MENU TUTUP

Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di SMP N 17 Kampus Baru Dumai

Senin, 17 Februari 2025 | 14:40:04 WIB
Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di SMP N 17 Kampus Baru Dumai

DUMAI, WAWASANRIAU.COM- Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMPN 17, Jalan Cemara, Air Besar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan 14 unit Chromebook Zyrex M432-1 milik sekolah yang diduga dicuri pada Senin, 23 September 2024.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yang sebelumnya diamankan, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatannya dalam pencurian di SMPN 17. Dari sana, kami segera melakukan pengembangan kasus,” ujarnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada 10 Februari 2025, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, M.S. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama D.A.S. dan R.S.

“Pengakuan tersangka pertama menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengejar pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.

Pada 15 Februari 2025, tim berhasil menangkap tersangka kedua, D.A.S., di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa otak pelaku utama adalah R.S.

“Kami tidak berhenti di situ. Dengan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” jelas IPTU Anra Nosa.

Esok harinya, 16 Februari 2025, tim opsnal Polsek Bukit Kapur akhirnya menangkap tersangka utama, R.S, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rajawali Gang Air Besar.

“Saat diamankan, tersangka R.S mengakui keterlibatannya dalam pencurian bersama rekannya,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Chromebook Zyrex M432-1 beserta kabel pengisi daya, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu helai sarung motif kotak merah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami akan memastikan para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bukit Kapur. (Fitri)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Polda Riau Musnahkan Miras dan Narkoba hingga Knalpot Brong

Sempat Dirawat Selama 2 Jam, Tahanan MA Meninggal di Rohil

Pasca Penemuan Mayat Siswa SD di Pujud, Polisi Rohil Ringkus Pelaku

Nasabah Kecewa, BRI Bagansiapiapi Kangkangi Putusan PN Rohil

Colling System Polisi Tim Raga Blue Light Polres Bengkalis Antisipasi Premanisme

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS