MENU TUTUP

Menolak GBHN, Menolak Revisi UUD, Menolak Masa Lalu

Rabu, 20 Januari 2016 | 12:47:57 WIB
Menolak GBHN, Menolak Revisi UUD, Menolak Masa Lalu fhoto detik.com

Jakarta - Kelompok Pengkaji Perubahan Konstitusi (KP2K) menolak masuknya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD '45. Alasannya melihat kondisi hari ini yang sudah bergerak menuju proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan terbuka serta partisipatif, sangat potensial terenggut dengan kembalinya ide pemberlakukan GBHN.

Penolakan ini diamini sejumlah aktivis dan pengkaji konstitusi antara lain Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Veri Junaidi (KoDe Inisiatif), Bivitri Susanti (STIH Jantera), Lailani Sungkar (UNPAD), dan Hifdzil Alim (UIN Yogyakarta).

"Pertanyaan mendasar yang penting untuk dijawab adalah, apakah benar bahwa persoalan arah pembangunan hari ini sebagaimana yang diwacanakan PDIP akan terjawab tuntas dengan adanya kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945. Yang pasti, jawabannya tentu saja tidak. Karena jika berbicara perihal terkait dengan arah dan grand desain pembangunan nasional sudah dijawab dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," jelas Feri Amsari, Rabu (20/1/2016).

Menurut dia, di dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah diatur sistematika bagaimana adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sampai kepada rencana tahunan kementerian lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Artinya, jika yang ingin disasar adalah arah pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR tinggal berfokus saja pada rencana pembangunan yang sudah ditetapkan. DPR dengan kewenangannya, pemerintah dengan kewenangannya tinggal konsisten saja berpedoman dengan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan.

"Gagasan pemberlakukan kembali GBHN harus diingat oleh siapa pun yang mengusulkan ini, bahwa akan berdampak sangat luas: mulai dari dampak sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga Negara, serta tugas dan fungsi dari lembaga negara akan berubah signifikan," tuturnya.

Berikut beberapa hal yang dinyatakan KP2K:

1. Kami menolak adanya gagasan untuk mengembalikan adanya GBHN di dalam UUD 1945, Karena tidak ada dasar argumentasi yang logis dengan pemberlakukan GBHN, serta merupakan langkah mundur dari kemajuan penyelenggaraan negara yang demokratis dan partisipatif;

2. Kondisi hari ini bukanlah waktu yang tepat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945, melihat kondisi parlemen yang tidak produktif dan fokus dalam menjalankan tugas dan wewenang pokoknya, yakni membuat UU;

3. Dalam hal jika ingin dilaksanakan Amandemen UUD 1945, maka perlu dipikirkan, bagian dan materi apa yang akan diubah, dengan dasar argumentasi akademik yang kuat dan rasional

sumber : Detik.com

Berita Terkait

Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Mendagri Minta Kepala Daerah Bangun Kota Cerdas dan Fasilitas Gratis

Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

PPP soal Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda: Ada Nggak Orangnya?

Miliki Potensi Besar, Mendagri Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini