MENU TUTUP
Dinilai Tidak Cukup Bukti dan Saksi

Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil

Rabu, 19 Agustus 2015 | 17:46:12 WIB
Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah S.Ag ketika menunjukkan copy ijazah yang dileglisir

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Panitia Pengawas (Panwas) pelaksanaan pelilhan umum kepala daerah Kabupaten Rohil menggugurkan laporan dugaan bahwa ada salah satu Calon Wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu paket C. Hal itu dilakukan kerna pelapor belum bisa memberikan dasar bukti dan saksi, disamping itu pula yang terlapor dapat memberikn bukti kuat degan menunjukkan ijazah Alsi milinya.

Ketua Panwas Kabupten Rohil Jaka Abdiila, S.Ag ketika konfrensi Pers dikantor Panwas, Rabu (19/8/15) dibagansiapiapi menerangkan bahwa pihaknya sebagai panwas telah menerima laporan dari masyaraat Bagansiapiapi inisial F, laporan tersebut perihal dugaan Calon wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu. Tapi saat ini laporan itu digugurkan karena beberapa hal.

"Kami Panwas telah menggugurkan laporan dugaan ijazah palsu saudara F karena saudara F sebagai pelapor tidak bisa memberikan bukti kuat dan saksi dalam kasus ini, sebalinya Calon Wabup yang terlapor dapat meyakinkan kami bahwa ijazah Paket C nya itu asli, dia menunjukkan yang asli dan poto copy yang sudah dilegalisir oleh pihak pendidikan yang mengeluarkan ijazahnya tersebut."kata Jaka Abdillah.

Dalam pada itu, Jaka menyebutkan bahwa laporan dianggap gugur. Pasalnya, mengacu pada aturan Banwaslu nomor 2 Tahun 2015 pasal 36 ayat 1.

Tambah Jaka lagi, Terkait laporan kasus tersebut pihak Panwas tidak main- main, selain mengirimkan anggota ke medan untuk meminta keterangan langsung dari lembaga pendidikan terkait, kedua belah pihak sudah dipanggil dan diminta keterangannya.

"Sebagai bahan pertimbangan lainnya megapa laporan tersebut digugurkan bahwa Pelapor melaporkan temuannya itu kepada Panwas setelah 4 bulan, dalam aturan Banwaslu laporan dapat ditindak lanjut ketika temuan pelanggaran paling lama 7 hari."pungkas Jaka.(red/wrc)

Berita Terkait

Kalna Surya Siregar : Pilkada Tahun Ini Harga Diri Wajib Menangkan Asset

Tumpah Ruah Massa Dukungan Hadiri Kampanye Asset di Bangko Kanan

Dua Pengacara Jadi Jurkam Herawati Caleg DPRD Rohil Dapil Baganbatu

Paslon AMAN Anggarkan Rp5 Juta Untuk Bantuan Beasiswa Mahasiswa

MEYONGSONG PERUBAHAN, SPIRIT MENUJU ROHIL ERA BARU

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran