MENU TUTUP

Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:02:08 WIB
Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

BANGKINANG(WRC) - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Tugas Nomor 2489/TG/DPP/IV/2024  kepada Yuyun Hidayat sebagai calon Bupati Kampar. 

Surat Tugas tersebut diteken Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPW PPP Riau Fat Haryanto Lisda menjelaskan, DPW PPP merima tembusan surat tugas tertanggal 24 April 2024 dari DPP pada Kamis (2/5/2024).

"Panitia Penjaringan Pilkada 2024 bentukan DPW PPP Riau sudah menerima surat tersebut. Untuk Pilkada Kampar, DPP menugaskan saudara Yuyun Hidayat," jelas Fat Haryanto Lisda.

Fat Haryanto Lisda menjelaskan, Yuyun merupakan Ketua DPC PPP Kampar yang  juga putra mantan Bupati Kampar, almarhum Azis Zaenal. 

Far Haryanto Lisda menyebutkan, pada pokoknya Yuyun ditugaskan untuk melakukan membentuk koalisi partai pengusung. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan. 

"Saudara Yuyun sudah bisa konsolidasi internal. Membentuk koalisi dan tim pemenangan untuk menghadapi Pilkada Kampar," ujarnya. 

Fat  Haryanto Lisda mengatakan, DPP memiliki pertimbangan dan kajian mendalam sebelum memberikan surat tugas. Khususnya hasil survei.

Menurutnya, survei menjadi alat partai untuk memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

"Untuk itu semua elemen kader dan pengurus partai mematuhi surat tugas dan merapatkan barisan," harap Fat Haryanto Lisda

Fat Haryanto Lisda menambahkan, DPW PPP Riau sudah membentuk Panitia Penjaringan. Panitia yang beranggotakan empat orang itu diketuai Sekretaris DPW PPP Riau  Afrizal Hidayat.

"Khususnya untuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, panitia menyusun jadwalnya. Termasuk batas waktu pendaftaran," jelas Far Haryanto Lisda

Sementara untuk kabupaten/kota, DPC diberi kebebasan melakukan penjaringan atau tidak. Ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan DPP.

Menurutnya, DPC dipersilakan tidak melakukan penjaringan. Asalkan ada kader yang berpotensi dengan dibuktikan berbagai faktor dan pertimbangan. Kader yang potensial itu kemudian dikonsultasikan kepada DPP. Tujuannya untuk mendapatkan persetujuan.

"Sifatnya di daerah menerima instruksi DPP yang didasari aspirasi provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.(Jhon)

Berita Terkait

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada Kelompok Nelayan Pulau Halang

Bupati Rohil Resmikan Bangunan Swadaya Masyarakat SMP 06 Bangko Pusako

Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Akibat Covid-19

BLK Dumai Kembali Buka Pelatihan, Disnaker Rohil Ajak Masyarakat Daftarkan Diri

Plt Sekda Rohil: Kedisiplinan dan Tugas CPNS Harus Sesuai Dengan Profesi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat