MENU TUTUP

Wow ... Sidang Tuntutan Jaksa 7 Kali Ditunda, Pengusaha Williem Masih Aman

Rabu, 11 September 2019 | 13:00:02 WIB
Wow ... Sidang Tuntutan Jaksa 7 Kali Ditunda, Pengusaha Williem Masih Aman

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com)  - Sudah ketujuh kalinya sidang tuntutan kasus perubahan kawasan alam/tata ruang dengan terdakwa Williem alias Atong belum juga dibacakan hingga waktu yang belum ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, sehingga membuat terdakwa melengang diluaran.mengingat terdakwa tahanan kota.

Saat dikonfirmasi media wawasanriau.com, Rabu 11 September 2019 melalui whatsapp Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Farkhan Junaidi, SH mengatakan penyusunan tuntutan masih dikordinasikan dengan Kejaksaan Agung RI. Jika sudah turun, jaksa penuntut umum akan membacakannya.Jelasnya

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa Williem Alias Atong telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit sejak sekitar bulan Agustus 2016 dengan luas total yaitu 19, 03 Ha, yang  merupakan kegiatan UKL-UPL tidak memiliki ijin lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini berawal dari Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Nomor: ST.499/BPPHLHK/1/10/2016 tanggal 24 Oktober 2016, melaksanakan Operasi Pengamanan Hutan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan melakukan peninjauan langsung ke kawasan hutan, bahwa lokasi dimaksud terindikasi masuk kawasan hutan produksi terbatas bagan sinembah dan di dalam kawasan hutan produksi tidak dapat dilakukan kegiatan perkebunan

Berdasarkan pengecekan lapangan di lokasi Hutan Produksi Terbatas Bagan Sinembah di Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan adalah Lokasi I = 2,51 Ha, Lokasi II = 2,89 Ha dan Lokasi III = 13,63 Ha dengan luas total 19, 03 Ha. Bahwa areal yang dibuka dan dikerjakan dengan Alat berat Excavator .

Perlu diketahui, dalam pasal yang didakwakan  oleh jaksa penuntut umum itu adalah pasal ringan. Dijelaskan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup "Seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (Darma)

Berita Terkait

Acuhkan Pengawas, Diduga Proyek Pelabuhan di Rohil Dikerjakan Asal Jadi...

Polres Kampar Gencar Sosialisasi Bullying dan Paham Radikalisme

Satlantas Polres Rohil Bagikan Helm dan Kaos ke Warga Yang Patuh Aturan Lalin

Instruksi Kapolri di Rakernis Divisi Hubinter: Kesetaraan Gender Hingga Pemberantasan TPPO

Polsek Bangko Amankan Tiga Tersangka Pemilik Puluhan Paket Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini