Sempena Hari Jadi ke-16 Rohil, Pemkab Gelar Tablig Akbar

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com -Bersempena hari jadi Kabupaten Rokan Hilir ke-16, pemkab setempat gelar tabliq akbar. Ustad Ferry Idham, Lc dari Pekanbaru sengaja diundang untuk mengisi tauziah.
Tabliq akbar digelar Sabtu (3/4/15) malam di Jalan Perwira samping Mess Pemda, dihadiri Wakil Bupati Erianda, SE, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Kapolres AKBP Subiantoro, SH, SIK, Plt Sekda Surya Arfan, tokoh agama, tokoh adat serta ribuan masyarakat.
Wakil Bupati Erianda dalam kesempatan tersebut mengajak ribuan yang hadir untuk menghadiahkan surat Al Fatiha untuk arwah yang telah berjasa dalam pembentukan kabupaten Rokan Hilir.
Selama 16 tahun, banyak pembangunan yang telah dan sedang dilakukan. "Diusia yang ke-16 tahun ini, meski masih banyak yang belum kita lakukan, dan harus terus kita lakukan, melaksanakan program-program pembangunan, dalam upaya memajukan daerah, serta mensejahterakan masyarakat. Namun semenjak 16 tahun terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir ini, tidak sedikit program pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan pemerintah. Yang hasilnya telah pula kita lihat dan kita rasakan bersama saat ini," kata Erianda.
Sementara itu, bersempena Rohil peringati hari jadi ke-16, ada tiga pesan Ustad Ferry Idham, Lc agar Rohil maju, pertama, tahan jaga lidah, banyak rumah tangga, negara, kelompok yang hancur karena lidah. Tak bisa menahan lidah ini, memiliki kesamaan dengan orang munafik.
Orang munafik katanya selain tidak bisa menjaga lidah, dia juga tidak ada kasih sayang sesama muslim, tak pernah senyum, tidak ada cahaya diwajahnya.
Kedua, luaskan rumah, didalam rumah tangga ada ketaatan kepada Allah. Ketaatan dimaksud, istri harus patuh kepada suami, istri tidak boleh tidak berpenampilan menarik ketika dipandang suami, jaga harta dan anak, tidak boleh keluar rumah seizin suami, kalau keluar juga, dilaknat Allah, tidak boleh puasa sunnat tanpa izin suami, tidak membuka aib suami kepada orang lain.
Istri juga tidak boleh menolak ajakan suami keatas tempat tidur, begitu juga sedang diatas kendaraan, tak boleh masukkan barang kedalam rumah tanpa izin suaminya. Ketiga, menangisi atas kesalahan yang pernah dibuat.***(adv/pemkab)