MENU TUTUP

Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:08:29 WIB
Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Pekanbaru,WawasanRiau.com - Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan di sebuah hotel Pekanbaru. Terduga pelaku berinisial JS yang merupakan ketua umum dari Ormas Petir (Pemuda Tri karya) ditangkap pada Senin (13/10/2025) malam.

Dalam konferensi pars Kamis (16/10/2025). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Riau adalah AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan keberhasilan Polda Riau (Tim Raga) mengungkap kasus tentang pemerasan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Hotel Furaya Pekanbaru.

Menurut AKBP Sunhot, kronologis kasus bermula sekitar tahun 2024 silam. Tersangka melakukan pemberitaan secara online di 24 media tentang indikasi ataupun isunya adalah korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap PT Ciliandra.

Kemudian pihak perusahaan berusaha menghubungi media online untuk memberikan hak jawabnya supaya pemberitaan jadi berimbang namun kesempatan itu untuk memberikan hak jawab tidak dapat terlaksana.

"Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi sumber berita, dan diketahui sumber berita dari Ormas Petir. Pihak perusahaan melakukan komunikasi melalui Senior Managernya unisial R dengan saudara JS," beber AKBP Sunhot.

Setelah berkomunikasi beberapa kali, saudara JS menyampaikan akan melakukan demo dan akan tetap memberitakan secara online perusahaan tersebut.

Karena merasa perusahaan tersebut tercemar nama baiknya dan akan menimbulkan kerugian ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan ini perusahaan berupaya untuk membicarakan hal tersebut.

Dari pihak JS menyampaikan meminta uang Rp5 miliar kepada perusahaan. Kemudian terjadi negosiasi  hingga turunlah sampai 1 miliar dan terjadi kesepakatan untuk pertemuan di TKP Hotel Furaya.

"Kemudian pada tanggal 15 terjadilah pertemuan di Hotel Furaya dan disepakati Rp150 juta. Lalu pihak perusahaan melalui R menyerahkan uang tersebut," tambah AkBP Sunhot.

Tim Resmob mengikuti pergerakan daripada kedua belah pihak ini, R dan JS dan dilakukan penyergapan serta penangkapan. "Terhadap JS dikenakan pasal pemerasan 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.**

Berita Terkait

Program Jaksa Menyapa, Kajari Rohil Akan Live Di RRI

Polsek Dumai Timur Laksanakan Giat KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

Perawat Digerebek Saat Berzina Dengan Seorang Dokter

Diduga Garap Hutan Bakau PT TBB Oprasi Tanpa Izin di Kawasan Bintan

Pasangan Kekasih di Duren Sawit Ditembak Mantan Pakai Senapan Angin

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah