MENU TUTUP

Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Selasa, 19 Januari 2021 | 22:45:04 WIB
Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

KAMPAR - Wawasanriau.com Keseriusan SatResnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi, masih diawal tahun sudah cukup banyak pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

Kali ini seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) inisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin siang (18/01/2021) dirumahnya yang berlokasi di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Jhoni)

Berita Terkait

Ketua AMI Rohil : Kerjasama Media di Diskominfotik Pencairan Harus Via Transfer Rekening

Pasi Ter Satgas TMMD minta anggotanya segera selesaikan pembangunan tempat wudhu

Keluhkan Banjir Tak Ditanggapi, Puluhan Warga Bantayan Baru Tutup Saluran Air PT.Sindora

Bupati Rohil Apresiasi Putri Asal Sintong Wakili Riau dalam MTQ Tingkat Nasional

Anak Asuh Rumah Yatim Riau Berbagi Makanan Siap Saji Untuk Anak Yatim Dhuafa Lainnya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran