MENU TUTUP

Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 204 Gram Shabu

Minggu, 24 Oktober 2021 | 20:30:10 WIB
Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 204 Gram Shabu

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang bandar narkotika jenis shabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang, pada Selasa pagi (19/10/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus shabu merek qing shan, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP merk Vivo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 05.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Dari hasil penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar shabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari sdr. TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun, jelasnya.

Berita Terkait

Tipu Korban Puluhan Juta" Dian Revolver Masuk Sel "

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

Hartono Sang Begal Langsung Ditembak Mati di Tempat, Tak Ada Ampun

Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Dandim 0321 Rohil Serahan Hasil Tangkapan Ke Polres Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah