MENU TUTUP

DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS

Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:13:03 WIB
DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com -Terkait kecelakaan buruh di kecamatan Pasir Limau Kapas, terdapat dua buruh wanita yang mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau.

Diketahui kedua buruh tersebut tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. Keadaan tersebut sangat memberatkan pihak keluarga untuk membiayai pengobatan korban. Sehingga sampai saat ini korban masih dirawat RSUD.

Anggota DPRD Rohil, Maston yang mengklrafikasi dengan pihak RSUD Pratomo, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil agar melakukan mediasi kepada pengusaha terkait pengobatan kedua korban (yangharus dirujuk).

“Kita meminta Disnakertrans bisa melakukan mediasi bagaimana nasib pembiayaan korban buruh, Disnakertrans harus jalankan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang buruh,” ujar Maston, Kamis (22/10/15).

Lanjut Maston, atau sebaliknya pihak keluarga korban melaporkan ke Disnakertrans tentang andaikata ketidaksanggupan terhadap pembiayaan pengobatan korban yang harus dirujuk ke Pekanbaru.

Politisi partai PDI Perjuangan itu menyebutkan, banyaknya buruh yang tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja merupakan kelalaian Disnaketrans dalam tidak mencantumkan sebagai buruh di Disnakertrans sehingga Disnakertrans bisa ikut membantu atau memediasi kepada pengusaha agar buruh tersebut menjadi BPJS Tenaga Kerja. "BPJS kbupaten harus ikut kerjasama dengan Disnakertrans dalam mensosisalisasikan kepada buru-buruh di Rokan Hilir terutama pesisir kecamatan Palika, ini menyangkut jauhnya hubungan transportasi,” sebut Maston.

Menurutnya, kedepan Disnakertrans harus merubah tatanan kerjanya. Harus ada kebijakan bahwa setiap pengusaha yang memiliki lebih dari lima buruh harus sudah terdaftar di BPJS Tenaga  Kerja. “Disnakertrans harus tegas dalam hal ini guna melindungi buru-buruh kita dalam bekerja dalam lingkup sosial dan kesejahteraan buruh yang dilindungi dalam undang-undnag buruh,” ungkapnya.

Dikatakannya, keadaan yang merugikan bagi buruh ialah ketika buruh tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. “Kita bisa lihat apa yang terjadi di Palika waktu itu, para buruhnya ternyata tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja dan ketika ada yang harus di rujuk, pihak keluarga tidak mampu untuk membiayai, lalu kepada siapa buruh meminta bantuan sementara untuk perlindugan kerja (BPJS) mereka tidak miliki,” pungka Maston prihatin.(mi/adv/DPRD)

Berita Terkait

Ustadz H. Khairul Umam menjemput Aspirasi masyarakat Jalan Cengkeh Duri

Tim Banggar DPRD Rohil Bahas Realisasi APBD Bersama TAPD dan OPD

Firdaus Berjanji Sukseskan Agenda Nasional Pemilu 2024 Sesuai Arahan Presiden

Gelar Rapat, BANMUS DPRD Rohil Jadwalkan Rapat Paripurna Ranperda

Solusi Atasi Banjir, Dewan Sarankan Undang Tokoh Masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS