MENU TUTUP

Dua Anggota DPRD Riau Diberhentikan, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:42:58 WIB
Dua Anggota DPRD Riau Diberhentikan, Ini Penyebabnya

Pekanbaru - Dua anggota DPRD Riau diberhentikan. Keduanya yakni Muhammad Aulia dari Fraksi Partai Gerindra dan Ardiansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Muhammad Aulia diberhentikan karena yang bersangkutan sudah pindah Partai ke NasDem. Sementara Ardiansyah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian 2 Anggota DPRD Riau tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023.

"Pada paripurna ini, kita mengumumkan pemberhentian anggota Fraksi Gerindra Aulia dan anggota Fraksi PKS almarhum Ardiansyah," kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Riau, Agung Nugroho dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Setelah pengumuman ini, tersisa 4 anggota lainnya yang telah meninggalkan fraksinya di DPRD Riau, menunggu untuk diberhentikan dan dicarikan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Sebelumnya, total enam anggota DPRD Riau telah meninggalkan fraksinya sejak Juni 2023. Namun, hingga saat ini, PAW bagi keenam anggota tersebut tak kunjung dilakukan.

Keenam anggota tersebut di antaranya Amyurlis alias Ucok dari Fraksi Golkar dan Ardiansyah dari fraksi PKS yang meninggal dunia.

Selanjutnya, Sulastri dari Partai Golkar, Muhammad Aulia dari Fraksi Gerindra, Sahroni Tua dari Demokrat dan Kasir dari Hanura yang keempatnya berpindah partai untuk maju pada Pileg 2024.

Ketua KPU Belum Terima Surat Terkait PAW

Terpisah, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan jika hingga saat ini Pimpinan DPRD Riau belum menyampaikan surat permintaan rekomendasi PAW bagi sejumlah anggota legislatif tersebut.

Ilham menyebut dari enam anggota yang akan di-PAW, baru satu anggota yang sudah direkomendasikan.

"Kami harus menunggu surat permintaan Ketua DPRD Riau dulu, karena mekanismenya seperti itu. Saat ini, baru PAW untuk (Muhammad) Aulia yang sudah kami berikan rekomendasi," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, terkait PAW bagi Sulastri, hingga saat ini KPU belum mendapatkan surat permintaan rekomendasi.

"Sulastri belum ada suratnya. Kemudian untuk Sahroni Tua dan Kasir masih proses," ungkap Ilham.

Berita Terkait

BPN Jawab TKN soal Sosok Bajingan yang Dimaksud Prabowo

Bawaslu Kampar Taja Konferensi Pers Dengan Insan Pers

22 Desember Pemenang Pilkada Rohil Ditetpakan KPU

Surat Suara Tercoblos, NasDem Kirim Tim Investigasi ke Selangor

Digugat Perdata, Syafril Optimis Menang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran