MENU TUTUP

Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 204 Gram Shabu

Ahad, 24 Oktober 2021 | 20:30:10 WIB
Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 204 Gram Shabu

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang bandar narkotika jenis shabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang, pada Selasa pagi (19/10/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus shabu merek qing shan, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP merk Vivo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 05.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Dari hasil penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar shabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari sdr. TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun, jelasnya.

Berita Terkait

Keji! Turis Wanita Asal Jerman Diperkosa dan Dibunuh di Thailand

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

Tuntutan JPU Tidak Dasarkan Alat Bukti Melainkan Penyimpangan Hukum Pembuktian

Kejari Rohil Tangani 13 item Laporan Dugaan Korupsi, Pengulu Bakal Masuk Penjara

PN Rohil Ungkap Terdakwa Bawa Sabu 31Kg Bersama Istri dan Anak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan