MENU TUTUP

Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:08:29 WIB
Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Pekanbaru,WawasanRiau.com - Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan di sebuah hotel Pekanbaru. Terduga pelaku berinisial JS yang merupakan ketua umum dari Ormas Petir (Pemuda Tri karya) ditangkap pada Senin (13/10/2025) malam.

Dalam konferensi pars Kamis (16/10/2025). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Riau adalah AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan keberhasilan Polda Riau (Tim Raga) mengungkap kasus tentang pemerasan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Hotel Furaya Pekanbaru.

Menurut AKBP Sunhot, kronologis kasus bermula sekitar tahun 2024 silam. Tersangka melakukan pemberitaan secara online di 24 media tentang indikasi ataupun isunya adalah korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap PT Ciliandra.

Kemudian pihak perusahaan berusaha menghubungi media online untuk memberikan hak jawabnya supaya pemberitaan jadi berimbang namun kesempatan itu untuk memberikan hak jawab tidak dapat terlaksana.

"Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi sumber berita, dan diketahui sumber berita dari Ormas Petir. Pihak perusahaan melakukan komunikasi melalui Senior Managernya unisial R dengan saudara JS," beber AKBP Sunhot.

Setelah berkomunikasi beberapa kali, saudara JS menyampaikan akan melakukan demo dan akan tetap memberitakan secara online perusahaan tersebut.

Karena merasa perusahaan tersebut tercemar nama baiknya dan akan menimbulkan kerugian ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan ini perusahaan berupaya untuk membicarakan hal tersebut.

Dari pihak JS menyampaikan meminta uang Rp5 miliar kepada perusahaan. Kemudian terjadi negosiasi  hingga turunlah sampai 1 miliar dan terjadi kesepakatan untuk pertemuan di TKP Hotel Furaya.

"Kemudian pada tanggal 15 terjadilah pertemuan di Hotel Furaya dan disepakati Rp150 juta. Lalu pihak perusahaan melalui R menyerahkan uang tersebut," tambah AkBP Sunhot.

Tim Resmob mengikuti pergerakan daripada kedua belah pihak ini, R dan JS dan dilakukan penyergapan serta penangkapan. "Terhadap JS dikenakan pasal pemerasan 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.**

Berita Terkait

Terungkap!! Istri di Rohil Rela Bunuh Suami Karena Percekcokan

Kapolsek Tambang Hadiri Loka Karya Mini Terkait Penanganan Stunting

Heboh!! Uang 100 Juta Hilang Didalam Mobil Bendahara Disdikbud Rohil

Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama

Truck Tanki CPO Hantam Mobil Honda Brio Hingga Rusak Parah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

2

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

3

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

4

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

5

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

6

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

7

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

8

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

9
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan

10
Advertorial

Semarak, Wabup Rohil Jhony Charles Resmikan Lomba Memasak Serba Ikan