MENU TUTUP

DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS

Kamis, 22 Oktober 2015 | 17:13:03 WIB
DPRD Rohil Prihatin, Nasib Buruh Sebagian Tak Miliki BPJS ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com -Terkait kecelakaan buruh di kecamatan Pasir Limau Kapas, terdapat dua buruh wanita yang mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau.

Diketahui kedua buruh tersebut tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. Keadaan tersebut sangat memberatkan pihak keluarga untuk membiayai pengobatan korban. Sehingga sampai saat ini korban masih dirawat RSUD.

Anggota DPRD Rohil, Maston yang mengklrafikasi dengan pihak RSUD Pratomo, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil agar melakukan mediasi kepada pengusaha terkait pengobatan kedua korban (yangharus dirujuk).

“Kita meminta Disnakertrans bisa melakukan mediasi bagaimana nasib pembiayaan korban buruh, Disnakertrans harus jalankan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang buruh,” ujar Maston, Kamis (22/10/15).

Lanjut Maston, atau sebaliknya pihak keluarga korban melaporkan ke Disnakertrans tentang andaikata ketidaksanggupan terhadap pembiayaan pengobatan korban yang harus dirujuk ke Pekanbaru.

Politisi partai PDI Perjuangan itu menyebutkan, banyaknya buruh yang tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja merupakan kelalaian Disnaketrans dalam tidak mencantumkan sebagai buruh di Disnakertrans sehingga Disnakertrans bisa ikut membantu atau memediasi kepada pengusaha agar buruh tersebut menjadi BPJS Tenaga Kerja. "BPJS kbupaten harus ikut kerjasama dengan Disnakertrans dalam mensosisalisasikan kepada buru-buruh di Rokan Hilir terutama pesisir kecamatan Palika, ini menyangkut jauhnya hubungan transportasi,” sebut Maston.

Menurutnya, kedepan Disnakertrans harus merubah tatanan kerjanya. Harus ada kebijakan bahwa setiap pengusaha yang memiliki lebih dari lima buruh harus sudah terdaftar di BPJS Tenaga  Kerja. “Disnakertrans harus tegas dalam hal ini guna melindungi buru-buruh kita dalam bekerja dalam lingkup sosial dan kesejahteraan buruh yang dilindungi dalam undang-undnag buruh,” ungkapnya.

Dikatakannya, keadaan yang merugikan bagi buruh ialah ketika buruh tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. “Kita bisa lihat apa yang terjadi di Palika waktu itu, para buruhnya ternyata tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja dan ketika ada yang harus di rujuk, pihak keluarga tidak mampu untuk membiayai, lalu kepada siapa buruh meminta bantuan sementara untuk perlindugan kerja (BPJS) mereka tidak miliki,” pungka Maston prihatin.(mi/adv/DPRD)

Berita Terkait

DPRD Kampar Setujui Perubahan APBD 2021 Menjadi Perda

Kursi Kosong Warnai Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU KPK

Inilah Profil Nalladia Ayu Rokan, Anggota Sekaligus Ketua Fraksi Termuda DPRD Riau

Basiran Lantik PAW Anggota DPRD Rohil Dari Partai Berkarya

Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan