MENU TUTUP

KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Rabu, 02 Oktober 2019 | 21:38:38 WIB
KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait dua rancangan PKPU. Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya di pasal 4 tentang syarat pencalonan. Dia menjelaskan, dalam rancangan PKPU yang tengah digodok ini, nantinya ada syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Di antara syarat tambahan itu yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian dirinci menjadi mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga berzina.

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," ujar Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Dia menjelaskan, revisi atas PKPU ini untuk menegaskan pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.

"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," kata dia.

Dalam PKPU yang belum direvisi, memang dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tak menyebutkan perbuatan tercela secara rinci. Dalam PKPU yang belum direvisi, hanya tertulis tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Sumber : Babe

Berita Terkait

Saat ini Sebanyak 449 Orang Melamar untuk Jadi PPK Kabupaten Kampar

Tak Mau Kalah, Warga Balam Siap Menangkan ASSET 80 Persen

Masyarakat Rohil Geger Beredar Berita "Cabup Herman Sani di Bayangi Kasus Korupsi"

Hasil Rapat Pleno PAN Rohil Tetapkan Dukung Suyatno-Jamiludin

Sayangkan Tudingan Ketua KNP Riau, Bupati Rohil : Sebaiknya Belajar Lagi Aturan Pemilu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran