MENU TUTUP

Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:14:30 WIB
Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

BAGANSIAPIAPI(WRC) - Jajaran Unit Reskrim Polsek bangko kembali ungkap Pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum polsek bangko, dimana unit reskrim polsek bangko berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian belasan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menjadi perhatian khusus oleh Kapolsek bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek bangko Iptu jonera putra bersama anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua kasus tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian berbeda dan dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek bangko berhasil mengantongi identitas pelaku kemudian pada hari senin 03 januari 2022 tim opsnal unit reskrim berhasil mengamankan pelaku an.bambang kurniawan alias bembeng di rumah pelaku adapun pelaku melakukan kejahatan di jalan siak dengan kerugian korban tiga bentuk cincin emas dan uang tunai Rp. 700.000 dengan total kerugian Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) kemudian pada hari yang sama tim opsnal unit Reskrim kembali mengamankan satu orang pelaku bernama Agus pelaku yang melakukan aksinya di jalan pelabuhan baru tepatnya di warung pelabuhan angsiu, korban an. khairul basri mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dimana pelaku masuk ke warung tempat tinggal korban dengan cara merusak kunci gembok dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban.

menurut Kapolsek bangko Akp Dedi susanto,SH para pelaku saat ini sudah diamankan dan di ambil keterangan dimana pelaku mengakui perbuatannya serta uang hasil kejahatan tersebut di gunakan untuk berfoya-foya. " mari tingkatkan kewaspadaan di lingkungan kita, jangan menggunakan perhiasan yang mencolok keluar rumah,apabila keluar rumah titip rumah dengan tetangga terdekat mengantisipasi terjadinya kejadian serupa "

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polsek bangko untuk proses hukum lebih lanjut sedang kan para pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara. (rls/zmi)

Berita Terkait

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Samapta dan Kapolsek Pujud

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Warung Kopi

Antisipasi Karlahut, Danramil 05 /RM Bersama Jajaran Lakukan Patroli

Terlibat Narkoba Jenis Sabu, Polres Rohil Tangkap Oknum PNS dan Tiga Rekanan

Wakili Kasatlantas Polres Bengkalis Iptu Alex Gunting Pita Simbol Peresmian Mushola Al – Kalam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah