MENU TUTUP

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Senin, 16 Juni 2025 | 22:04:32 WIB
Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Dilaporkan Masalah Penipuan Penjualan Kavlingan, Sampai Detik Ini H. Efendi Belum Terproses Hukum

Duri - Proses dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan yang dilaporkan ke Polsek Mandau sampai saat ini terkesan Ampleng / senyap - senyap saja.

Dimana 2 orang warga Puncak yang mengaku menjadi Korban dugaan penipuan lantaran membayari tanah Kavlingan yang terletak di simpang puncak kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis merasa kecewa terhadap penanganan proses hukum terhadap H. Efendi cs yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Mandau namun sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut terkait proses hukum tersebut .

Padahal menurut mereka laporan yang diajukan sudah lama sekali bahkan sudah berjalan setengah tahun lebih.

Padahal menurut Undang-Undang seharusnya pihak H. Efendi Cs seharusnya sudah mendapatkan surat panggilan ke Mapolsek Mandau untuk menghadiri undangan penyidik terkait adanya dugaan pelanggaran hukum

Dimana terkait dugaan penipuan penjualan tanah Kavlingan tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, jika penipuan dilakukan terkait dengan perumahan dan kawasan pemukiman, bisa juga dikenakan Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 


Penjelasan Lebih Lanjut:
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindakan menipu seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Dalam konteks jual beli tanah kavling, penipuan bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti memberikan informasi palsu tentang status tanah, luas tanah, atau fasilitas yang dijanjikan. 
Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 (Perumahan dan Kawasan Pemukiman):
Pasal ini lebih spesifik mengatur tentang pelanggaran terkait perumahan dan kawasan pemukiman. Jika penipuan terkait dengan penjualan tanah kavling yang dilakukan oleh pengembang atau pihak yang berwenang dalam bidang perumahan, pasal ini bisa diterapkan. 
Unsur-unsur Penipuan:
Dalam Pasal 378 KUHP, terdapat beberapa unsur yang perlu dibuktikan untuk membuktikan adanya penipuan, yaitu:
Adanya perbuatan curang (tipu muslihat, rangkaian kebohongan). 
Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
Adanya kerugian pada pihak lain.

Diakhir wawancara kepada awak media ini kedua korban berharap agar proses hukum terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh H. Efendi Cs bisa segera diproses dan para pelaku bisa segera mempertanggung - jawabkan perbuatan mereka masih - masing.

Berita Terkait

Rohil Kesenian Ikuti Festival Budaya Nusantara Kawasan Perbatasan Negara 2015 di TMII

Bupati Rohil H.Suyatno: Bantuan dari Pertamina akan Disalurkan kepada Masyarakat Rohil

Bupati Bengkalis Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu RI

Makam Datuk Batu Hampar Ternyata Sayyid Ali Bin Abdurrahman

Bupati Rohil Afrizal Sintong Lantik Camat Rimba Melintang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat