MENU TUTUP

Menolak GBHN, Menolak Revisi UUD, Menolak Masa Lalu

Rabu, 20 Januari 2016 | 12:47:57 WIB
Menolak GBHN, Menolak Revisi UUD, Menolak Masa Lalu fhoto detik.com

Jakarta - Kelompok Pengkaji Perubahan Konstitusi (KP2K) menolak masuknya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD '45. Alasannya melihat kondisi hari ini yang sudah bergerak menuju proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan terbuka serta partisipatif, sangat potensial terenggut dengan kembalinya ide pemberlakukan GBHN.

Penolakan ini diamini sejumlah aktivis dan pengkaji konstitusi antara lain Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Veri Junaidi (KoDe Inisiatif), Bivitri Susanti (STIH Jantera), Lailani Sungkar (UNPAD), dan Hifdzil Alim (UIN Yogyakarta).

"Pertanyaan mendasar yang penting untuk dijawab adalah, apakah benar bahwa persoalan arah pembangunan hari ini sebagaimana yang diwacanakan PDIP akan terjawab tuntas dengan adanya kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945. Yang pasti, jawabannya tentu saja tidak. Karena jika berbicara perihal terkait dengan arah dan grand desain pembangunan nasional sudah dijawab dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," jelas Feri Amsari, Rabu (20/1/2016).

Menurut dia, di dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah diatur sistematika bagaimana adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sampai kepada rencana tahunan kementerian lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Artinya, jika yang ingin disasar adalah arah pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR tinggal berfokus saja pada rencana pembangunan yang sudah ditetapkan. DPR dengan kewenangannya, pemerintah dengan kewenangannya tinggal konsisten saja berpedoman dengan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan.

"Gagasan pemberlakukan kembali GBHN harus diingat oleh siapa pun yang mengusulkan ini, bahwa akan berdampak sangat luas: mulai dari dampak sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga Negara, serta tugas dan fungsi dari lembaga negara akan berubah signifikan," tuturnya.

Berikut beberapa hal yang dinyatakan KP2K:

1. Kami menolak adanya gagasan untuk mengembalikan adanya GBHN di dalam UUD 1945, Karena tidak ada dasar argumentasi yang logis dengan pemberlakukan GBHN, serta merupakan langkah mundur dari kemajuan penyelenggaraan negara yang demokratis dan partisipatif;

2. Kondisi hari ini bukanlah waktu yang tepat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945, melihat kondisi parlemen yang tidak produktif dan fokus dalam menjalankan tugas dan wewenang pokoknya, yakni membuat UU;

3. Dalam hal jika ingin dilaksanakan Amandemen UUD 1945, maka perlu dipikirkan, bagian dan materi apa yang akan diubah, dengan dasar argumentasi akademik yang kuat dan rasional

sumber : Detik.com

Berita Terkait

Orang Gila Nyoblos, KPU Minta Dokter Pendamping

Menag Sindir ASN yang Pakai Celana Cingkrang

Tanggapi Gugatan Prabowo, Bawaslu: Kami Sampaikan Fakta Bukan Opini

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

Bupati Rohil H.Suyatno Buka Rakor Sensus Penduduk Tingkat Kabupaten

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan