MENU TUTUP

Polsek Bangko Amankan Tiga Tersangka Pemilik 264 Butir Extacy Dan Puluhan Paket Sabu

Rabu, 13 November 2019 | 04:05:26 WIB
Polsek Bangko Amankan Tiga Tersangka Pemilik 264 Butir Extacy Dan Puluhan Paket Sabu

Rohil, wawasanRiau - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah hukumnya.

Kali ini, jajaran Polsek Bangko mengamankan tiga tersangka pemilik puluhan paket Narkotika jenis sabu-sabu serta ratusan butir pil extacy.

Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni, ES (35), C (25) serta S (39). Ketiga tersangka merupakan warga jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan jawa, kecamatan Bangko, Rohil.

Dari keterangan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Selasa (12|11|2019) malam menyebutkan, ketiga tersangka diamankan di Jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko tepatnya di sebuah rumah kosong.

Penangkapan lanjutnya, bermula saat Kanit reskrim Iptu D Raja Napitupulu,Sik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan jambu sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba.

Berdasarkan info tersebut, maka Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim membawa tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. kemudian pada pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi Lubis langsung menuju ke TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti sebutnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika bersama barang bukti.

"Saat kita lakukan penangkapan para pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Bangko untuk proses lanjut,"paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, empat bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 264 butir diduga narkotika jenis pil extacy.

Kemudian empat bungkus plastik bening besar yg berisikan plastik bening kecil kosong, tiga buah mancis, dua buah sendok plastik, dua buah gunting, tiga unit Hp, tiga buah tas serta uang tunai sebesar Rp. 3.472.000.

Dari intrograsi yang dilakukan katanya lagi, peran tersangka ES merupakan sebagai penjual narkotika diduga jenis sabu dan narkotika diduga jenis pil xtacy. sedangkan Shabu dan Pil xtacy tersebut dari pengakuan tersangka didapat dari temannya yang beinisal D.

Penulis : sagala

Berita Terkait

Berbesar Hati, JC Resmi Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baiknya

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Desa Sei Tonang

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Pujud Polres Rohil Penanaman Jagung 1 Juta Hektare

Kapolsek Bangko Akui Segera Cek Penemuan Alat Isap Sabu di SD 026

Mantan Pejabat Membandel Kuasai Mobdin, Rohil Jadi Sorotan KPK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan