MENU TUTUP

Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:14:30 WIB
Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

BAGANSIAPIAPI(WRC) - Jajaran Unit Reskrim Polsek bangko kembali ungkap Pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum polsek bangko, dimana unit reskrim polsek bangko berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian belasan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menjadi perhatian khusus oleh Kapolsek bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek bangko Iptu jonera putra bersama anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua kasus tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian berbeda dan dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek bangko berhasil mengantongi identitas pelaku kemudian pada hari senin 03 januari 2022 tim opsnal unit reskrim berhasil mengamankan pelaku an.bambang kurniawan alias bembeng di rumah pelaku adapun pelaku melakukan kejahatan di jalan siak dengan kerugian korban tiga bentuk cincin emas dan uang tunai Rp. 700.000 dengan total kerugian Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) kemudian pada hari yang sama tim opsnal unit Reskrim kembali mengamankan satu orang pelaku bernama Agus pelaku yang melakukan aksinya di jalan pelabuhan baru tepatnya di warung pelabuhan angsiu, korban an. khairul basri mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dimana pelaku masuk ke warung tempat tinggal korban dengan cara merusak kunci gembok dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban.

menurut Kapolsek bangko Akp Dedi susanto,SH para pelaku saat ini sudah diamankan dan di ambil keterangan dimana pelaku mengakui perbuatannya serta uang hasil kejahatan tersebut di gunakan untuk berfoya-foya. " mari tingkatkan kewaspadaan di lingkungan kita, jangan menggunakan perhiasan yang mencolok keluar rumah,apabila keluar rumah titip rumah dengan tetangga terdekat mengantisipasi terjadinya kejadian serupa "

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polsek bangko untuk proses hukum lebih lanjut sedang kan para pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara. (rls/zmi)

Berita Terkait

Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi

Cerita Pemutilasi Mayat Dalam Koper yang Gelisah dan Emosi Usai Membunuh

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Lapas

Siswi SMP Jual Keperawanan

Peninjauan Kembali (PK) Yang Diajukan H. Syamsul Afandi Alias Cupak Diterima Hakim PN Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Miliki Potensi Besar, Mendagri Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai

2

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

3

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

4

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

5

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

6

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

7

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

8

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

9

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

10

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat