MENU TUTUP

Hancurnya Kawasan Hutan Lindung Zamrud Karena Kelalaian Pemprov Riau

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 12:17:53 WIB
Hancurnya Kawasan Hutan Lindung Zamrud Karena Kelalaian Pemprov Riau Kayu illegal logging yang sudah diolah menjadi papan di kawasan hutan lindung Zamrud

PEKANBARU, Wawasanriau.com - Pemerintah Provinsi Riau dinilai lalai menjaga aset daerah yang mengakibatkan hancurnya hutan lindung di kawasan Danau Zamrud, Kabupaten Siak, Riau. Kasus perambahan hutan dan pembalakan liar di kawasan tersebut, bukan saja terjadi saat ini, melainkan sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

"Saya menilai Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan juga Badan Lingkungan Hidup, termasuk aparat penegak hukum, terlalu lalai. Sebelumnya inikan sudah terjadi, nyatanya masih tetap berlangsung hingga sekarang," kata anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto kepada wartawan, Sabtu (17/10/2015).

Politisi PKB daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini justru curiga, ada pihak yang menunggangi kasus ini terjadi. "Mereka jangan-jangan sengaja picing mata karena mendapatkan keuntungan dari sini," sambungnya.

Karena itu, kata Sugianto, selain harus ditangkap pelaku yang bermain di lapangan, harus diungkap juga aktor di balik kejadian ini. Kemudian, kedua, adanya upaya penelusuran siapa yang menampung hasil kayu curian di hutan alam ini, bisa jadi perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan HTI dan sebagainya.

"Saya sarankan tangkap pihak mana saja yang terlibat dari kasus ini. Kasus ini harus dibuka dari hulu dan hilir, semua harus dengan luas. Polisi juga jangan hanya menyelidiki pelaku di lapangan semata," lanjutnya.

Sebagai salah satu hutan paru-paru dunia di Indonesia, hutan lindung Zamrud adalah bagian aset nasional yang ada di Riau yang mestinya mendapat perlindungan khusus. "Inilah yang saya nilai Pemprov Riau lalai dan tak mampu. Kalau memang tidak mampu, saya sarankan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih langsung penanganannya.

Aksi perambahan hutan di wilayah hutan zona penyangga Suaka Margasatwa Pulau Bawah dan Pulau Besar Danau Zamrud, selain untuk memburu kayu hutan, para pelaku ingin membuka lahan sawit. Mirisnya lagi, daerah ini terbilang aman, karena diduga nyaris tanpa pengawasan dari pihak terkait.

Informasi menyebutkan bahwa kayu-kayu olahan itu, sebahagian dibawa ke Kabupaten Meranti, dan bahkan dikirim ke negara tetangga seperti Malaysia.

Kawasan suaka margasatwa ini telah ditetapkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 668/Kpts-ll/1999 tanggal 26 Agustus 1999 dengan luas wilayah 28.237,95 hektar.(grc/red)
 

Berita Terkait

Bupati Rohil Hadiri Rakor Bersama Wamendagri Bima Arya

Masrul - Yulian Daftar Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Meranti

Ketua IDI Rohil dr Suratmin Ikuti Muktamar ke - XXX di Samarinda

Bupati Siak: Perempuan Dituntut Punya Peran Luas

Komisi C DPRD Humbang Hasundutan Pelajari Pola Penanganan Sampah Di Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS