MENU TUTUP

Artis Amel Alvi Akhirnya Akui Jual Diri tanpa Paksaan

Jumat, 02 Oktober 2015 | 13:26:25 WIB
Artis Amel Alvi Akhirnya Akui Jual Diri tanpa Paksaan ilustrasi

JAKARTA, Wawasanriau.com - Artis Amel Alvi akhirnya mengakui menjadi salah satu artis yang dijajakan muncikari Robby Abbas. Amel mengaku menjual diri atas kemauan sendiri. "Saksi mengatakan Robby tidak pernah memaksa dia, jadi semua atas kemauan saksi sendiri," kata pengacara Robby Abbas, Pieter Ell, Kamis, 1 Oktober 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup bagi publik itu, ucap Pieter, Amel ditanya ihwal kronologi penangkapan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Pieter, kesaksian Amel persis sama seperti keterangan dalam berita acara pemeriksaan. "Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian saksi itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak," ujarnya.

Selain ditanya ihwal kronologi, tutur Pieter, Amel ditanya soal barang bukti. Dalam sidang, Amel dan Robbie terlihat berjalan bersama ke meja hakim. Menurut Pieter, Amel mengakui beberapa barang bukti yang ditunjukkan adalah miliknya. Adapun barang bukti yang ditunjukkan adalah satu set pakaian dalam perempuan berwarna hitam, tas jinjing kulit berwarna cokelat, telepon seluler milik Robby, dan uang Rp 45 juta.

Kesaksian Amel tersebut, menurut Pieter, dapat meringankan kliennya. Alasannya, kesaksian ini membuktikan Robbie tak melakukan tindak pidana penjualan orang, seperti yang didakwakan jaksa. Namun kliennya hanya membantu para artis dengan mencarikan pengusaha atau pejabat yang hendak memakai jasa mereka. "Saksi sendiri yang meminta Obbie carikan klien," tuturnya. "Saksi merasa tidak jadi korban."

Amel Alvi yang memiliki nama asli Amelia Alviana datang setelah tiga kali mangkir. Amel datang didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia datang mengenakan jubah hitam, lengkap dengan cadar hitam. Dalam persidangan, kata Pieter, Amel melepaskan cadar hitam yang dikenakan. Seusai sidang, Amel, yang tak didampingi pengacara, tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung menuju mobil Xenia putih berpelat nomor B-1833-FKS.

Dalam sidang sebelumnya, 22 September 2015, hakim memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Amel Alvi. Kesaksian Amel dianggap sangat penting. Sebab, dalam dakwaan, Amel dianggap korban perdagangan oleh Robby. "Itu kenapa saksi ini wajib datang untuk didengarkan kesaksiannya, supaya jelas betul duduk perkaranya," kata Pieter.(tkc/red/01)
 

Berita Terkait

20 Prajurit Kodim 0321 Rohil Terima Kenaikan Pangkat

Ada Gua Keramat dengan Lafal Allah di Misool

JPU Hadirkan Saksi Pelapor Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi

PWI Riau Kecam Sikap Arogan Direktur PT Monhas Andesrabat

Islam Cinta Damai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan