MENU TUTUP

Dugaan Pungli, PJID Nusantara Minta Polda Riau Panggil Plt Kadis DLHK dan Walikota Pekanbaru

Sabtu, 04 September 2021 | 17:04:34 WIB
Dugaan Pungli, PJID Nusantara Minta Polda Riau Panggil Plt Kadis DLHK dan Walikota Pekanbaru

PEKANBARU ----- Kembali terkait laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, serta adanya dugaan keterlibatan Pejabat Teras nomor 1 Pekanbaru yang diduga melegalkan dugaan Pungli yang telah terjadi di Pasar Tradisional Pasar Selasa/Pasar Baru Panam, yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) dengan nomor : 01/Lap/DPP.PJID-Nusantara/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 lalu.

"Akan hal laporan tersebut diatas, yang kita sampaikan kepada Mapolda Riau bertujuan untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28' Berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara Lisan maupun tertulis', yang kita sampaikan dalam bentuk laporan. Ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara dalam pres rilisnya kepada awak media baik cetak maupun elektronik.

Didalam pendapat yang kita berikan dalam bentuk laporan menyampaikan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga telah terjadi dan diduga dilakukan oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, dengan menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan dan dibubuhi tanda tangan oleh Dr. H. Marzuki, SE., M. Si selaku Plt Kepala Dinas DLHK kota Pekanbaru.

"Akan adanya SPT yang diterbitkan, dikeluarkan dan di bubuhi tanda tangan oleh Dr. H. Marzuki,SE., M.Si yang diperoleh DPP PJID-Nusantara dan bahkan beredar dikalangan awak media serta masyarakat. Kami DPP PJID-Nusantara menduga oknum yang mendapatkan SPT sebagaimana yang dimaksud, melakukan dugaan pemerasan terhadap masyarakat maupun kalangan pengusaha seperti yang telah terjadi dilingkungan Pasar Baru/Pasar Selasa yang berlokasikan di Jl. Soekarno Hatta kota Pekanbaru Provinsi Riau mengatasnamakan Pungutan Retrebusi Sampah," ungkap Ismail Sarlata.

Dan suatu tindakan yang dilakukan melakukan pungutan yang diduga tanpa dasar peraturan hukum, apa namanya? kalau bukan Pungutan Liar, tanya dan jawab Ismail Sarlata.

Serta sampai saat ini diduga belum ada Undang-Undang maupun Peraturan yang mengatur akan tarif Retrebusi Sampah untuk Pasar Tradisional, baik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kota Pekanbaru. 

"Jadi atas dasar apa pelaku usaha maupun masyarakat di sekitar lingkungan Pasar Tradisional Pasar Baru atau Pasar Selasa di pungut Retrebusi Sampah?, dan apakah tindakan yang dilakukan bukan merupakan dugaan Pungutan Liar?, dan Pungutan yang dilakukan secara paksa yang mengatasnamakan SPT yang dikeluarkan dan di tanda tangani Plt Kadis DLHK Pekanbaru, apakah bukan merupakan dugaan Pemerasan?, kembali tanya dan jawab Ismail Sarlata pula.

Sementara dugaan keterlibatan Pejabat Teras nomor 1 atau Walikota Pekanbaru yang diduga melegalkan dugaan Pungutan Liar yang diduga telah terjadi di Pasar Baru/Pasar Selasa Panam kota Pekanbaru, dengan menggunakan SPT berdasarkan arahan Walikota Pekanbaru dan mengatas namakan mengejar PAD Pekanbaru.Yang diduga  disampaikan Plt Kadis DLHK kota Pekanbaru Dr. H. Marzuki,SE., M.Si melalui Ridwan Dahniel Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tambah Ismail Sarlata.

Merujuk dari Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 pasal 23A dan pasal 28, Peraturan Presiden 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Dalam Negeri dan 368 KUHP. Melalui Mapolda Riau sebagai Penegak Hukum untuk dapat mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan oknum tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan DLHK maupun Pemerintah kota Pekanbaru dan mengatas namakan Pungutan tanpa dilandasi dasar Hukum maupun Peraturan yang jelas, dengan harapan memanggil oknum Plt Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Dr. H. Marzuki,SE., M.Si beserta Jajarannya serta Walikota Pekanbaru, agar kasus dugaan tersebut diatas dapat terungkap, tutup dan pinta Ismail Sarlata.

Sumber : Reza DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

Pasca Persoalan Warga Dengan Perusahaan di Ivomas, Polisi Antisipasi Pengamanan

KPK Yakin Romi Tak Sendiri dalam Kasus Suap di Kemenag

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Polres Rohil Lakukan Tarling Sapa Jema'ah Mesjid Al-Muahiddin Banjar XII

Antisipasi Gangguan Kamtibmas DI Jalan Lintas Riau–Sumut Polsek Bangko Pusako Gelar KRYD

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin