MENU TUTUP
Dinilai Tidak Cukup Bukti dan Saksi

Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil

Rabu, 19 Agustus 2015 | 17:46:12 WIB
Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah S.Ag ketika menunjukkan copy ijazah yang dileglisir

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Panitia Pengawas (Panwas) pelaksanaan pelilhan umum kepala daerah Kabupaten Rohil menggugurkan laporan dugaan bahwa ada salah satu Calon Wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu paket C. Hal itu dilakukan kerna pelapor belum bisa memberikan dasar bukti dan saksi, disamping itu pula yang terlapor dapat memberikn bukti kuat degan menunjukkan ijazah Alsi milinya.

Ketua Panwas Kabupten Rohil Jaka Abdiila, S.Ag ketika konfrensi Pers dikantor Panwas, Rabu (19/8/15) dibagansiapiapi menerangkan bahwa pihaknya sebagai panwas telah menerima laporan dari masyaraat Bagansiapiapi inisial F, laporan tersebut perihal dugaan Calon wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu. Tapi saat ini laporan itu digugurkan karena beberapa hal.

"Kami Panwas telah menggugurkan laporan dugaan ijazah palsu saudara F karena saudara F sebagai pelapor tidak bisa memberikan bukti kuat dan saksi dalam kasus ini, sebalinya Calon Wabup yang terlapor dapat meyakinkan kami bahwa ijazah Paket C nya itu asli, dia menunjukkan yang asli dan poto copy yang sudah dilegalisir oleh pihak pendidikan yang mengeluarkan ijazahnya tersebut."kata Jaka Abdillah.

Dalam pada itu, Jaka menyebutkan bahwa laporan dianggap gugur. Pasalnya, mengacu pada aturan Banwaslu nomor 2 Tahun 2015 pasal 36 ayat 1.

Tambah Jaka lagi, Terkait laporan kasus tersebut pihak Panwas tidak main- main, selain mengirimkan anggota ke medan untuk meminta keterangan langsung dari lembaga pendidikan terkait, kedua belah pihak sudah dipanggil dan diminta keterangannya.

"Sebagai bahan pertimbangan lainnya megapa laporan tersebut digugurkan bahwa Pelapor melaporkan temuannya itu kepada Panwas setelah 4 bulan, dalam aturan Banwaslu laporan dapat ditindak lanjut ketika temuan pelanggaran paling lama 7 hari."pungkas Jaka.(red/wrc)

Berita Terkait

Tiga Kader Nasedem Rohil Daftar Bacalon Bupati di PDIP

Berikan Dukungan Penuh, Warga Bagan Punak Pesisir Yakin AMAN Menang

Jalan dan Banjir Akan Jadi Prioritas AMAN Di Bangko Makmur

Rasakan Efek Pembangunan Selama Jadi Bupati, Masyarakat Kubu Kuba Siap ASSET 2 Periode

Ma'ruf Amin: Mana Bisa Ahok Gantikan Saya, Ada Mekanismenya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa