MENU TUTUP

Dandim 0321 Rohil Pimpin Langsung Patroli Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa, 27 April 2021 | 08:57:37 WIB
Dandim 0321 Rohil Pimpin Langsung Patroli Penegakan Protokol Kesehatan

Rohil (wawasanRiau) -- Komandan Kodim (Dandim) 0321 Rokan Hilir (Rohil) Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP M I Pol secara langsung memimpin patroli penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipusatkan di ibu kota Bagansiapiapi, Senin (26/4/2021) malam.

Sebelum melaksanakan patroli penegekan disiplin protokol kesehatan, tim gugus tugas yang dipimpin Dandim tersebut terlebih dahulu melaksanakan apel dihalaman Mess Pemda Rohil yang terletak di Jalan Perwira, Kecamatan Bangko.

Apel dan patroli penegekan disiplin protokol kesehatan tersebut dihadiri Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Pasiops Kodim 0321/Rohil Kapten Inf M. Manurung, Camat Bangko H. Rijallul Fikri SE, Kanit Intelkam Polsek Bangko Ipda Jonera, Kepala BPBD Rohil Ari Darma serta personil TNI, Polri dan Satpol PP.

Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP M I Pol mengatakan, adapun sasaran patroli penegekan disiplin protokol kesehatan yakni para pedagang kaki lima dadakan yang ada dipinggiran jalan kota Bagansiapiapi, kerumunan yang ada di tempat - tempat umum dan taman kota.

Selanjutnya ke warung, kedai kopi dan aktifitas jual beli yang ada di kota yang mengumpulkan massa dan segala kegiatan yang terlihat berkerumun di seputaran kota Bagansiapiapi.

Patroli penegekan disiplin protokol kesehatan ini lanjut Dandim, menyikapi situasi terkini bahwa kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko dan sekitarannya dalam situasi siaga dan zona merah.

"Ini juga merespon surat edaran Bupati Rohil tentang penertiban dan penegakan kembali aturan perda dan undang undang kerumunan dalam pencegahan covid - 19 dan penegakan protokol kesehatan,"paparnya.

Hal ini tambahnya, bertujuan untuk menekan dan mengurangi penyebaran dan munculnya klaster - klaster baru di wilayah kecamatan Bangko dan sekitarannya.

Dalam kegiatan patroli penegekan disiplin protokol kesehatan itu, segala bentuk kerumunan tanpa terkecuali dibubarkan oleh petugas dan memberikan teguran khusus dan ringan bagi warga yang melanggar. (Sagala).

Berita Terkait

Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung

Dinilai Rawan, Bupati Suyatno Bangun Kantor Polsek Panipahan Dekat Kota

Kadiskominfo Rohil Buka dan Resmikan Bimtek Peningkatan Kualitas Profesi Kewartawanan

PT. Risen Engineering Konsultant Pasang Alat Sensor di Jembatan Pedamaran II

Bupati Rohil Suyatno Pimpin Upacara HUT Pramuka ke 54

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan