MENU TUTUP

Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:08:29 WIB
Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Pekanbaru,WawasanRiau.com - Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan di sebuah hotel Pekanbaru. Terduga pelaku berinisial JS yang merupakan ketua umum dari Ormas Petir (Pemuda Tri karya) ditangkap pada Senin (13/10/2025) malam.

Dalam konferensi pars Kamis (16/10/2025). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Riau adalah AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan keberhasilan Polda Riau (Tim Raga) mengungkap kasus tentang pemerasan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Hotel Furaya Pekanbaru.

Menurut AKBP Sunhot, kronologis kasus bermula sekitar tahun 2024 silam. Tersangka melakukan pemberitaan secara online di 24 media tentang indikasi ataupun isunya adalah korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap PT Ciliandra.

Kemudian pihak perusahaan berusaha menghubungi media online untuk memberikan hak jawabnya supaya pemberitaan jadi berimbang namun kesempatan itu untuk memberikan hak jawab tidak dapat terlaksana.

"Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi sumber berita, dan diketahui sumber berita dari Ormas Petir. Pihak perusahaan melakukan komunikasi melalui Senior Managernya unisial R dengan saudara JS," beber AKBP Sunhot.

Setelah berkomunikasi beberapa kali, saudara JS menyampaikan akan melakukan demo dan akan tetap memberitakan secara online perusahaan tersebut.

Karena merasa perusahaan tersebut tercemar nama baiknya dan akan menimbulkan kerugian ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan ini perusahaan berupaya untuk membicarakan hal tersebut.

Dari pihak JS menyampaikan meminta uang Rp5 miliar kepada perusahaan. Kemudian terjadi negosiasi  hingga turunlah sampai 1 miliar dan terjadi kesepakatan untuk pertemuan di TKP Hotel Furaya.

"Kemudian pada tanggal 15 terjadilah pertemuan di Hotel Furaya dan disepakati Rp150 juta. Lalu pihak perusahaan melalui R menyerahkan uang tersebut," tambah AkBP Sunhot.

Tim Resmob mengikuti pergerakan daripada kedua belah pihak ini, R dan JS dan dilakukan penyergapan serta penangkapan. "Terhadap JS dikenakan pasal pemerasan 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.**

Berita Terkait

KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Polres Kampar Amankan 4 Sepeda Motor Pelaku Balap Liar di Bangkinang

Bawa Sabu, Warga Bagan Batu Rohil di Tangkap Polisi

Polsek Tambang Kembali Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Marak, Judi Cap Ji ki di Bagansiapiapi Rohil resahkan warga

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran