MENU TUTUP

Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:02:08 WIB
Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

BANGKINANG(WRC) - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Tugas Nomor 2489/TG/DPP/IV/2024  kepada Yuyun Hidayat sebagai calon Bupati Kampar. 

Surat Tugas tersebut diteken Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPW PPP Riau Fat Haryanto Lisda menjelaskan, DPW PPP merima tembusan surat tugas tertanggal 24 April 2024 dari DPP pada Kamis (2/5/2024).

"Panitia Penjaringan Pilkada 2024 bentukan DPW PPP Riau sudah menerima surat tersebut. Untuk Pilkada Kampar, DPP menugaskan saudara Yuyun Hidayat," jelas Fat Haryanto Lisda.

Fat Haryanto Lisda menjelaskan, Yuyun merupakan Ketua DPC PPP Kampar yang  juga putra mantan Bupati Kampar, almarhum Azis Zaenal. 

Far Haryanto Lisda menyebutkan, pada pokoknya Yuyun ditugaskan untuk melakukan membentuk koalisi partai pengusung. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan. 

"Saudara Yuyun sudah bisa konsolidasi internal. Membentuk koalisi dan tim pemenangan untuk menghadapi Pilkada Kampar," ujarnya. 

Fat  Haryanto Lisda mengatakan, DPP memiliki pertimbangan dan kajian mendalam sebelum memberikan surat tugas. Khususnya hasil survei.

Menurutnya, survei menjadi alat partai untuk memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

"Untuk itu semua elemen kader dan pengurus partai mematuhi surat tugas dan merapatkan barisan," harap Fat Haryanto Lisda

Fat Haryanto Lisda menambahkan, DPW PPP Riau sudah membentuk Panitia Penjaringan. Panitia yang beranggotakan empat orang itu diketuai Sekretaris DPW PPP Riau  Afrizal Hidayat.

"Khususnya untuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, panitia menyusun jadwalnya. Termasuk batas waktu pendaftaran," jelas Far Haryanto Lisda

Sementara untuk kabupaten/kota, DPC diberi kebebasan melakukan penjaringan atau tidak. Ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan DPP.

Menurutnya, DPC dipersilakan tidak melakukan penjaringan. Asalkan ada kader yang berpotensi dengan dibuktikan berbagai faktor dan pertimbangan. Kader yang potensial itu kemudian dikonsultasikan kepada DPP. Tujuannya untuk mendapatkan persetujuan.

"Sifatnya di daerah menerima instruksi DPP yang didasari aspirasi provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.(Jhon)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadara Berkendara, Satlantas Polres Rohil Gelar Razia Hunting

Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung

Peringkat I Kasus Narkoba se- Riau, BNK Rohil Bakal Tes Urine Aparat Kepolisian

PLUT KUMKM Disperindag dan UKM Provinsi Riau Gelar Pelatihan Pemanfaatan Limbah Lidi Sawit

Wabup Jamiludin Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-XVI Rokan Hilir

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran