MENU TUTUP

Gugatan Ditolak MK, KPU Riau Tegaskan Pilkada Dumai Sah

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:24:08 WIB
Gugatan Ditolak MK, KPU Riau Tegaskan Pilkada Dumai Sah

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK," ujar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, perkara serupa juga sudah ditolak oleh MK adalah sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, sengketa Pilkada di dua daerah ini telah selesai di tingkat MK.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada masih mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.

Daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa selain Kuansing dan Dumai adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru.

Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Amar putusan MK menyebutkan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, namun MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana, antara lain kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Sementara itu, di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah-daerah yang masih berjalan.***

Berita Terkait

Afrizal Sintong Tegaskan Tidak Ada Pemindahan Ibu Kota

Bawaslu Rohil Gelar Sosialisasi BEKOBA Dan Implementasi Peraturan

Viral Video Dugaan Paslon Bijak Bagi-bagi Duit, Hipemarohi Gelar Audiensi Dengan Bawaslu Rohil

Ketua Gerindra Rohil : Kampanye Syafari di Hadiri Prabowo

Menang Pilkada, Afrizal Sintong Bakal Prioritaskan Perbaikan Jalan Ke Teluk Bano

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat