MENU TUTUP

Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Selasa, 19 Januari 2021 | 22:45:04 WIB
Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

KAMPAR - Wawasanriau.com Keseriusan SatResnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi, masih diawal tahun sudah cukup banyak pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

Kali ini seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) inisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin siang (18/01/2021) dirumahnya yang berlokasi di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Jhoni)

Berita Terkait

Terkait Dugaan 'Pungli' di DLHK Pekanbaru, Ini Pinta PJID-Nusantara Kepada Walikota Firdaus dan Pold

Terpadat se - Indonesia Rutan Bagansiapiapi Wacanakan Relokasi di Ujung Tanjung

Sejumlah Tokoh Masyarakat Kampar Dukung Pencalonan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Horee!! Bupati Rohil Berikan Satu Pokir Untuk Setiap Datuk Penghulu

Pemuda Melayu Nusantara Resmi Dilantik, Fadila Saputra : ''Melayu Pemersatu NKRI''

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan