MENU TUTUP

DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS

Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:13:03 WIB
DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com -Terkait kecelakaan buruh di kecamatan Pasir Limau Kapas, terdapat dua buruh wanita yang mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau.

Diketahui kedua buruh tersebut tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. Keadaan tersebut sangat memberatkan pihak keluarga untuk membiayai pengobatan korban. Sehingga sampai saat ini korban masih dirawat RSUD.

Anggota DPRD Rohil, Maston yang mengklrafikasi dengan pihak RSUD Pratomo, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil agar melakukan mediasi kepada pengusaha terkait pengobatan kedua korban (yangharus dirujuk).

“Kita meminta Disnakertrans bisa melakukan mediasi bagaimana nasib pembiayaan korban buruh, Disnakertrans harus jalankan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang buruh,” ujar Maston, Kamis (22/10/15).

Lanjut Maston, atau sebaliknya pihak keluarga korban melaporkan ke Disnakertrans tentang andaikata ketidaksanggupan terhadap pembiayaan pengobatan korban yang harus dirujuk ke Pekanbaru.

Politisi partai PDI Perjuangan itu menyebutkan, banyaknya buruh yang tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja merupakan kelalaian Disnaketrans dalam tidak mencantumkan sebagai buruh di Disnakertrans sehingga Disnakertrans bisa ikut membantu atau memediasi kepada pengusaha agar buruh tersebut menjadi BPJS Tenaga Kerja. "BPJS kbupaten harus ikut kerjasama dengan Disnakertrans dalam mensosisalisasikan kepada buru-buruh di Rokan Hilir terutama pesisir kecamatan Palika, ini menyangkut jauhnya hubungan transportasi,” sebut Maston.

Menurutnya, kedepan Disnakertrans harus merubah tatanan kerjanya. Harus ada kebijakan bahwa setiap pengusaha yang memiliki lebih dari lima buruh harus sudah terdaftar di BPJS Tenaga  Kerja. “Disnakertrans harus tegas dalam hal ini guna melindungi buru-buruh kita dalam bekerja dalam lingkup sosial dan kesejahteraan buruh yang dilindungi dalam undang-undnag buruh,” ungkapnya.

Dikatakannya, keadaan yang merugikan bagi buruh ialah ketika buruh tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. “Kita bisa lihat apa yang terjadi di Palika waktu itu, para buruhnya ternyata tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja dan ketika ada yang harus di rujuk, pihak keluarga tidak mampu untuk membiayai, lalu kepada siapa buruh meminta bantuan sementara untuk perlindugan kerja (BPJS) mereka tidak miliki,” pungka Maston prihatin.(mi/adv/DPRD)

Berita Terkait

Ketua DPRD Rohil Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Belum Ada Kepastian APBDP 2016, Kegiatan Pembangunan Rohil Terancam Diberhentikan

Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi Meminta Sektor Pariwisata Ditingkatkan

Ustadz H. Khairul Umam menjemput Aspirasi masyarakat Jalan Cengkeh Duri

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Sebut Sejumlah Ranperda Segera di Paripurnakan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa