Empat Kali Anggaran Proyek Jembatan Gantung Desa Kuapan Diduga Mangkarak
PEKANBARU(WRC) - Proyek jembatan Gantung Desa Kuapan Koto Perambahan Kabupaten Kampar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau dengan Satkernya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau mangkrak dan tidak selesai selama 4 kali Anggaran di tahun 2014, 2015, 2016 serta 2017 .
Berdasarkan pantauan Wartawan dari Data LPSE berikut rinciannya ditahun 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.462.880.200,00 ( tiga milyar empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah )
Ditahun 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.968.790.200,00 (Empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sembilanpuluh juta dua ratus ribu rupiah)
APBD 2016 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 7.310.900 800,00 (tujuh milyar tiga
ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu delapan ratus rupiah)
Serta APBD 2017 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.429.886.200,00 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan enam ribu dua ratus rupiah).
Berdasarkan hal tersebut oleh awak media akukan observasi dilapangan guna mendapatkan kebenaran informasi tersebut . Faktanya benar pekerjaan tersebut terbengkalai dan tidak selesai.
Kondisinya di area jembatan gantungan itu sudah dipenuhi semak belukar disebelah jembatan itu terdapatnya tanaman kelapa sawit milik warga , Selasa (14/12/2021).
Demi memenuhi kaidah undang undang PERS No 40 tahun 1999 agar terciptanya berita berimbang kita berhasil melakukan upaya konfirmasi ke PUPR Propinsi Riau melalui Kasi Bina Marga , Fahmi dan PPTK 2016 dan 2017 dimana saat itu dipegang oleh Rini Arianti .
Awalnya Fahmi berkilah dia adalah Kasi di Bidang Marga ternyata beliau adalah Kasi dibidang tersebut , sehingga dia meminta maaf atas hal tersebut.
Fahmi menjelaskan" PPTK pekerjaan tersebut di pegang oleh Rini Arianti , coba saja konfirmasi ke beliau agar dapat jawaban yang memuaskan , karena saat itu bukan saya Kasinya di pekerjaan tersebut saya baru menjabat kasi" Sebutnya. , Rabu (15/12/2021).
Ditempat yang sama Rini Arianti , PPTK 2016 dan 2017 untuk jembatan Gantung Desa Kuapan Koto Perambahan kab. Kampar saat dikonfirmasi benar terhenti di tahun 2018 proyek jembatan tersebut. Kamis (16/12/2021) .
Lanjutnya "tidak dilanjutkan ada Undang Undang jalan . Area masuk kabupaten mekanismenya berbeda, kalau ini melalui lelang reguler melalui Propinsi dibangun Kabupaten melalui dana bantuan keuangan Propinsi Riau.
"Proyek itu bukan pekerjaan kontrak dengan tahun jamak atau tahun tunggal , serta bertahap tahap".
Pihak BPK Provinsi Riau juga sudah melakukan audit terhadap PUPR Provinsi Riau terkait perihal ini , berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Riau bahwasannya kelebihan pembayaran dan sudah tindak lanjuti pihak kontraktor .ungkapnya (Ari)