MENU TUTUP

Cegah kerusakan ekosistim mangrove, Komisi IV DPR propinsi Riau tanggapi laporan

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:21:11 WIB
Cegah kerusakan ekosistim mangrove, Komisi IV DPR propinsi Riau tanggapi laporan

Pekanbaru - Sekretaris komisi  Komisi IV DPRD Riau Sugeng Pranoto  memastikan akan menindaklanjuti adanya laporan dugaan jual beli lahan mangrove oleh salah satu perusahaan di Desa Gogok Darussalam, Kepulauan Meranti.

Sekretaris Komisi IV DPR propinsi Riau  membidangi lingkungan hidup  menegaskan, lahan mangrove yang ada di Kepulauan Meranti merupakan milik negara yang tidak boleh dikelola sembarangan, apalagi sampai dikuasai oleh perusahaan.

Laporan  yang sampai di komisi IV 
menjadi sumber awal pihaknya untuk melakukan penelusuran lebih mendalam, ke lahan mangrove tersebut.

"Ya, pasti kita akan tindaklanjuti itu, karena itu berpotensi merusak lingkungan, dan pengelolaan lahan mangrove itu harus mempertimbangkan banyak hal," kata Sugeng Pranoto,Jum'at  15/03-2024

penanaman mangrove di wilayah rawan abrasi sudah digalakkan oleh pemerintah pusat, mulai dari dinas dan kementerian lingkungan hidup, NGO, bahkan sampai ke TNI/Polri pun ikut dalam penanaman mangrove.

Bahkan, Presiden RI, Joko Widodo, juga melakukan penanaman mangrove di Bengkalis, yang merupakan Kabupaten tetangga dari Kepulauan Meranti.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, Presiden Jokowi pernah melakukan peninjauan Karhutla pada tahun 2014. Ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi sangat memperhatikan kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.

"Artinya, di satu sisi kita mau menjaga lingkungan dari abrasi, tapi di sisi lain ada pihak yang kita duga malah mau merusak alam itu. Mangrove ini jadi program presiden, jadi jangan sembarangan dalam mengalih fungsi kan" tegas nya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa secepatnya  DPR propinsi komisi IV   melakukan kunjungan ke wilayah tersebut, untuk memastikan kebenaran informasi itu.

"Nanti kita akan coba lakukan kajian, kita mungkin cek ke sana langsung, lalu kita undang pihak terkait untuk datang ke DPRD Provinsi Riau,

Dia juga  menambah kan  semua hutan bakau (mangrove) harus diperlakukan secara khusus karena dilindungi undang-undang.

“Mangrove itu harus diperlakukan khusus. Ada undang-undang yang mengatur. Karena tidak sama seperti tanaman-tanaman lain,

Di  jelaskannya  mangrove diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi dua yakni konservasi dan non konservasi.

“Kawasan konservasi mutlak tidak dapat diperuntukan untuk hal apapun dan kepentingan apapun. Ya bisa dikatakan tidak dapat diganggu gugat dan pengurusan izinnya juga di kementerian dan membutuhkan kajian dan proses panjang untuk mendapatkan izin itu,” paparnya.

mangrove yang non konservasi dapat dialihfungsikan untuk diambil manfaatnya serta ditebang.

Namun demikian, kata Sugeng  apapun bentuk dari mangrove itu mau konservasi ataupun non konservasi tetap diperlakukan secara khusus.

“Tidak boleh menebang sembarangan, dan yang menebang mangrove adalah orang bersertifikasi dari kementerian kehutanan,” ungkapnya.

bagi pihak yang ingin menjadikan mangrove non konservasi sebagai lahan bangunan ataupun lainnya harus mengantongi izin dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Harus mengantongi izin dari pihak KPH baru bisa menggunakan mangrove non konservasi untuk dijadikan lahan bangunan atau lainnya,” terangnya.

Izin dari pihak KPH, salah satu syarat pengurusan izin timbun mangrove.

“Intinya mangrove harus diperlakukan secara khusus meskipun jumlah atau volumenya tidak banyak,” tutup nya.(rls)

Berita Terkait

Ada Apa..? Kejari Mendadak Bertemu Ketua DPRD Rohil

Bermasyarakat, Anggota DPRD Rohil Riduan Ikut Rewangan

Bupati Rohil dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan P-KUA PPAS APBD Tahun 2024

Ketua DPRD Rohil Dapat Aduan Pungli, Ini Korbannya...

Upacara Hari Jadi Kampar ke-73, Pj Bupati Kampar Launching Gerakan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem da

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah