MENU TUTUP

Diduga Sudah Lewat Masa Kontrak Tetapi Dua Proyek di Riau Ini Masih Dikerjakan Kontraktor

Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:52:30 WIB
Diduga Sudah Lewat Masa Kontrak Tetapi Dua Proyek di Riau Ini Masih Dikerjakan Kontraktor

PEKANBARU(WRC) - Diduga meski sudah habis masa kontrak kerja proyek Pembangunan Gedung yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 masih dikerjakan oleh pihak kontraktor. Pasalnya, dikabarkan bahwa pihak Dinas terkait memberikan tambahan waktu 50 hari kerja.

Kedua proyek itu, yakni Gedung Quran Center Riau yang berlokasi di kompleks MTQ, Jalan Sudirman Pekanbaru dan Gedung Riau Creative HUB (RHC), di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. 

Martin, salah seorang aktifitis dari Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA RI), menyebutkan bisa dicurigai proses pelaksanaan kegiatan proyek tersebut karena pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak awal.

"Kita, terakhir melakukan investigasi pada 19 Januari (Kemarin) tahun 2022 masih terlihat masih banyak aitem - aitem pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan di dua kegiatan proyek itu. Kalau melihat secara kacamata sangat diragukan proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang dilakukan rekanan kontraktor, dikarenakan tampaknya terlalu diburu untuk mengejar target sehingga hasilnya terkesan tidak maksimal. Tetapi, semoga saja keraguan itu tidak sedemikian," harap Martin.

Dijelaskan Martin, meski proyek itu, telah diberikan kesempatan penambahan waktu oleh Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terhadap kontraktor sebagaimana diamanatkan dalam rumusan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Bukan berarti menjamin fisik kegiatan yang dimaksud tidak adanya dugaan penyimpangan, justru hal seperti ini yang sangat dicurigai. Kenapa tidak, diduga kontaktor pelaksanaannya telah gagal mengerjakan pekerjaannya sesuai kontrak awal, hingga meminta untuk penambahan waktu.

"Sebelumnya, Lembaga kita, telah mengatongi Informasi - informasi serta hasil investigasi tim dilapangan, bahwa Pekerjaan Fisik Pembangunan Riau Creative HUB, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.496.962.070,96, yang dikerjakan CV. Abyan Group. Dan Pekerjaan Fisik Pembangunan Quran Center - Tahap I, senilai Rp. 14.491.242.890, dengan kontraktor pelaksana PT. Tujuh Jaya Konsultan, KSO - PT. Panca Mandiri Engineering. Adanya dugaan volume bahan materia yang digunakan sebagian telah terjadi pengurangan antara lain, hingga fisik yang sudah terlaksanan terkesan diduga menyimpang," jelasnya.

Lebih lanjut, Martin Ketum LSM PEPARA RI menjelaskan saat ini kita tidak terlalu gegabah soal temuan dugaan penyimpangan pada kedua proyek itu, untuk menyampaikan kepada penegak hukum. Kita tunggu dulu, pengerjaannya dilapangan selesai 100% persen sesuai kontrak awal hingga dilakukan serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over - PHO). Setelah itu, nanti kita akan menyampaikan laporanya kepada Aparat Hukum terkait dugaan penyimpangan lembaga kita pada kegiatan proyek yang berada di Tengah- tengah kota Pekanbaru itu.

"Perlu diketahui juga, tahun 2021 Proyek-proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau banyak yang diduga bermasalah dan dilakukan pemutusan kontrak. terkhusus di SKPD Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, ditemukan sejumlah kegiatan diputus kontrak seperti di Bidang Bina Marga. Sehingga perencanaan awal pembangunan infrastruktur guna untuk mempelancar perekonomian masyarakat dinilai terkesan tidak terwujud pada tahun 2021," tuding Martin.

Terkait dua pembangunan gedung milik Pemprov Riau yang masih terlihat dikerjakan dilapangan, Plt Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau melalui, Dikcy Taru (PPTK), Gedung Riau Creative HUB (RHC) berhasil dikonfirmasi jurnalis in
"Ia, Saya PPTK pekerjaan Gedung Riau Creative HUB (RHC),itu. Kontraktor pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak per 31 Desember tahun 2021. Kita telah memberikan kesempatan penambahan waktu 50 hari kerja sesuai aturan, dan akan berakhir 18 Februari 2022 mendatang ini," kata Dicky, kepada Media ini melalui telepon selulernya, Rabu (19/01/22).

Ketika disinggung berapa persen bobot yang sudah terlaksana saat diberikan kesempatan penambahan waktu kepada kontraktor. Dijelaskannya, bobot yang sudah terlaksana saat itu 97% persen.  Yang 3% persennya yang kita berikan penambahan waktu, dan kontraktornya juga tetap menjalani sanksi denda, terang Dicky.   

Syafril Apis mantan (Kabid Cipta Karya) Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Saat Konfirmasi melalui pesan elektroniknya  (WhatsApp) pribadinya. Akan dua kegiatan tersebut diatas hingga berita ini dipublikasikan tidak memberikan jawaban yang diinginkan. (Tim/Ismail)

Berita Terkait

PT Sandora Seraya Rohil Diduga Lakukan Pungli, begini penjelasannya... 

Saat Ayah Memeluk, Anak Tikamkan Pisau ke Jantung

Merajalela, Bupati Rohil Minta Polisi Tangkap Bandar Sabu di Bagansiapiapi

Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Polres Rohil Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 14.516,49 Gram

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

KPU Kampar Resmi menetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

2

JMSI Kabupaten Kampar Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Harapan AJP

3

Kwarcab Pramuka Cabang Kampar Terima 250 Pcs Kain Sarung dari PT. BSP

4

Tingkatkan Layanan Pers, KPU KAMPAR Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers

5

Begini Kegiatan Kapolsek Kampar Kiri Hilir Jelang Berbuka Puasa

6

Sat Binmas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Tentang Penerimaan Polri

7

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono Resmi Buka Lat Pra Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024.

8

Polsek Kampar Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

9

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

10

Warga Gunung Sahilan Heboh, Temukan Mayat di Dalam Kamar Mandi Masjid Siti Aminah