MENU TUTUP

Polsek Bangko Amankan 900 gram Sabu-sabu, Pelaku Dari Mobil Avanza

Sabtu, 15 Juli 2023 | 18:02:19 WIB
Polsek Bangko Amankan 900 gram Sabu-sabu, Pelaku Dari Mobil Avanza

Rohil - Kembali prestasi yang membanggakan di ukir Personil unit reskrim polsek bangko, setelah beberapa kali ungkap kasus perederan narkotika di wilayah bangko, kali ini tidak tanggung tanggung personil unit reskrim polsek bangko yang di pimpin langsung kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H berhasil mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial  M. YT als Ag (Resedivis) pada 13/07/ 2023 sekira pukul 02.43 WIB lalu.

Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat di konfirmasi melalui kapolsek bangko Kompol Dedi Susanto,SH mengatakan penangkapan  Pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim   Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melaksanakan patroli, pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jl. Perdagangan Kel. Bagan Kota Kec. Bangko prov. Riau (tepatnya didepan hotel Horison) tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang dari 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal. 

Kemudian pada saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigakan tersebut langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri, sehingga pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. 

Pada saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka M. YT als Ag, 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas. Dan sepeda motor yang digunakan dan langsung melarikan diri.

Di tempat terpisah Kasi humas polres Rokan hilir Akp Juliandi,SH membenarkan penangkapan tersebut dimana saat ini pelaku dan barang bukti di sudah diamankan di mapolsek bangko,dan sudah ke tahap penyidikan, sedangkan pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari hasil tes urine tersangka M. YT als Ag positif Metaphetamine (+) dan
Amphetamine (+).

(zmi)

Berita Terkait

Keji! Turis Wanita Asal Jerman Diperkosa dan Dibunuh di Thailand

Artis Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba

Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

Nekat Curi Besi Milik Chevron, Dua Pelaku Diamankan Polisi

KPK Panggil Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Pekan Depan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin