MENU TUTUP

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Senin, 16 Juni 2025 | 22:04:32 WIB
Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Duri - Proses dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan yang dilaporkan ke Polsek Mandau sampai saat ini terkesan Ampleng / senyap - senyap saja.

Dimana 2 orang warga Puncak yang mengaku menjadi Korban dugaan penipuan lantaran membayari tanah Kavlingan yang terletak di simpang puncak kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis merasa kecewa terhadap penanganan proses hukum terhadap H. Efendi cs yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Mandau namun sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut terkait proses hukum tersebut .

Padahal menurut mereka laporan yang diajukan sudah lama sekali bahkan sudah berjalan setengah tahun lebih.

Padahal menurut Undang-Undang seharusnya pihak H. Efendi Cs seharusnya sudah mendapatkan surat panggilan ke Mapolsek Mandau untuk menghadiri undangan penyidik terkait adanya dugaan pelanggaran hukum

Dimana terkait dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, jika penipuan dilakukan terkait dengan perumahan dan kawasan pemukiman, bisa juga dikenakan Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 


Penjelasan Lebih Lanjut:
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindakan menipu seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Dalam konteks jual beli tanah kavling, penipuan bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti memberikan informasi palsu tentang status tanah, luas tanah, atau fasilitas yang dijanjikan. 
Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 (Perumahan dan Kawasan Pemukiman):
Pasal ini lebih spesifik mengatur tentang pelanggaran terkait perumahan dan kawasan pemukiman. Jika penipuan terkait dengan penjualan tanah kavling yang dilakukan oleh pengembang atau pihak yang berwenang dalam bidang perumahan, pasal ini bisa diterapkan. 
Unsur-unsur Penipuan:
Dalam Pasal 378 KUHP, terdapat beberapa unsur yang perlu dibuktikan untuk membuktikan adanya penipuan, yaitu:
Adanya perbuatan curang (tipu muslihat, rangkaian kebohongan). 
Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
Adanya kerugian pada pihak lain.

Diakhir wawancara kepada awak media ini kedua korban berharap agar proses hukum terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh H. Efendi Cs bisa segera diproses dan para pelaku bisa segera mempertanggung - jawabkan perbuatan mereka masih - masing.

Berita Terkait

Penghulu Lenggadai Hilir Aktif Ikut Serta Padamkan Karlahut

Apel Pengamanan Pemilu 2024, Seluruh Personel BKO Polda Riau, Polres Kampar dan PTPS Resmi Bergeser

Pemkab Rohil Terima Piagam Penghargaan Terbaik Dari KPPN Dumai

Panwaslu Kecamatan Kampar Gelar Halal Bi Halal Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Jemput bola!! Wabup Rohil Rujuk Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS