MENU TUTUP

3 Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo di Desa Rimbo Panjang

Selasa, 11 April 2023 | 14:52:35 WIB
3 Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo di Desa Rimbo Panjang

TAMBANG-(WCR)- Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 3 pelaku Narkoba di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah HE (28) warga Jalan Subrantas, Gg Mawar, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Kedua RI (36) warga Desa Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Dan pelaku ketiga DA (29) warga Jalan Subrantas, Gang Mawar, Kelurahan SidomulyoBarat, Kecamatan Madani, Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan para pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 11 paket Narkoba jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 4.70 Gram),  HP Realmr, HP Realme, HP Oppo, selembar kertas tissue, timbangan digital, kantong permen merk Foxs, seball plastik klik dan sepeda motor Yamaha Mio  BM 2825 JG.

Penangkapan ini berawal, saat warga Desa Rimbo Panjang sering mendapatkan laporan bahwa di Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru sering dijadikam tempat transaksi Narkoba.

Setelah medapatkan laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HE di TKP.

Maka terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan selembar kertas Tisu warna putih yang dibuang ke tanah.

Saat diintrogasi HE, mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis Shabu di rumahnya di daerah Jl. HR Soebrantas Gang Mawar Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju kerumahnya dan disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan di samping tempat tidur rumahnya.

Dari sanalah pelaku mengakui kalau barang haram tersebut ia membeli barang tersebut menggunakan uang milik  pelaku RI sebesar Rp 1 700. 000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan bersama-sama membeli barang tersebut kepada IY (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.

Pelaku HE juga mengakui Narkoba tersebut ia membagi-bagi barang tersebut berdua dengan DN.

Setelah itu, kedua pelaku RI fan DN langsung  dikejar Tim Ojoloyo yang kemudian berhasil di tangkap di rumahnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan ini, "ketiga pelaku dan barang bukti langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, pelaku IY sudah masuk dalam DPO kita. "Doakan saja biar pelaku IY bisa kita tangkap segera," tegas Aprinaldi.(Jhoni).

Berita Terkait

Dua Terdakwa Jual Nama Kapolda Riau Jalani Sidang Perdana

Merasa Nama Baiknya Difitnah, Samin Polisikan Pengusaha Distributor

Cacatan M.Nizar :Hukuman Bagi Koruptor Bagai Piramida Terbalik

Edarkan Sabu Di Bengkel, Agus Salim Dibekuk Polisi

Miliki Barang Bukti 54.000! Lima Terdakwa Kasus Judi Remi Tujuh Luit Dituntut Jaksa 9 Bulan 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran