MENU TUTUP

Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:08:29 WIB
Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Pekanbaru,WawasanRiau.com - Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan di sebuah hotel Pekanbaru. Terduga pelaku berinisial JS yang merupakan ketua umum dari Ormas Petir (Pemuda Tri karya) ditangkap pada Senin (13/10/2025) malam.

Dalam konferensi pars Kamis (16/10/2025). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Riau adalah AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan keberhasilan Polda Riau (Tim Raga) mengungkap kasus tentang pemerasan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Hotel Furaya Pekanbaru.

Menurut AKBP Sunhot, kronologis kasus bermula sekitar tahun 2024 silam. Tersangka melakukan pemberitaan secara online di 24 media tentang indikasi ataupun isunya adalah korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap PT Ciliandra.

Kemudian pihak perusahaan berusaha menghubungi media online untuk memberikan hak jawabnya supaya pemberitaan jadi berimbang namun kesempatan itu untuk memberikan hak jawab tidak dapat terlaksana.

"Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi sumber berita, dan diketahui sumber berita dari Ormas Petir. Pihak perusahaan melakukan komunikasi melalui Senior Managernya unisial R dengan saudara JS," beber AKBP Sunhot.

Setelah berkomunikasi beberapa kali, saudara JS menyampaikan akan melakukan demo dan akan tetap memberitakan secara online perusahaan tersebut.

Karena merasa perusahaan tersebut tercemar nama baiknya dan akan menimbulkan kerugian ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan ini perusahaan berupaya untuk membicarakan hal tersebut.

Dari pihak JS menyampaikan meminta uang Rp5 miliar kepada perusahaan. Kemudian terjadi negosiasi  hingga turunlah sampai 1 miliar dan terjadi kesepakatan untuk pertemuan di TKP Hotel Furaya.

"Kemudian pada tanggal 15 terjadilah pertemuan di Hotel Furaya dan disepakati Rp150 juta. Lalu pihak perusahaan melalui R menyerahkan uang tersebut," tambah AkBP Sunhot.

Tim Resmob mengikuti pergerakan daripada kedua belah pihak ini, R dan JS dan dilakukan penyergapan serta penangkapan. "Terhadap JS dikenakan pasal pemerasan 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.**

Berita Terkait

Siswi SMP Jual Keperawanan

Waduuh!! Oknum Ormas PP Rohil Ditangkap Polisi, Mereka Lakukan Ini... 

Kapolres Rohil Puji Kejelian Yanmas Polsek Bangko

26 Paket Narkoba Siap Edar di Temukan dari Warga Narumbai

Diduga Tak Layak Anak Pembuat dan Penyebar Vidio Porno di Rohil Dapat Diversi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin