MENU TUTUP

Pengusaha Walet KL di Panipahan Rohil Setubuhi Anak Dibawah Umur

Senin, 16 Mei 2022 | 16:46:13 WIB
Pengusaha Walet KL di Panipahan Rohil Setubuhi Anak Dibawah Umur

Rohil - Diduga lakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan anak pekerjaannya yang masih dibawah umur, seorang pengusaha walet dilaporkan Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir.

Pengusaha walet KL alias Ali (53) alamat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir ini diserahkan oleh ketua RT setempat dan dengan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah pekerja terlapor yang ditugasi sebagai penjaga gedung sarang walet milik terlapor yang juga terletak di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Panipahan.

Ibu korban melaporkan perbuatan majikannya itu karena tidak terima atas perbuatan majikannya itu terhadap sang putrinya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun yang terjadi dari sejak tahun 2017 lalu hingga sampai dengan kali terakhir pada April tahun 2022. Pukul 23:00 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Senin 16/5/2022 melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi," Pada tahun 2015 Pelapor bekerja sebagai penjaga gedung sarang walet dan tinggal di gedung rumah sarang Burung walet milik Terlapor, lalu Pada tahun 2017 Terlapor suka dengan anak Perempuan pelapor dan ingin menikahi anak kandung Pelapor yang masih dibawah umur, namun dikarenakan anak kandung Pelapor masih berusia dibawah umur dan Terlapor tidak memberi izin kepada Terlapor untuk menikahi anak kandung Pelapor, Akan tetapi anak kandung Pelapor sering dibawa-bawa atau jalan oleh Terlapor namun Pelapor tidak ada menaruh curiga apapun dengan kedekatan Terlapor dengan anak Perempuan Pelapor 

Dikarenakan anak perempuan Pelapor terus menerus dibawa pergi oleh Terlapor, dan Pelapor merasa curiga dan tidak senang kemudian Pelapor bercerita kepada Ketua RT setempat ( saksi) untuk menceritakan bahwa Telapor sering membawa anak Perempuan kandung Pelapor yang masih dibawah umur. 

Lalu Ketua ( Saksi ) bersama warga langsung mengamankan Terlapor, Setelah diamankan oleh warga lalu Pelapor bertanya kepada anak kandung perempuan Pelapor dengan pertanyaan “Kau udah ada disetubuhi sama Ali" jawab anak Pelapor "Sudah" dan anak kandung Pelapor menerangkan kepada Pelapor bahwa Terlapor sudah menyetubuhi atau melakukan hubungan suami istri kepada anak Pelapor sudah berulang ulang kali Yaitu dari Tahun 2017 sampai dengan sekarang.

Dan terakhir kali Terlapor melakukan persetubuhan badan layaknya hubungan suami istri kepada anak Pelapor yang masih dibawah umur yaitu pada bulan April tahun 2022 sekira jam 23.00 wib di rumah sarang burung walet milik Terlapor yang Pelapor tempati bersama anak Pelapor. Selanjutnya Terlapor diserahkan ke Polsek Panipahan dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di tidak terima Atas Pebuatan Terlapor kepada anak Pelapor Lalu Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan dan Terlapor diamankan di Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Barang bukti dari kasus ini semuanya berupa, 1 helai Baju Kaos lengan Pendek warna hitam yang bertuliskan Pull & Bear, 1 potong celana pendek berlis putih, 1 helai celana dalam wanita warna merah jambu merk Chaoji dan 1 helai Bra atau BH warna coklat. Setelah itu saudara terlapor disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(zmi)

Berita Terkait

Kondisi 2 WNI Korban Teror di Masjid New Zealand Sudah Stabil

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

7 Rumah Hangus Terbakar di Dumai

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Polres Rohil Tangkap 16 Orang Tersangka Pelaku Pencurian Aset Milik PT. PHR

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan