Diduga KPU Rohil Kangkangi Aturan Persyaratan Calon Anggota PPS, Baca!!

BAGANSIAPIAPI - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir diduga telah mengangkangi aturan sendiri. Pasalnya, pada perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dilakukan melalui tiga tahapan mulai dari seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara, penyelengara pemilu tingkat Kabupaten ini meluluskan salah satu peserta yang sebelumnya diduga pernah diberhentikan sebagai anggota PPS.
Terdapat 9 poin persyarata untuk calon peserta yang ingin menjadi anggota PPS. Ke 9 poin itu dimulai dari huruf a hingga huruf i. Dan dari ke 9 poin tersebut, pada poin huruf j dibunyika tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/ Kota atau Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Namun, pada kenyataanya di pengumuman KPU nomor 160.PP.04.2-PU/1407/Kab/III/2020 tentang penetapan lulus wawancara calon anggota PPS Kecamatan Bangko untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 terdapat satu nama dengan inisial MK yang menurut informasi pernah diberhentikan pihak KPU saat mendekati akhir jabatanga sebagai anggota PPS pada pemilu gubernur dan wakil gubernut tahun 2018 lalu. Jelas hal ini menyikap tabir tersembunyi bahwa sanya pihak KPU diduga telah mengangkangi aturan sendiri.
"Pihak KPU selaku penyelengara pemilu tentu menunjuk tenaga ahli yang cermat dan sangat teliti sebagai panitia penyeleksian Anggota PPS tersebut. Namun, bagaimana mungkin satu nama yang jelas-jelas pernah diberhentikan dan digantikan kedudukanya dengan orang lain bisa lolos dalam penyeleksian Anggota PPS sekarang ini. Intinya, bila seseorang itu jabatanya di gantikan otomatis dia juga diberhentika to?. Tidak heran banyak angapan negatif dari warga khususnya Bagansiapiapi terhadap perekrutan anggota PPS ini," kata salah satu warga Bagansiapiapi yang namanya sengaja disembunyikan.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Rokan Hilir, Supriyanto ketika ditemui diruang kerjanya di Kantor KPU Rokan Hilir di jalan lintas Batu Enam, Jumaat (20/03/2020) di Bagansiapiapi yang saat itu ditemani empat orang Anggota komisioner membantah kalau nama yang di maksud pernah di berhentikan oleh pihak KPU.
"Dia (MK red) tidak pernah di berhentikan KPU. Dia bertugas hingga akhir massa jabatan sebagai anggota PPS saat pemilihan Gubernur 2018. Hanya saja, saat pemilu serentak karena waktunya berdekatan dimana Anggota PPS lain di perpanjang dia tidak ikut lagi. Tidak hanya dia banyak daerah lain yang juga terjadi sedemikian. Intinya bukan di berhentikan," jawab Komisioner KPU Deviasi Hukum, Hasbulah Rambe yang diminta Ketua KPU, Supriyanto menjawab pertanyaan awak media.
Kendati pihak KPU membantah bahwa nama tersebut pernah di berhentikan namun, jawaban yang di sampaikan tidak menjelaskan bukti yang kuat. Bila seorang anggota PPS digantikan kedudukanya oleh orang lain tentu di karenakan alasan tertentu. Bisa saja karena kode etik, atau bermacam alasan lainya. Berdasarkan informasi yang di sampaikan Nara sumber yang namanya sengaja tidak di sebutkan di kabarkan MK ini digantikan dengan orang lain karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
"Saya tidak tau apa alasanya dia di ganti oleh orang lain. Itu kan pemilu yang lalu dan saya belum menjabat saat itu. Intinya bukan di berhentikan cuman tidak ikut lagi," tutur Hasbulah rambe. (zmi/rik)