MENU TUTUP

DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS

Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:13:03 WIB
DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com -Terkait kecelakaan buruh di kecamatan Pasir Limau Kapas, terdapat dua buruh wanita yang mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau.

Diketahui kedua buruh tersebut tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. Keadaan tersebut sangat memberatkan pihak keluarga untuk membiayai pengobatan korban. Sehingga sampai saat ini korban masih dirawat RSUD.

Anggota DPRD Rohil, Maston yang mengklrafikasi dengan pihak RSUD Pratomo, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil agar melakukan mediasi kepada pengusaha terkait pengobatan kedua korban (yangharus dirujuk).

“Kita meminta Disnakertrans bisa melakukan mediasi bagaimana nasib pembiayaan korban buruh, Disnakertrans harus jalankan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang buruh,” ujar Maston, Kamis (22/10/15).

Lanjut Maston, atau sebaliknya pihak keluarga korban melaporkan ke Disnakertrans tentang andaikata ketidaksanggupan terhadap pembiayaan pengobatan korban yang harus dirujuk ke Pekanbaru.

Politisi partai PDI Perjuangan itu menyebutkan, banyaknya buruh yang tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja merupakan kelalaian Disnaketrans dalam tidak mencantumkan sebagai buruh di Disnakertrans sehingga Disnakertrans bisa ikut membantu atau memediasi kepada pengusaha agar buruh tersebut menjadi BPJS Tenaga Kerja. "BPJS kbupaten harus ikut kerjasama dengan Disnakertrans dalam mensosisalisasikan kepada buru-buruh di Rokan Hilir terutama pesisir kecamatan Palika, ini menyangkut jauhnya hubungan transportasi,” sebut Maston.

Menurutnya, kedepan Disnakertrans harus merubah tatanan kerjanya. Harus ada kebijakan bahwa setiap pengusaha yang memiliki lebih dari lima buruh harus sudah terdaftar di BPJS Tenaga  Kerja. “Disnakertrans harus tegas dalam hal ini guna melindungi buru-buruh kita dalam bekerja dalam lingkup sosial dan kesejahteraan buruh yang dilindungi dalam undang-undnag buruh,” ungkapnya.

Dikatakannya, keadaan yang merugikan bagi buruh ialah ketika buruh tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. “Kita bisa lihat apa yang terjadi di Palika waktu itu, para buruhnya ternyata tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja dan ketika ada yang harus di rujuk, pihak keluarga tidak mampu untuk membiayai, lalu kepada siapa buruh meminta bantuan sementara untuk perlindugan kerja (BPJS) mereka tidak miliki,” pungka Maston prihatin.(mi/adv/DPRD)

Berita Terkait

DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Rohil ke-16

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir ke 25

Anggota DPRD Rohil M. Hotib Tinjau Lokasi Banjir di Bagansiapiapi

Dewan Afresiasi Prestasi Jiwa Seni Anak Rohil

Ketua DPRD Kampar Faisal Pimpin Rapat Paripurna Laporan Pansus 7 Ranperda

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin