MENU TUTUP

KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Rabu, 02 Oktober 2019 | 21:38:38 WIB
KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait dua rancangan PKPU. Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya di pasal 4 tentang syarat pencalonan. Dia menjelaskan, dalam rancangan PKPU yang tengah digodok ini, nantinya ada syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Di antara syarat tambahan itu yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian dirinci menjadi mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga berzina.

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," ujar Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Dia menjelaskan, revisi atas PKPU ini untuk menegaskan pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.

"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," kata dia.

Dalam PKPU yang belum direvisi, memang dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tak menyebutkan perbuatan tercela secara rinci. Dalam PKPU yang belum direvisi, hanya tertulis tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Sumber : Babe

Berita Terkait

Melihat Kemesraan Gubri dan Bupati Rohil, Tak Diragukan Lagi Mereka Pasangan Pilkada Riau 2018

Historis Afrizal Sintong Tak Mungkin Lupakan Sukajadi Jika Jadi Bupati

Merasa Sekampung, Warga Teluk Mega Siap Jadikan Afrizal Sintong Bupati Rohil

Resmi Dilantik!! Fuad Ahmad Nahkodai Golkar DPD II Rohil Periode 2019 - 2024

PPK KAMPAR Laksanakan Pelantikan Terhadap PPDP/Pantarlih Terpilih

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini