MENU TUTUP

Diduga Labuhan Tangga Hilir Rohil Pembagian BLT DD Tak Sesuai Permen PDTT No.6 Tahun 2020

Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:30:18 WIB
Diduga Labuhan Tangga Hilir Rohil Pembagian BLT DD Tak Sesuai Permen PDTT  No.6 Tahun 2020 Kantor Penghulu

BAGANSIAPIAPI, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil diduga tidak mengikuti peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 dalam penggunaan anggaran dana desa untuk bantuan sosial dampak Covid 19 BLT Dana Desa  yang disimpulkan melalui Surat Pemberitahuan menteri desa PDTT Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020.

Pasalnya Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko hanya membagikan setengah dari anggaran BLT DD dampak Covid 19 yang dialokasikan sebesar 35 % dari  Dana Kepenghuluan (DK) dengan total anggaran Kepenghuluan sekitar 1,2 milyar lebih.

Sementara dalam surat pemberitahuan menteri PDTT tertanggal 14 April Tahun 2020 yang mengacu pada Permen PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tersebut memberitahukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh para kepala desa menjelaskan kategori bantuan per desa terkait besaran DD, misalnya Alokasi Dana Desa yang kurang dari 800 juta maksimal 25%, 800 juta smpai 1,2 miliar maksimal 30% dan 1,2 sampai seterusnya maksimal 35% yang dianggarkan kepada RTM penerima manfaat BLT. 

Kemudian anggaran yang diberikan kepada RTM dalam penyalurannya harus berupa uang (cash less) tidak berupa bahan atau barang. 

Regulasinya sudah jelas atau peraturan Kemendes  No 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020, sewajarnya setiap desa tidak bisa menabrak aturan yang sudah diterapkan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat karena target sasaran penerima BLT adalah non PKH dan non BPNT artinya bagi RTM yang sudah mendapat bantuan PKH dan BPNT maka tidak bisa untuk mendapatkan BLT Dana Desa.

Tujuan pemerintah sudah sangat jelas agar RTM di semua desa dapat menikmati bantuan dari pemerintah pusat dalam situasi kedaruratan covid 19 yang lagi melanda Negara Indonesia, apabila Dana Desa tidak digunakan sesuai dengan regulasi yang ada maka sanksinya adalah setengah dari anggaran Dana Desa akan di pangkas oleh pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendes sebesar 50% dari Dana Desa (DD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 40 Tahun 2020.

Jika dihitung anggaran BLT DD Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir berdasarkan aturan menteri tersebut yang lebih dari 1,2 milyar dikalikan 35 persen berarti diperoleh dana BLT Sekitar Rp. 420 juta dan apabila dibagikan dengan jumlah bantuan BLT sebesar Rp.600 ribu / bulan  selama 3 bulan Rp. 1.800.000 maka dapat dibagikan kepada 233 KPM ( 420 juta : 1800.000 = 233 KPM). Namun fakta dilapangan BLT DD hanya dibagikan kepada 116 KPM  saja dengan kreteria janda lansia, lansia dan penyakit kronis menahun.  Padahal masih banyak warga miskin Labuhan Tangga Hilir yang terdampak ekonominya karena Covid 19.

Penghulu Labuhan Tangga Hilir melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Hudrizal Mubarok saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui bahwa untuk DD Kepenghuluan Labuhan Tangga  Hilir Tahun 2020 sebesar Rp 1,2 Milyar lebih. Dan digunakan untuk BLT DD dalam penanggulangan dampak Covid 19 sebesar 35 persen dari anggaran DD  untuk BLT DD, namun hanya dibagikan kepada 116 KPM.

"Ya, anggaran DD Labuhan Tangga Hilir Tahun 2020 sekitar Rp 1,2 Milyar lebih. Untuk BLT DD sebesar Rp. 600 ribu perbulan selama tiga bulan di bagikan kepada 116 KPM," kata Hudrizal saat dikonfirmasi, Jumat (5/6) di Labuhan Tangga Hilir.

Lanjutnya, pendataan kepada KPM yang kami lakukan melalui RT masing-masing sesuai arahan sebelumnya hanya kepada lansia, janda lansia dan warga miskin yang keluarganya ada menderita penyakit kronis menahun, hingga diperoleh jumlah KPM sebanyak 116. Karena khawatir anggaran tak cukup, ya cuma 116 KK saja yang dibagikan," uangkapnya.

Sekdes Labuhan Tangga Hilir yang akrab dipanggil Rizal tersebut juga mengakui bahwa pihaknya kurang memahami tentang pelaksanaan Permen PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang disimpulkan melalui surat pemberitahuan PDTT Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 4 April 2020. Bahwa 35 persen anggaran dari DD diatas 1,2 Milyar Tahun 2020 yang dialokasikan untuk BLT  dibagikan seluruhnya. Hal tersebut perlu dikoordinasikan lagi dengan seluruh perangkat kepenghuluan maupun dinas terkait. (Ir)

Berita Terkait

GenBI Universitas Samudera Lakukan Kegiatan Jum'at Berkah Di Mesjid Alue Buloh

Rangkaian HUT Bhayangkara ke 73, Polres Inhu Gelar Bazar

Dalam Rangka Hari Film Nasional Lembaga Tepak Sirih Gelar Nonton Bareng

Kadis Pertanian Rohil Ingatkan PPL Bekerja Sesuai Tupoksi dan Tidak Tidur

Babinsa Suak Temenggung kontrol demplot kolam ikan TMMD ke-111

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

2
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

3

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

4

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

5

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

6

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

7

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

8

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

9

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres

10

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Lainnya : Langkah Nyata Dalam Menjaga Keamanan