MENU TUTUP

DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS

Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:13:03 WIB
DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com -Terkait kecelakaan buruh di kecamatan Pasir Limau Kapas, terdapat dua buruh wanita yang mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau.

Diketahui kedua buruh tersebut tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. Keadaan tersebut sangat memberatkan pihak keluarga untuk membiayai pengobatan korban. Sehingga sampai saat ini korban masih dirawat RSUD.

Anggota DPRD Rohil, Maston yang mengklrafikasi dengan pihak RSUD Pratomo, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil agar melakukan mediasi kepada pengusaha terkait pengobatan kedua korban (yangharus dirujuk).

“Kita meminta Disnakertrans bisa melakukan mediasi bagaimana nasib pembiayaan korban buruh, Disnakertrans harus jalankan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang buruh,” ujar Maston, Kamis (22/10/15).

Lanjut Maston, atau sebaliknya pihak keluarga korban melaporkan ke Disnakertrans tentang andaikata ketidaksanggupan terhadap pembiayaan pengobatan korban yang harus dirujuk ke Pekanbaru.

Politisi partai PDI Perjuangan itu menyebutkan, banyaknya buruh yang tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja merupakan kelalaian Disnaketrans dalam tidak mencantumkan sebagai buruh di Disnakertrans sehingga Disnakertrans bisa ikut membantu atau memediasi kepada pengusaha agar buruh tersebut menjadi BPJS Tenaga Kerja. "BPJS kbupaten harus ikut kerjasama dengan Disnakertrans dalam mensosisalisasikan kepada buru-buruh di Rokan Hilir terutama pesisir kecamatan Palika, ini menyangkut jauhnya hubungan transportasi,” sebut Maston.

Menurutnya, kedepan Disnakertrans harus merubah tatanan kerjanya. Harus ada kebijakan bahwa setiap pengusaha yang memiliki lebih dari lima buruh harus sudah terdaftar di BPJS Tenaga  Kerja. “Disnakertrans harus tegas dalam hal ini guna melindungi buru-buruh kita dalam bekerja dalam lingkup sosial dan kesejahteraan buruh yang dilindungi dalam undang-undnag buruh,” ungkapnya.

Dikatakannya, keadaan yang merugikan bagi buruh ialah ketika buruh tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. “Kita bisa lihat apa yang terjadi di Palika waktu itu, para buruhnya ternyata tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja dan ketika ada yang harus di rujuk, pihak keluarga tidak mampu untuk membiayai, lalu kepada siapa buruh meminta bantuan sementara untuk perlindugan kerja (BPJS) mereka tidak miliki,” pungka Maston prihatin.(mi/adv/DPRD)

Berita Terkait

DPRD Rohil Khawatir Akses Jalan Poros Simpang Bandung Putus

Pembangunan Jalan Kubu Akan Dimulai Pengerjaan Sepanjan 6 KM

Tampung Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Rohil Hermawan Laksanakan Reses Di Labuhan Tangga Hilir

Sah ! DPRD Setujui Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021-2026

Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Balimau Kasai, Pj Bupati Kampar Berhilir dari Tepian Sungai Langgi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini