MENU TUTUP

Wow, Temuan Kerugian Negara di Kabupaten Rohil Capai 38 Miliar Lebih

Rabu, 25 November 2015 | 16:12:53 WIB
Wow, Temuan Kerugian Negara di Kabupaten Rohil Capai 38 Miliar Lebih Plt Sekda Rohil, Surya Arfan

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM -Hasil evaluasi berkala pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Badan Inspektorat Kabupaten Rohil sungguh mengejutkan. Dari 263 item temuan yang telah selesai ditindak lanjuti hanya 59 item temuan, dengan total kerugian negara mencapai 38.7 miliar.

Demikian dikatakan Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan, ketika membuka acara evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan, di Gedung Serbaguna, Bagansiapiapi, Selasa (24/11) kemaren.

Menurutnya, jika temuan ini dapat ditindak lanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah, dalam kategori pendapatan lainnya. Oleh karena itu, stakeholder diminta secepatnya menindak lanjuti temuan hasil pemeriksa yang dimaksud.

Sekda menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan mempercepat penyelesaan tidak lanjut dalam upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi BKP dengan predikat WTP. "Saya menyambut baik kegiatan ini, dalam kerangka evaluasi hasil pembinaan dan pengawasan yang selama ini di laksanakan Badan Inspektorat Rohil," jelasnya.

Pengawasan dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan negara, pasal 20, yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan yang diterima.

Selanjutnya, dalam pasal 26 dinyatakan bahwa pejabat atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan di pidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak 500 juta.(mi/adv/humas)
 

Berita Terkait

Peringati HPN, Forum Pimpinan Redaksi SMSI dan LBH Gelar Diskusi

Camat Bangko Harapkan BPKep Bisa Bekerjasama dan Bertanggung Jawab

PMD Rohil Gelar Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa

Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit Milik PT. Ciliandra Pending, Ini Kata Kuasa Hukum.

Ini Penyebab Rohil Lamban Maksimalkan Serapan Anggaran

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran