MENU TUTUP

Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Selasa, 19 Januari 2021 | 22:45:04 WIB
Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

KAMPAR - Wawasanriau.com Keseriusan SatResnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi, masih diawal tahun sudah cukup banyak pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

Kali ini seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) inisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin siang (18/01/2021) dirumahnya yang berlokasi di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Jhoni)

Berita Terkait

Bupati Rohil Lantik Pj Penghulu dan BPKep di Bagansinembah

2 Atlit Prapon Asal Rohil Bertanding Tingkat Nasional

Lagi, BAGUNA dan DPC PDIP Rohil Bagikan Masker Gratis

Aukas jalan dibangun di desanya, Supriadi ucapkan terima kasih pada TNI

Jelang HBA ke 59, Kejari Rohil Persiapkan Rangkaian Kegiatan Menarik

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan