MENU TUTUP

Panwaslu, Satpol PP Beserta PKD lakukan Penertiban Terhadap APS/APK di Kecamatan Kampar

Minggu, 05 November 2023 | 16:00:03 WIB
Panwaslu, Satpol PP Beserta PKD lakukan Penertiban Terhadap APS/APK di Kecamatan Kampar

KAMPAR(WRC) - Setelah Komisi Pemilihan Umum(KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap(DCT) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Kampar   Panwaslu Kecamatan Kampar langsung melakukan Penertiban terhadap APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan Minggu (05/11/2023) sekira pukul 07.30 Wib di Air Tiris.

Sebelum melakukan kegiatan penertiban APS/APK diwilayah kerja, Panwaslu kecamatan kampar, Satpol PP, Sekretariat serta 18 Orang Pengawas Kelurahan Desa(PKD) mengadakan Apel Siaga.

Herizal S.Hut Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar mengatakan bahwa tahapan pada saat ini masih tahapan sosialisasi, sementara Alat Peraga Kampanye(APK) boleh dipasang tanggal 28 november 2023 Sampai 10 Februari 2024."Katanya.

APK yang telah ditertibkan terdiri atas Spanduk, banner serta baliho.” Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan jajaran Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan. Peringatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dengan tujuan agar Peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,” katanya saat penertiban.

Adapun dasar yang digunakan dalam penertiban APK lanjut Herizal yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum."Pungkasnya.

Dan saya berharap kepada Calon Legislatif baik itu  DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota, Khususnya Kabupaten Kampar agar mematuhi aturan yang ada agar nantinya terciptanya pemilu yang aman dan damai."Harapnya.

Adhar Riandi, S.Kom selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berharap setelah dilakukan penertiban APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan serentak se-Indonesia ini agar peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada sampai dengan masa tahapan Kampanye yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 November 2023 mendatang.(Jhoni)

Berita Terkait

Luar Biasa!! Paslon AYO Dapat Penambalan Gelar Suku Tionghoa, Ini Marganya...

Jika Kembali Terpilih, Afrizal Sintong Akan Jalankan Program Pasar Murah Disetiap Desa

Desa Jaya Agung, Pasir Putih dan Desa Kencana Satukan Pilihan ke Asset

Resmon Sagala nonton bareng piala dunia diwarkop SKK

Sejumlah Artis Ajak Dukung AMAN, Mulai Uut Permata Sari Hingga Kontestan KDI

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini