MENU TUTUP

Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:14:30 WIB
Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

BAGANSIAPIAPI(WRC) - Jajaran Unit Reskrim Polsek bangko kembali ungkap Pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum polsek bangko, dimana unit reskrim polsek bangko berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian belasan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menjadi perhatian khusus oleh Kapolsek bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek bangko Iptu jonera putra bersama anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua kasus tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian berbeda dan dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek bangko berhasil mengantongi identitas pelaku kemudian pada hari senin 03 januari 2022 tim opsnal unit reskrim berhasil mengamankan pelaku an.bambang kurniawan alias bembeng di rumah pelaku adapun pelaku melakukan kejahatan di jalan siak dengan kerugian korban tiga bentuk cincin emas dan uang tunai Rp. 700.000 dengan total kerugian Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) kemudian pada hari yang sama tim opsnal unit Reskrim kembali mengamankan satu orang pelaku bernama Agus pelaku yang melakukan aksinya di jalan pelabuhan baru tepatnya di warung pelabuhan angsiu, korban an. khairul basri mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dimana pelaku masuk ke warung tempat tinggal korban dengan cara merusak kunci gembok dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban.

menurut Kapolsek bangko Akp Dedi susanto,SH para pelaku saat ini sudah diamankan dan di ambil keterangan dimana pelaku mengakui perbuatannya serta uang hasil kejahatan tersebut di gunakan untuk berfoya-foya. " mari tingkatkan kewaspadaan di lingkungan kita, jangan menggunakan perhiasan yang mencolok keluar rumah,apabila keluar rumah titip rumah dengan tetangga terdekat mengantisipasi terjadinya kejadian serupa "

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polsek bangko untuk proses hukum lebih lanjut sedang kan para pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara. (rls/zmi)

Berita Terkait

Dugaan Tumpang Tindih Surat Tanah Sekjen DPP PJID-Nusantara Minta Penagak Hukum Netral

Bereder Telur Puyuh Palsu di Bagansiapiapi Masyarakat Wajib Waspada

Kejari Rohil Eksekusi Terdakwa Pemalsuan Surat

Suwandi Akan Polisikan Facebook Palsu DLH Rohil Ngaku Pro Jokowi

Dugaan Pencabulan, Polisi Akhirnya Tahan Kades Pedekik, Bengkalis

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan