MENU TUTUP

Dugaan Pungli, PJID Nusantara Minta Polda Riau Panggil Plt Kadis DLHK dan Walikota Pekanbaru

Sabtu, 04 September 2021 | 17:04:34 WIB
Dugaan Pungli, PJID Nusantara Minta Polda Riau Panggil Plt Kadis DLHK dan Walikota Pekanbaru

PEKANBARU ----- Kembali terkait laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, serta adanya dugaan keterlibatan Pejabat Teras nomor 1 Pekanbaru yang diduga melegalkan dugaan Pungli yang telah terjadi di Pasar Tradisional Pasar Selasa/Pasar Baru Panam, yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) dengan nomor : 01/Lap/DPP.PJID-Nusantara/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 lalu.

"Akan hal laporan tersebut diatas, yang kita sampaikan kepada Mapolda Riau bertujuan untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28' Berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara Lisan maupun tertulis', yang kita sampaikan dalam bentuk laporan. Ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara dalam pres rilisnya kepada awak media baik cetak maupun elektronik.

Didalam pendapat yang kita berikan dalam bentuk laporan menyampaikan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga telah terjadi dan diduga dilakukan oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, dengan menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan dan dibubuhi tanda tangan oleh Dr. H. Marzuki, SE., M. Si selaku Plt Kepala Dinas DLHK kota Pekanbaru.

"Akan adanya SPT yang diterbitkan, dikeluarkan dan di bubuhi tanda tangan oleh Dr. H. Marzuki,SE., M.Si yang diperoleh DPP PJID-Nusantara dan bahkan beredar dikalangan awak media serta masyarakat. Kami DPP PJID-Nusantara menduga oknum yang mendapatkan SPT sebagaimana yang dimaksud, melakukan dugaan pemerasan terhadap masyarakat maupun kalangan pengusaha seperti yang telah terjadi dilingkungan Pasar Baru/Pasar Selasa yang berlokasikan di Jl. Soekarno Hatta kota Pekanbaru Provinsi Riau mengatasnamakan Pungutan Retrebusi Sampah," ungkap Ismail Sarlata.

Dan suatu tindakan yang dilakukan melakukan pungutan yang diduga tanpa dasar peraturan hukum, apa namanya? kalau bukan Pungutan Liar, tanya dan jawab Ismail Sarlata.

Serta sampai saat ini diduga belum ada Undang-Undang maupun Peraturan yang mengatur akan tarif Retrebusi Sampah untuk Pasar Tradisional, baik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kota Pekanbaru. 

"Jadi atas dasar apa pelaku usaha maupun masyarakat di sekitar lingkungan Pasar Tradisional Pasar Baru atau Pasar Selasa di pungut Retrebusi Sampah?, dan apakah tindakan yang dilakukan bukan merupakan dugaan Pungutan Liar?, dan Pungutan yang dilakukan secara paksa yang mengatasnamakan SPT yang dikeluarkan dan di tanda tangani Plt Kadis DLHK Pekanbaru, apakah bukan merupakan dugaan Pemerasan?, kembali tanya dan jawab Ismail Sarlata pula.

Sementara dugaan keterlibatan Pejabat Teras nomor 1 atau Walikota Pekanbaru yang diduga melegalkan dugaan Pungutan Liar yang diduga telah terjadi di Pasar Baru/Pasar Selasa Panam kota Pekanbaru, dengan menggunakan SPT berdasarkan arahan Walikota Pekanbaru dan mengatas namakan mengejar PAD Pekanbaru.Yang diduga  disampaikan Plt Kadis DLHK kota Pekanbaru Dr. H. Marzuki,SE., M.Si melalui Ridwan Dahniel Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tambah Ismail Sarlata.

Merujuk dari Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 pasal 23A dan pasal 28, Peraturan Presiden 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Dalam Negeri dan 368 KUHP. Melalui Mapolda Riau sebagai Penegak Hukum untuk dapat mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan oknum tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan DLHK maupun Pemerintah kota Pekanbaru dan mengatas namakan Pungutan tanpa dilandasi dasar Hukum maupun Peraturan yang jelas, dengan harapan memanggil oknum Plt Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Dr. H. Marzuki,SE., M.Si beserta Jajarannya serta Walikota Pekanbaru, agar kasus dugaan tersebut diatas dapat terungkap, tutup dan pinta Ismail Sarlata.

Sumber : Reza DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

PN Rohil Tunda Putusan Sidang Awi Tongseng, kenapa?

Didemo Mahasiswa, Diduga Ketua DPRD Rohil dan Dua Anggota Lainnya Serobot Lahan Warga

Ahli dari Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Pembunuh Anak Secara Sadis Kembali Ditunda

Seolah -olah Dibegal, Istri Dipekaitan Rohil Diduga Rencanakan Pembunuhan Suaminya

Kapolri :Dengan Layanan Darurat Laporan Masuk 10 Menit Petugas Sudah di TKP

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini