MENU TUTUP
Dinilai Tidak Cukup Bukti dan Saksi

Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil

Rabu, 19 Agustus 2015 | 17:46:12 WIB
Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah S.Ag ketika menunjukkan copy ijazah yang dileglisir

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Panitia Pengawas (Panwas) pelaksanaan pelilhan umum kepala daerah Kabupaten Rohil menggugurkan laporan dugaan bahwa ada salah satu Calon Wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu paket C. Hal itu dilakukan kerna pelapor belum bisa memberikan dasar bukti dan saksi, disamping itu pula yang terlapor dapat memberikn bukti kuat degan menunjukkan ijazah Alsi milinya.

Ketua Panwas Kabupten Rohil Jaka Abdiila, S.Ag ketika konfrensi Pers dikantor Panwas, Rabu (19/8/15) dibagansiapiapi menerangkan bahwa pihaknya sebagai panwas telah menerima laporan dari masyaraat Bagansiapiapi inisial F, laporan tersebut perihal dugaan Calon wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu. Tapi saat ini laporan itu digugurkan karena beberapa hal.

"Kami Panwas telah menggugurkan laporan dugaan ijazah palsu saudara F karena saudara F sebagai pelapor tidak bisa memberikan bukti kuat dan saksi dalam kasus ini, sebalinya Calon Wabup yang terlapor dapat meyakinkan kami bahwa ijazah Paket C nya itu asli, dia menunjukkan yang asli dan poto copy yang sudah dilegalisir oleh pihak pendidikan yang mengeluarkan ijazahnya tersebut."kata Jaka Abdillah.

Dalam pada itu, Jaka menyebutkan bahwa laporan dianggap gugur. Pasalnya, mengacu pada aturan Banwaslu nomor 2 Tahun 2015 pasal 36 ayat 1.

Tambah Jaka lagi, Terkait laporan kasus tersebut pihak Panwas tidak main- main, selain mengirimkan anggota ke medan untuk meminta keterangan langsung dari lembaga pendidikan terkait, kedua belah pihak sudah dipanggil dan diminta keterangannya.

"Sebagai bahan pertimbangan lainnya megapa laporan tersebut digugurkan bahwa Pelapor melaporkan temuannya itu kepada Panwas setelah 4 bulan, dalam aturan Banwaslu laporan dapat ditindak lanjut ketika temuan pelanggaran paling lama 7 hari."pungkas Jaka.(red/wrc)

Berita Terkait

Panwaslu Kecamatan Kampar Resmi Melantik 154 Orang Pengawas TPS

Kelompok Perwitan Emak-Emak Kepenghuluan Teluk Pulai Dukung AMAN

Data Coklit Masuk Ke KPU 85,01% Aprizal : Mari Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Rapat Pleno KPU, H Paisal dan Sugiyarto Ditetapkan Pimpin Kota Dumai Periode Tahun 2025-2030

Sulaiman Azhar Jadi Khatib dan Imam Sholat Jum'at di Mesjid Raya Ar- Nur Bagan Sinembah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan