MENU TUTUP

Gugatan Ditolak MK, KPU Riau Tegaskan Pilkada Dumai Sah

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:24:08 WIB
Gugatan Ditolak MK, KPU Riau Tegaskan Pilkada Dumai Sah

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK," ujar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, perkara serupa juga sudah ditolak oleh MK adalah sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, sengketa Pilkada di dua daerah ini telah selesai di tingkat MK.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada masih mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.

Daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa selain Kuansing dan Dumai adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru.

Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Amar putusan MK menyebutkan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, namun MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana, antara lain kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Sementara itu, di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah-daerah yang masih berjalan.***

Berita Terkait

Hebat..!! AMAN Disambut Bak Bupati Rohil di Jalan Nelayan Bagansiapiapi

Rusli Efendi Dinilai Layak Jadi Bupati Rohil, Berikut Penjelasannya....

Bawaslu Ingatkan Ketua RT dan RW Tidak Jadi Kaki Tangan Caleg

Paslon AMAN Anggarkan Rp5 Juta Untuk Bantuan Beasiswa Mahasiswa

Ribuan Massa Datangi Hotel Grand Mempura

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan