MENU TUTUP

Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:08:29 WIB
Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Pekanbaru,WawasanRiau.com - Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan di sebuah hotel Pekanbaru. Terduga pelaku berinisial JS yang merupakan ketua umum dari Ormas Petir (Pemuda Tri karya) ditangkap pada Senin (13/10/2025) malam.

Dalam konferensi pars Kamis (16/10/2025). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Riau adalah AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan keberhasilan Polda Riau (Tim Raga) mengungkap kasus tentang pemerasan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Hotel Furaya Pekanbaru.

Menurut AKBP Sunhot, kronologis kasus bermula sekitar tahun 2024 silam. Tersangka melakukan pemberitaan secara online di 24 media tentang indikasi ataupun isunya adalah korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap PT Ciliandra.

Kemudian pihak perusahaan berusaha menghubungi media online untuk memberikan hak jawabnya supaya pemberitaan jadi berimbang namun kesempatan itu untuk memberikan hak jawab tidak dapat terlaksana.

"Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi sumber berita, dan diketahui sumber berita dari Ormas Petir. Pihak perusahaan melakukan komunikasi melalui Senior Managernya unisial R dengan saudara JS," beber AKBP Sunhot.

Setelah berkomunikasi beberapa kali, saudara JS menyampaikan akan melakukan demo dan akan tetap memberitakan secara online perusahaan tersebut.

Karena merasa perusahaan tersebut tercemar nama baiknya dan akan menimbulkan kerugian ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan ini perusahaan berupaya untuk membicarakan hal tersebut.

Dari pihak JS menyampaikan meminta uang Rp5 miliar kepada perusahaan. Kemudian terjadi negosiasi  hingga turunlah sampai 1 miliar dan terjadi kesepakatan untuk pertemuan di TKP Hotel Furaya.

"Kemudian pada tanggal 15 terjadilah pertemuan di Hotel Furaya dan disepakati Rp150 juta. Lalu pihak perusahaan melalui R menyerahkan uang tersebut," tambah AkBP Sunhot.

Tim Resmob mengikuti pergerakan daripada kedua belah pihak ini, R dan JS dan dilakukan penyergapan serta penangkapan. "Terhadap JS dikenakan pasal pemerasan 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.**

Berita Terkait

Penuhi Panggilan Polda Riau, GNPK RI Riau Beberkan Data Penjual Mangrove di Rohil

Polres Rohil Tangkap Pasutri Transaksi Sabu Bersama Rekan di Rumah

Sengketa Lahan Perkebunan Panahatan Akhirnya Pecah

Polsek Bangko Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Extacy

Korupsi Pedamaran II, Mantan Kadis PU Rohil dan Kontraktor Dituntut 2 Tahun Penjara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres