MENU TUTUP

Soal Dana Corona,Ini Kata Kejati Riau

Selasa, 07 April 2020 | 22:42:46 WIB
Soal Dana Corona,Ini Kata Kejati Riau

 

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan akan mengawasi setiap penggunaan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Langkah itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang merugikan banyak orang.

Pengawasan itu sesuai permintaan Jaksa Agung yang meminta jajarannya mendampingi pemerintah daerah untuk realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19. "Ya, kita lakukan pengawasan penganggaran dan penggunaan anggaran Covid-19," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Selain itu, kejaksaan juga diminta melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan penyimpangan anggaran. "Kami akan usut bila ada bukti-bukti penyimpangan anggaran," tegas Raharjo.

Untuk itu, Raharjo mengingatkan pihak-pihak terkait penggunaan anggaran untuk berhati-hati. Penggunaan harus sesuai ketentuan.

Misalnya, dalam penetapan sesorang sebagai ODP harus sesuai kriteria. 

 

"Anggaran untuk kriteria OPD dan PDP, harus sesuai ketentuan. Harus jelas ODP dapat anggaran berapa, dan PDP anggarannya berapa," ucapnya.

Raharjo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran tersebut. "Mari bersama-sama kita awasi," imbaunya.

Kejati Riau juga sudah membuat surat ke Gubernur Riau untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan instruksi dari Jaksa Agung.

"Kami, jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Langkah ini agar pemanfaatan anggaran tetap sasaran," kata Raharjo.

Raharjo menyatakan, bagi oknum yang menyelewengkan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD akan diancam hukuman berat. Pihaknya bakal menjerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus Corona) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan," ingat Raharjo. (Dgt/RL).

 

Berita Terkait

Bupati Rohil Suyatno Buka Acara Tablik Akbar

Kabiro BPS RI Monitoring Pembangunan Kantor BPS Rohil

Bupati Rohil Beserta Forkompinda Serahkan Penghargaan Dan Berbagai Bantuan

Diskes Rohil Launching Pencanangan Antigen Baru HPV dan Rotavirus

Bupati Rohil Kukuhkan 40 Paskibraka Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran