MENU TUTUP

KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Rabu, 02 Oktober 2019 | 21:38:38 WIB
KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait dua rancangan PKPU. Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya di pasal 4 tentang syarat pencalonan. Dia menjelaskan, dalam rancangan PKPU yang tengah digodok ini, nantinya ada syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Di antara syarat tambahan itu yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian dirinci menjadi mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga berzina.

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," ujar Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Dia menjelaskan, revisi atas PKPU ini untuk menegaskan pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.

"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," kata dia.

Dalam PKPU yang belum direvisi, memang dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tak menyebutkan perbuatan tercela secara rinci. Dalam PKPU yang belum direvisi, hanya tertulis tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Sumber : Babe

Berita Terkait

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

Ribuan Warga Pulau Merbau hadiri Kampanye AYO

PKB Rohil Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU, Abu Khoiri : 45 Calon Sah Diterima

Sejumlah Artis Ajak Dukung AMAN, Mulai Uut Permata Sari Hingga Kontestan KDI

Tak Ada Obat, Politik Sakit Hati Berawal Dari Baperan dan Lebay

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa