MENU TUTUP

Panwaslu, Satpol PP Beserta PKD lakukan Penertiban Terhadap APS/APK di Kecamatan Kampar

Ahad, 05 November 2023 | 16:00:03 WIB
Panwaslu, Satpol PP Beserta PKD lakukan Penertiban Terhadap APS/APK di Kecamatan Kampar

KAMPAR(WRC) - Setelah Komisi Pemilihan Umum(KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap(DCT) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Kampar   Panwaslu Kecamatan Kampar langsung melakukan Penertiban terhadap APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan Minggu (05/11/2023) sekira pukul 07.30 Wib di Air Tiris.

Sebelum melakukan kegiatan penertiban APS/APK diwilayah kerja, Panwaslu kecamatan kampar, Satpol PP, Sekretariat serta 18 Orang Pengawas Kelurahan Desa(PKD) mengadakan Apel Siaga.

Herizal S.Hut Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar mengatakan bahwa tahapan pada saat ini masih tahapan sosialisasi, sementara Alat Peraga Kampanye(APK) boleh dipasang tanggal 28 november 2023 Sampai 10 Februari 2024."Katanya.

APK yang telah ditertibkan terdiri atas Spanduk, banner serta baliho.” Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan jajaran Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan. Peringatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dengan tujuan agar Peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,” katanya saat penertiban.

Adapun dasar yang digunakan dalam penertiban APK lanjut Herizal yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum."Pungkasnya.

Dan saya berharap kepada Calon Legislatif baik itu  DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota, Khususnya Kabupaten Kampar agar mematuhi aturan yang ada agar nantinya terciptanya pemilu yang aman dan damai."Harapnya.

Adhar Riandi, S.Kom selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berharap setelah dilakukan penertiban APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan serentak se-Indonesia ini agar peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada sampai dengan masa tahapan Kampanye yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 November 2023 mendatang.(Jhoni)

Berita Terkait

Balas Budi Jasa Afrizal Sintong, Masyarakat Sekapas Bulatkan Suara Pilih ASSET

Anies Diprediksi Gagal Nyapres, Pengamat: NasDem Harus Berani ‘Serang’ Jokowi

PKB Rohil Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU, Abu Khoiri : 45 Calon Sah Diterima

Tokoh Masyarakat Kuba dan Milenial Sepakat Pilih AMAN

Cawapres Sandiaga Batal Kunjungi Rohil, Ini Penyebabnya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan