MENU TUTUP

Menjelang Pilkada, Ilham Septi Sumantri : ASN Wajib Netral, Jangan Langgar Regulasi

Jumat, 09 Agustus 2024 | 13:13:14 WIB
Menjelang Pilkada, Ilham Septi Sumantri : ASN Wajib Netral, Jangan Langgar Regulasi

Rokan Hilir - Pegiat Hukum asal Rokan Hilir, Ilham Septi Sumantri, S.E., S.H., menegaskan jika netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penentu kualitas demokrasi dan konsistensi dalam Pemilihan Umum atau Pilkada yang akan digelar dalam waktu yang tidak lama lagi

Hal tersebut disampaikannya ke awak media adalah bentuk perhatian agar supaya wujud demokrasi itu benar nyata dan bukan milik segelintir orang saja,  Rabu (31/7/2024).

Menurut ilham, perhatian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapatkan prioritas bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Secara jelas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tertuang dalam regulasi tersebut bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujar ilham.

Ia menambahkan, netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

“Di era digitalisasi sekarang ini ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana menjelang pemilu saat ini, agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like kepada peserta Pemilu,” kata ilham

Ia menjelaskan, Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas asn demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas.

ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi yang tertuang dalam regulasi dan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Adapun sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat. Hal ini agar menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Rokan Hilir” tandasnya. ***

Berita Terkait

Deretan Aplikasi Android Ini Berbahaya, Buruan Hapus!

Personel Satpol PP Tertimpa Pintu Pagar Rumah Wabup Bengkalis Meninggal Dunia

Ajang Pengembangan Inovasi di PHR Regional Sumatera Mampu Ciptakan Nilai Setara Rp20,9 Triliun

Nikahi Aku Dulu Soal Harta Kita Pikirkan Setelah Bersama

Bikin Pasangan Tak Bisa Selingkuh, Gunakan Aplikasi Jitu WhatsApp Ini Dijamin Puas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah