MENU TUTUP

Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:02:08 WIB
Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

BANGKINANG(WRC) - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Tugas Nomor 2489/TG/DPP/IV/2024  kepada Yuyun Hidayat sebagai calon Bupati Kampar. 

Surat Tugas tersebut diteken Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPW PPP Riau Fat Haryanto Lisda menjelaskan, DPW PPP merima tembusan surat tugas tertanggal 24 April 2024 dari DPP pada Kamis (2/5/2024).

"Panitia Penjaringan Pilkada 2024 bentukan DPW PPP Riau sudah menerima surat tersebut. Untuk Pilkada Kampar, DPP menugaskan saudara Yuyun Hidayat," jelas Fat Haryanto Lisda.

Fat Haryanto Lisda menjelaskan, Yuyun merupakan Ketua DPC PPP Kampar yang  juga putra mantan Bupati Kampar, almarhum Azis Zaenal. 

Far Haryanto Lisda menyebutkan, pada pokoknya Yuyun ditugaskan untuk melakukan membentuk koalisi partai pengusung. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan. 

"Saudara Yuyun sudah bisa konsolidasi internal. Membentuk koalisi dan tim pemenangan untuk menghadapi Pilkada Kampar," ujarnya. 

Fat  Haryanto Lisda mengatakan, DPP memiliki pertimbangan dan kajian mendalam sebelum memberikan surat tugas. Khususnya hasil survei.

Menurutnya, survei menjadi alat partai untuk memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

"Untuk itu semua elemen kader dan pengurus partai mematuhi surat tugas dan merapatkan barisan," harap Fat Haryanto Lisda

Fat Haryanto Lisda menambahkan, DPW PPP Riau sudah membentuk Panitia Penjaringan. Panitia yang beranggotakan empat orang itu diketuai Sekretaris DPW PPP Riau  Afrizal Hidayat.

"Khususnya untuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, panitia menyusun jadwalnya. Termasuk batas waktu pendaftaran," jelas Far Haryanto Lisda

Sementara untuk kabupaten/kota, DPC diberi kebebasan melakukan penjaringan atau tidak. Ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan DPP.

Menurutnya, DPC dipersilakan tidak melakukan penjaringan. Asalkan ada kader yang berpotensi dengan dibuktikan berbagai faktor dan pertimbangan. Kader yang potensial itu kemudian dikonsultasikan kepada DPP. Tujuannya untuk mendapatkan persetujuan.

"Sifatnya di daerah menerima instruksi DPP yang didasari aspirasi provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.(Jhon)

Berita Terkait

Polres Rohil Giat Pemadaman Karlahut di Pujud

Cegah Covid 19, Suyatno: Kerja Semua Elemen Masyarakat

Datangi Camat Bangko, Puluhan Warga Labuhan Tangga Kecil Pertanyakan Mengenai Dana ADD

Bupati Rohil Afrizal Sintong Lantik Camat Rimba Melintang

07 September Balon Datuk Pengulu se -Rohil Ikuti Tes Baca Al-Quran

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa