MENU TUTUP

KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Rabu, 02 Oktober 2019 | 21:38:38 WIB
KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait dua rancangan PKPU. Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya di pasal 4 tentang syarat pencalonan. Dia menjelaskan, dalam rancangan PKPU yang tengah digodok ini, nantinya ada syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Di antara syarat tambahan itu yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian dirinci menjadi mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga berzina.

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," ujar Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Dia menjelaskan, revisi atas PKPU ini untuk menegaskan pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.

"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," kata dia.

Dalam PKPU yang belum direvisi, memang dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tak menyebutkan perbuatan tercela secara rinci. Dalam PKPU yang belum direvisi, hanya tertulis tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Sumber : Babe

Berita Terkait

Suyatno Kader PDI-P Surati DPP Golkar, Begini kata Andi Rachman

Rapat DPR dan Menkum HAM, makin malam makin panas

Dibuka Wabup, Partai Golkar Rohil Versi Agung Laksono Gelar Musda IV

Kelompok Perwitan Emak-Emak Kepenghuluan Teluk Pulai Dukung AMAN

Iput Ajak Warga Rohil Pilih Asset, Begini Penjelasannya...

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin