MENU TUTUP

Tanggapan KPU Kampar Melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Terkait Keputusan MK Tolak 2 Pemohon

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:36:56 WIB
Tanggapan KPU Kampar Melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Terkait Keputusan MK Tolak 2 Pemohon

 


Kampar -(WRC). Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 4 perkara, dua diantaranya perkara pemohon di wilayah Kabupaten Kampar yang di tolak secara keseluruhan oleh majelis Hakim, Kamis (6/6/2024).

Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU Andi Putra melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kampar Muhibuddin Akhmad mengatakan proses PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi RI, semenjak bulan April hingga bulan Juni 2024, dimulai dari sidang pendahuluan 29 april.

Selanjutnya 7 Mei sidang pembacaan jawaban termohon, 28 Mei sidang Pembuktian dan 6 Juni pembacaan Putusan terhadap perkara - perkara gugatan di MK oleh Hakim MK , termasuk Perkara 06-04/PHPU.DPD- XXII/2024 gugatan Edwin Pratama Putra, SH Calon DPD RI bersama Perkara 208 - 02-04-04/PHPU-DPR -DPRD-XXII/2024 Gugatan Ir. Idris Laena, MH Calon DPR RI yang keduanya saat ini masih aktif di DPD RI dan DPR RI," demikian ungkapnya saat di konfirmasi awak media, Sabtu (8/6/2024).

Ia menerangkan kronologi, 2 gugatan terhadap keputusan KPU RI 360 tersebut, yang pertama Pemohon atas Nama Edwin Pratama Putra,SH, dengan dalil adanya dugaan pemalsuan tanda tangan calon anggota DPD RI atas nama Edwin Pratama Putra, SH yang tertera di C Hasil dan C Hasil Salinan terhadap lokus 4 Kecamatan di Kabupaten Kampar (Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir dan Kampar Kiri Tengah, Dalam pokok permohonan, MK Menolak permohonan Pemohon Untuk seluruhnya.

Sedangkan terkait Perkara: 208-02-04-04/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Pemohon: Ir H. Mohamad Idris Laena, MH Caleg Golkar adapun Persoalan Permohonan: Pemohon kehilangan 4.505 suara, akibat kurang pemahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos.

"Suara pemohon menjadi suara Partai yang dijadikan lokus sebanyak 12 kecamatan terdiri dari 111 tps di Kabupaten Kampar (tidak terbukti).  Selanjutnya Kesepakatan ketua KPPS dengan saksi pada TPS 5, 7 dan 27 Desa Kualu, Kec. Tambang , jika dicoblos Logo partai dan dicoblos calon maka suara sahnya untuk partai juga (tidak terbukti),"jelas Muhibuddin Akhmad .

Ketua Divisi Hukum dan pengawasan  ini menyebutkan, Rekapitulasi di tingkat Provinsi, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kampar tidak membacakan form keberatan yang didalilkan juga (tidak terbukti). Kemudian Anggota KPPS yang terdaftar sebagai anggota parpol dalam Sipol (permohonan tidak jelas dan tidak terbukti).

"Dalam amar putusan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Maka dengan demikian 2 perkara tersebut yang lokusnya ada di Kabupaten Kampar di tolak oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Muhibuddin Akhmad.

Maka setelah putusan MK tersebut dibacakan tidak ada lagi permasalahan terkait PHPU pileg 2024 di Kabupaten Kampar.

"Selanjutnya KPU Kampar akan fokus terhadap pelaksanaan tahapan - tahapan pilkada serentak 2024 di kabupaten Kampar,"pungkasnya.(Jhoni)

Berita Terkait

Jelang Pelantikan Presiden, Ketua Banser Mandau Ajak Masyarakat Tidak Sebar Isu Hoax

Panwas Rohil Panggil Camat Rantau Kopar Terkait Hadir Saat Kampanye

Rusli Efendi Dinilai Layak Jadi Bupati Rohil, Berikut Penjelasannya....

Afrizal - Sulaiman (AMAN) Nomor Urut 4

Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat