MENU TUTUP

Hancurnya Kawasan Hutan Lindung Zamrud Karena Kelalaian Pemprov Riau

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 12:17:53 WIB
Hancurnya Kawasan Hutan Lindung Zamrud Karena Kelalaian Pemprov Riau Kayu illegal logging yang sudah diolah menjadi papan di kawasan hutan lindung Zamrud

PEKANBARU, Wawasanriau.com - Pemerintah Provinsi Riau dinilai lalai menjaga aset daerah yang mengakibatkan hancurnya hutan lindung di kawasan Danau Zamrud, Kabupaten Siak, Riau. Kasus perambahan hutan dan pembalakan liar di kawasan tersebut, bukan saja terjadi saat ini, melainkan sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

"Saya menilai Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan juga Badan Lingkungan Hidup, termasuk aparat penegak hukum, terlalu lalai. Sebelumnya inikan sudah terjadi, nyatanya masih tetap berlangsung hingga sekarang," kata anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto kepada wartawan, Sabtu (17/10/2015).

Politisi PKB daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini justru curiga, ada pihak yang menunggangi kasus ini terjadi. "Mereka jangan-jangan sengaja picing mata karena mendapatkan keuntungan dari sini," sambungnya.

Karena itu, kata Sugianto, selain harus ditangkap pelaku yang bermain di lapangan, harus diungkap juga aktor di balik kejadian ini. Kemudian, kedua, adanya upaya penelusuran siapa yang menampung hasil kayu curian di hutan alam ini, bisa jadi perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan HTI dan sebagainya.

"Saya sarankan tangkap pihak mana saja yang terlibat dari kasus ini. Kasus ini harus dibuka dari hulu dan hilir, semua harus dengan luas. Polisi juga jangan hanya menyelidiki pelaku di lapangan semata," lanjutnya.

Sebagai salah satu hutan paru-paru dunia di Indonesia, hutan lindung Zamrud adalah bagian aset nasional yang ada di Riau yang mestinya mendapat perlindungan khusus. "Inilah yang saya nilai Pemprov Riau lalai dan tak mampu. Kalau memang tidak mampu, saya sarankan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih langsung penanganannya.

Aksi perambahan hutan di wilayah hutan zona penyangga Suaka Margasatwa Pulau Bawah dan Pulau Besar Danau Zamrud, selain untuk memburu kayu hutan, para pelaku ingin membuka lahan sawit. Mirisnya lagi, daerah ini terbilang aman, karena diduga nyaris tanpa pengawasan dari pihak terkait.

Informasi menyebutkan bahwa kayu-kayu olahan itu, sebahagian dibawa ke Kabupaten Meranti, dan bahkan dikirim ke negara tetangga seperti Malaysia.

Kawasan suaka margasatwa ini telah ditetapkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 668/Kpts-ll/1999 tanggal 26 Agustus 1999 dengan luas wilayah 28.237,95 hektar.(grc/red)
 

Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Nomor H Suhartono Dan Mengabulkan H Syamsuar Sebagai Bupati Siak

Tangani Covid 19: Tenaga Kesehatan Selalu Siap

DKPP Rohil Taja Sosialisasi Sef Reporting Aplikasi Siperibun ke Perusahaan Perkebunan

Tinjau Rehabilitasi Jalan Pusara Hilir, Bupati Rohil Puji Kekompakan Warga Kampung Merah Putih

Tokoh Masyarakat Kampar Imbau Bupati Dan Sekda Ciptakan Kondusivitas Daerah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan