MENU TUTUP

Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:02:08 WIB
Sah, Yuyun Hidayat Terima Surat Tugas dari DPP PPP Untuk Calon Bupati Kampar Pilkada Tahun 2024

BANGKINANG(WRC) - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Tugas Nomor 2489/TG/DPP/IV/2024  kepada Yuyun Hidayat sebagai calon Bupati Kampar. 

Surat Tugas tersebut diteken Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPW PPP Riau Fat Haryanto Lisda menjelaskan, DPW PPP merima tembusan surat tugas tertanggal 24 April 2024 dari DPP pada Kamis (2/5/2024).

"Panitia Penjaringan Pilkada 2024 bentukan DPW PPP Riau sudah menerima surat tersebut. Untuk Pilkada Kampar, DPP menugaskan saudara Yuyun Hidayat," jelas Fat Haryanto Lisda.

Fat Haryanto Lisda menjelaskan, Yuyun merupakan Ketua DPC PPP Kampar yang  juga putra mantan Bupati Kampar, almarhum Azis Zaenal. 

Far Haryanto Lisda menyebutkan, pada pokoknya Yuyun ditugaskan untuk melakukan membentuk koalisi partai pengusung. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan. 

"Saudara Yuyun sudah bisa konsolidasi internal. Membentuk koalisi dan tim pemenangan untuk menghadapi Pilkada Kampar," ujarnya. 

Fat  Haryanto Lisda mengatakan, DPP memiliki pertimbangan dan kajian mendalam sebelum memberikan surat tugas. Khususnya hasil survei.

Menurutnya, survei menjadi alat partai untuk memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

"Untuk itu semua elemen kader dan pengurus partai mematuhi surat tugas dan merapatkan barisan," harap Fat Haryanto Lisda

Fat Haryanto Lisda menambahkan, DPW PPP Riau sudah membentuk Panitia Penjaringan. Panitia yang beranggotakan empat orang itu diketuai Sekretaris DPW PPP Riau  Afrizal Hidayat.

"Khususnya untuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, panitia menyusun jadwalnya. Termasuk batas waktu pendaftaran," jelas Far Haryanto Lisda

Sementara untuk kabupaten/kota, DPC diberi kebebasan melakukan penjaringan atau tidak. Ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan DPP.

Menurutnya, DPC dipersilakan tidak melakukan penjaringan. Asalkan ada kader yang berpotensi dengan dibuktikan berbagai faktor dan pertimbangan. Kader yang potensial itu kemudian dikonsultasikan kepada DPP. Tujuannya untuk mendapatkan persetujuan.

"Sifatnya di daerah menerima instruksi DPP yang didasari aspirasi provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.(Jhon)

Berita Terkait

100 Tenaga Bantu Satpol PP Rohil Dilatih Dalam Bentuk Baris Berbaris

173 Kaur Keuangan Desa di Rohil Dilatih Siskeudes Versi Baru

Koramil 05/RM Jadi Peserta Upacara Pada HUT Bhayangkara ke 73

Sang Moestro dan Pejuan Rohil Kini Telah Tutup Usia

6 Lokasi Proklim Rohil Masuk Verifikasi Nasional

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan