MENU TUTUP
Dinilai Tidak Cukup Bukti dan Saksi

Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil

Rabu, 19 Agustus 2015 | 17:46:12 WIB
Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Calon Wabup Rohil Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah S.Ag ketika menunjukkan copy ijazah yang dileglisir

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Panitia Pengawas (Panwas) pelaksanaan pelilhan umum kepala daerah Kabupaten Rohil menggugurkan laporan dugaan bahwa ada salah satu Calon Wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu paket C. Hal itu dilakukan kerna pelapor belum bisa memberikan dasar bukti dan saksi, disamping itu pula yang terlapor dapat memberikn bukti kuat degan menunjukkan ijazah Alsi milinya.

Ketua Panwas Kabupten Rohil Jaka Abdiila, S.Ag ketika konfrensi Pers dikantor Panwas, Rabu (19/8/15) dibagansiapiapi menerangkan bahwa pihaknya sebagai panwas telah menerima laporan dari masyaraat Bagansiapiapi inisial F, laporan tersebut perihal dugaan Calon wakil Bupati Rohil gunakan ijazah palsu. Tapi saat ini laporan itu digugurkan karena beberapa hal.

"Kami Panwas telah menggugurkan laporan dugaan ijazah palsu saudara F karena saudara F sebagai pelapor tidak bisa memberikan bukti kuat dan saksi dalam kasus ini, sebalinya Calon Wabup yang terlapor dapat meyakinkan kami bahwa ijazah Paket C nya itu asli, dia menunjukkan yang asli dan poto copy yang sudah dilegalisir oleh pihak pendidikan yang mengeluarkan ijazahnya tersebut."kata Jaka Abdillah.

Dalam pada itu, Jaka menyebutkan bahwa laporan dianggap gugur. Pasalnya, mengacu pada aturan Banwaslu nomor 2 Tahun 2015 pasal 36 ayat 1.

Tambah Jaka lagi, Terkait laporan kasus tersebut pihak Panwas tidak main- main, selain mengirimkan anggota ke medan untuk meminta keterangan langsung dari lembaga pendidikan terkait, kedua belah pihak sudah dipanggil dan diminta keterangannya.

"Sebagai bahan pertimbangan lainnya megapa laporan tersebut digugurkan bahwa Pelapor melaporkan temuannya itu kepada Panwas setelah 4 bulan, dalam aturan Banwaslu laporan dapat ditindak lanjut ketika temuan pelanggaran paling lama 7 hari."pungkas Jaka.(red/wrc)

Berita Terkait

Kembalikan Formulir Bacabup Ke DPC Partai Hanura, Jhony Charles Sampaikan Visi-Misi

Sosialisasikan PP Nomor 25 - A Tahun 2018, DPC PDI-Perjuangan Rohil Buka Pendaftaran Bakal Caleg 202

Nawa Bakti Rohil, Sembilan Program Prioritas Bersama AMAN

Inas : Ketegasan Afrizal Sintong Seperti Annas Maamun

Jemput Bola, Disdukcapil Rohil Rekam e-KTP Pemula di Sekolah-Sekolah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan