MENU TUTUP

MUI Dukung Imbauan Tak Ucapkan Salam Agama Lain: Allah Bisa Murka

Senin, 02 Desember 2019 | 15:36:02 WIB
MUI Dukung Imbauan Tak Ucapkan Salam Agama Lain: Allah Bisa Murka

MUI Jatim mengimbau umat Islam untuk menghindari mengucapkan salam pembuka semua agama dalam sambutan di acara resmi. Apa kata MUI pusat terkait hal ini?

"Saya melihat imbauan tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan hadis. Karena di dalam Islam di dalam setiap doa itu, selain ada dimensi muamalah atau hubungan kepada sesama juga. Sangat sarat dengan dimensi teologis dan ibadah," ungkap Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Senin (11/11).

Oleh karena itu, kata dia, seorang muslim harus berhati-hati di dalam berdoa, jangan sampai dia melanggar ketentuan yang ada.

"Karena ketika dia berdoa maka dia hanya akan berdoa dan akan meminta pertolongan dalam doanya tersebut hanya kepada Allah saja dan tidak boleh kepada lainnya," ungkapnya.

"Karena kalau kita keluar dari ketentuan tersebut maka seperti yang terdapat dalam salah satu ayat dalam Al-Quran. Dikatakan bahwa yang bisa mengabulkan doa dari seseorang itu adalah hanya Allah," imbuh dia.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, apabila ada orang Islam berdoa selain kepada Allah, akan ada konsekuensinya. Yakni, murka Allah.

"Dan orang yang beriman kepada Allah berdoa dan meminta pertolongan kepada selain Allah, maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka," jelas dia.

Anwar menambahkan, oleh karena itu seorang muslim dalam berdoa tidak boleh meminta tolong kepada selain Allah atau kepada Tuhan dari agama lain.

"Cara-cara berdoa seperti ini jelas saja boleh, apalagi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 telah jelas-jelas menjamin kita untuk beribadah dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut," jelas Anwar yang merupakan petinggi Muhammadiyah itu.

Bagaimana dengan prinsip toleransi menurut MUI pusat?

Anwar menjelaskan, masing-masing agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaan sendiri-sendiri. Konsekuensinya, untuk terciptanya kerukunan maka tidak boleh memaksakan kepercayaan suatu agama. Termasuk cara beribadah dan mengucapkan salam yang ada dalam suatu agama kepada pengikut agama lain.

Untuk itu, lanjut Anwar, dalam hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka masing-masing harus bisa saling hormat-menghormati ucapan salam yang disampaikan oleh pemeluk suatu agama. Termasuk dengan mempergunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya, tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain.

"Adanya imbauan dari MUI Jatim ini menjadi penting karena tugas MUI adalah menjaga umat dan dengan adanya fatwa tersebut maka umat tidak bingung. Sehingga dengan kehadiran fatwa ini umat Islam bisa tertuntun akidah, ibadah, dan muamalahnya dengan baik," urai Anwar.

"Sehingga dalam membangun hubungan baik dengan umat dari agama lain mereka bisa berbuat dan bertindak dengan baik dengan tidak melanggar ketentuan dari ajaran agamanya," tutupnya.

Sumber : Babe

Berita Terkait

Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

33 Orang Tewas Akibat Topan Fani di India

Kronologi Helikopter TNI Hilang Kontak di Papua

Diduga Tak Miliki IMB, Peresmian Waterboom Milik Ahok Dibanjiri Pejabat Rohil

Kue Sopik Patin Kampar Raih Juara 3 Lomba Inovasi Produk Pengolahan Perikanan Tingkat Nasional

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran