MENU TUTUP

Polsek Bangko Amankan 900 gram Sabu-sabu, Pelaku Dari Mobil Avanza

Sabtu, 15 Juli 2023 | 18:02:19 WIB
Polsek Bangko Amankan 900 gram Sabu-sabu, Pelaku Dari Mobil Avanza

Rohil - Kembali prestasi yang membanggakan di ukir Personil unit reskrim polsek bangko, setelah beberapa kali ungkap kasus perederan narkotika di wilayah bangko, kali ini tidak tanggung tanggung personil unit reskrim polsek bangko yang di pimpin langsung kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H berhasil mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial  M. YT als Ag (Resedivis) pada 13/07/ 2023 sekira pukul 02.43 WIB lalu.

Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat di konfirmasi melalui kapolsek bangko Kompol Dedi Susanto,SH mengatakan penangkapan  Pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim   Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melaksanakan patroli, pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jl. Perdagangan Kel. Bagan Kota Kec. Bangko prov. Riau (tepatnya didepan hotel Horison) tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang dari 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal. 

Kemudian pada saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigakan tersebut langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri, sehingga pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. 

Pada saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka M. YT als Ag, 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas. Dan sepeda motor yang digunakan dan langsung melarikan diri.

Di tempat terpisah Kasi humas polres Rokan hilir Akp Juliandi,SH membenarkan penangkapan tersebut dimana saat ini pelaku dan barang bukti di sudah diamankan di mapolsek bangko,dan sudah ke tahap penyidikan, sedangkan pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari hasil tes urine tersangka M. YT als Ag positif Metaphetamine (+) dan
Amphetamine (+).

(zmi)

Berita Terkait

Dua Tersangka 40 KG Ganja Di Rohil Terancam 20 Tahun Penjara

Selama Tahun 2020, Pidum Kejari Rohil Tangani 627 Perkara

Karhutla Mengancam Riau, Ratusan Hotspot Terdeteksi di 11 Kabupaten/Kota

Panik..!! Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kubu Rohil Terbakar

Pelajar di Rohil Terjaring Razia Tim Satnarkoba Dikaroke See You, Kedapatan Miliki Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan