MENU TUTUP

Untuk Azman,LBH Mahatva Akan Perang Secara Profesional

Jumat, 31 Januari 2020 | 15:23:35 WIB
Untuk Azman,LBH Mahatva Akan Perang Secara Profesional

 

BAGANBATU, WAWASANRIAU.COM - Perkara pembakaran lahan di Panipahan atas nama Azman alias Aman kini memasuki babak baru. Pasalnya hari Senin tanggal 3 Februari 2020 ini perkara Azman akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

 

Sebelumnya Azman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Panipahan atas dugaan melakukan pembakaran lahan atau karena kelalaiannya hingga lahan miliknya terbakar hingga ditangkap pada tanggal 16 September 2019.

 

Dalam menghadapi dakwaan tersebut, Azman didampingi 9 orang Tim Advokasi dari LBH Mahatva yang terdiri dari 7 orang Pengacara dan 2 orang Paralegal, yaitu Kalna Surya Sir SH, Rahmad Hidayat SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Manguncong SH, Robin SH MH, Zabri Hasibuan SH, Deswan Siregar SH, Nanda Rizky Rilandi SH, dan Aprianto Tambak SH.

 

Aprianto Tambak SH Humas dalam perkara Azman,Jumat (31/02/2020) mengatakan bahwasanya LBH Mahatva akan memperjuangkan kepentingan hukum. Azman didakwa dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 Ayat (1) UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan.

 

"Atas nama hukum dan keadilan kami akan perang secara profesional untuk memperjuangkannya, karena faktanya beliau tidak pernah membakar lahan miliknya. Tentunya straregi pembelaan dan segala sesuatunya akan kami buktikan di dalam sidang Pengadilan secara profesional dan proporsional," katanya.

 

Aprianto Tambak SH yang merupakan alumni UMA (Universitas Medan Area) tersebut juga berharap agar hakim nantinya melihat fakta-fakta persidangan. "Kita perangi pelaku kebakaran hutan tapi kalau rakyat kecil yang yang mustahil membakar rasanya sangat kita sayangkan, kalau mau tau yang besar itu sudah menjadi rahasia umum." Katanya mengakhiri. Dgt

 

 

 

Berita Terkait

Terapkan Social Distancing,Kejari Rokan Hilir Gelar Sidang Secara Online

Kejari Rohil Minta Perbaikan Proyek Rigit Teluk Bano Retak retak

Satu Jam Saja, Polsek Pujud Berhasil Ungkap Pembunuhan IRT Berlumuran Darah di Teluk Nayang

Saksi Ahli PT.JJP Terkesan Tidak Ada Relevansinya Dalam Perkara

Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan