MENU TUTUP

Menolak GBHN, Menolak Revisi UUD, Menolak Masa Lalu

Rabu, 20 Januari 2016 | 12:47:57 WIB
Menolak GBHN, Menolak Revisi UUD, Menolak Masa Lalu fhoto detik.com

Jakarta - Kelompok Pengkaji Perubahan Konstitusi (KP2K) menolak masuknya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD '45. Alasannya melihat kondisi hari ini yang sudah bergerak menuju proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan terbuka serta partisipatif, sangat potensial terenggut dengan kembalinya ide pemberlakukan GBHN.

Penolakan ini diamini sejumlah aktivis dan pengkaji konstitusi antara lain Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Veri Junaidi (KoDe Inisiatif), Bivitri Susanti (STIH Jantera), Lailani Sungkar (UNPAD), dan Hifdzil Alim (UIN Yogyakarta).

"Pertanyaan mendasar yang penting untuk dijawab adalah, apakah benar bahwa persoalan arah pembangunan hari ini sebagaimana yang diwacanakan PDIP akan terjawab tuntas dengan adanya kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945. Yang pasti, jawabannya tentu saja tidak. Karena jika berbicara perihal terkait dengan arah dan grand desain pembangunan nasional sudah dijawab dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," jelas Feri Amsari, Rabu (20/1/2016).

Menurut dia, di dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah diatur sistematika bagaimana adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sampai kepada rencana tahunan kementerian lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Artinya, jika yang ingin disasar adalah arah pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR tinggal berfokus saja pada rencana pembangunan yang sudah ditetapkan. DPR dengan kewenangannya, pemerintah dengan kewenangannya tinggal konsisten saja berpedoman dengan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan.

"Gagasan pemberlakukan kembali GBHN harus diingat oleh siapa pun yang mengusulkan ini, bahwa akan berdampak sangat luas: mulai dari dampak sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga Negara, serta tugas dan fungsi dari lembaga negara akan berubah signifikan," tuturnya.

Berikut beberapa hal yang dinyatakan KP2K:

1. Kami menolak adanya gagasan untuk mengembalikan adanya GBHN di dalam UUD 1945, Karena tidak ada dasar argumentasi yang logis dengan pemberlakukan GBHN, serta merupakan langkah mundur dari kemajuan penyelenggaraan negara yang demokratis dan partisipatif;

2. Kondisi hari ini bukanlah waktu yang tepat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945, melihat kondisi parlemen yang tidak produktif dan fokus dalam menjalankan tugas dan wewenang pokoknya, yakni membuat UU;

3. Dalam hal jika ingin dilaksanakan Amandemen UUD 1945, maka perlu dipikirkan, bagian dan materi apa yang akan diubah, dengan dasar argumentasi akademik yang kuat dan rasional

sumber : Detik.com

Berita Terkait

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi Di Kampus UIN Suska

Dirjen Bina Adwil Safrizal Apresiasi Aksi Humanis Satpol PP Atur Pedagang

Pengacara: Habib Rizieq Overstay karena Permintaan Institusi di RI

Wamendagri Bima Arya Apresiasi APEKSI, Fasilitasi Kepala Bappeda Bahas Isu Strategis

Risma Diminta Atasi Sampah Jakarta, Golkar: Anies Sudah Tangani Baik

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran