MENU TUTUP

Hancurnya Kawasan Hutan Lindung Zamrud Karena Kelalaian Pemprov Riau

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 12:17:53 WIB
Hancurnya Kawasan Hutan Lindung Zamrud Karena Kelalaian Pemprov Riau Kayu illegal logging yang sudah diolah menjadi papan di kawasan hutan lindung Zamrud

PEKANBARU, Wawasanriau.com - Pemerintah Provinsi Riau dinilai lalai menjaga aset daerah yang mengakibatkan hancurnya hutan lindung di kawasan Danau Zamrud, Kabupaten Siak, Riau. Kasus perambahan hutan dan pembalakan liar di kawasan tersebut, bukan saja terjadi saat ini, melainkan sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

"Saya menilai Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan juga Badan Lingkungan Hidup, termasuk aparat penegak hukum, terlalu lalai. Sebelumnya inikan sudah terjadi, nyatanya masih tetap berlangsung hingga sekarang," kata anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto kepada wartawan, Sabtu (17/10/2015).

Politisi PKB daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini justru curiga, ada pihak yang menunggangi kasus ini terjadi. "Mereka jangan-jangan sengaja picing mata karena mendapatkan keuntungan dari sini," sambungnya.

Karena itu, kata Sugianto, selain harus ditangkap pelaku yang bermain di lapangan, harus diungkap juga aktor di balik kejadian ini. Kemudian, kedua, adanya upaya penelusuran siapa yang menampung hasil kayu curian di hutan alam ini, bisa jadi perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan HTI dan sebagainya.

"Saya sarankan tangkap pihak mana saja yang terlibat dari kasus ini. Kasus ini harus dibuka dari hulu dan hilir, semua harus dengan luas. Polisi juga jangan hanya menyelidiki pelaku di lapangan semata," lanjutnya.

Sebagai salah satu hutan paru-paru dunia di Indonesia, hutan lindung Zamrud adalah bagian aset nasional yang ada di Riau yang mestinya mendapat perlindungan khusus. "Inilah yang saya nilai Pemprov Riau lalai dan tak mampu. Kalau memang tidak mampu, saya sarankan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih langsung penanganannya.

Aksi perambahan hutan di wilayah hutan zona penyangga Suaka Margasatwa Pulau Bawah dan Pulau Besar Danau Zamrud, selain untuk memburu kayu hutan, para pelaku ingin membuka lahan sawit. Mirisnya lagi, daerah ini terbilang aman, karena diduga nyaris tanpa pengawasan dari pihak terkait.

Informasi menyebutkan bahwa kayu-kayu olahan itu, sebahagian dibawa ke Kabupaten Meranti, dan bahkan dikirim ke negara tetangga seperti Malaysia.

Kawasan suaka margasatwa ini telah ditetapkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 668/Kpts-ll/1999 tanggal 26 Agustus 1999 dengan luas wilayah 28.237,95 hektar.(grc/red)
 

Berita Terkait

Bupati Bengkalis Hadir Opening Ceremony BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024

Bupati Kasmarni Harapkan Bengkalis Bermasa Berbasis Ekonomi Unggul dan Berkelanjutan

Rekanan Kontraktor Sukses Ganti Pemasangan Sikurangka Parit Sicin Digondol Maling

Tronton Roda 10 Tabrak Sebuah Warung, Kerugian mencapai 30 Juta

Danrem 031/WB Kunjungi Keluarga Di Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini