Pajak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres