MENU TUTUP

Panwaslu, Satpol PP Beserta PKD lakukan Penertiban Terhadap APS/APK di Kecamatan Kampar

Minggu, 05 November 2023 | 16:00:03 WIB
Panwaslu, Satpol PP Beserta PKD lakukan Penertiban Terhadap APS/APK di Kecamatan Kampar

KAMPAR(WRC) - Setelah Komisi Pemilihan Umum(KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap(DCT) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Kampar   Panwaslu Kecamatan Kampar langsung melakukan Penertiban terhadap APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan Minggu (05/11/2023) sekira pukul 07.30 Wib di Air Tiris.

Sebelum melakukan kegiatan penertiban APS/APK diwilayah kerja, Panwaslu kecamatan kampar, Satpol PP, Sekretariat serta 18 Orang Pengawas Kelurahan Desa(PKD) mengadakan Apel Siaga.

Herizal S.Hut Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar mengatakan bahwa tahapan pada saat ini masih tahapan sosialisasi, sementara Alat Peraga Kampanye(APK) boleh dipasang tanggal 28 november 2023 Sampai 10 Februari 2024."Katanya.

APK yang telah ditertibkan terdiri atas Spanduk, banner serta baliho.” Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan jajaran Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan. Peringatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dengan tujuan agar Peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,” katanya saat penertiban.

Adapun dasar yang digunakan dalam penertiban APK lanjut Herizal yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum."Pungkasnya.

Dan saya berharap kepada Calon Legislatif baik itu  DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota, Khususnya Kabupaten Kampar agar mematuhi aturan yang ada agar nantinya terciptanya pemilu yang aman dan damai."Harapnya.

Adhar Riandi, S.Kom selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berharap setelah dilakukan penertiban APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan serentak se-Indonesia ini agar peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada sampai dengan masa tahapan Kampanye yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 November 2023 mendatang.(Jhoni)

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, LAM Rohil Imbau Masyarakat Kuatkan Persatuan

DPD Nasdem Rohil Gelar Ferivikasi Kelengkapan Kepengurusan

Sapa warga Dumai saat Kampanye, Jokowi : Apo kesah?

Seorang KUA Di Rohil Telah Daftarkan Diri Di 6 Partai Politik Sebagai Calon Bupati

Hasil Rapat Pleno PAN Rohil Tetapkan Dukung Suyatno-Jamiludin

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat