MENU TUTUP

Artis Amel Alvi Akhirnya Akui Jual Diri tanpa Paksaan

Jumat, 02 Oktober 2015 | 13:26:25 WIB
Artis Amel Alvi Akhirnya Akui Jual Diri tanpa Paksaan ilustrasi

JAKARTA, Wawasanriau.com - Artis Amel Alvi akhirnya mengakui menjadi salah satu artis yang dijajakan muncikari Robby Abbas. Amel mengaku menjual diri atas kemauan sendiri. "Saksi mengatakan Robby tidak pernah memaksa dia, jadi semua atas kemauan saksi sendiri," kata pengacara Robby Abbas, Pieter Ell, Kamis, 1 Oktober 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup bagi publik itu, ucap Pieter, Amel ditanya ihwal kronologi penangkapan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Pieter, kesaksian Amel persis sama seperti keterangan dalam berita acara pemeriksaan. "Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian saksi itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak," ujarnya.

Selain ditanya ihwal kronologi, tutur Pieter, Amel ditanya soal barang bukti. Dalam sidang, Amel dan Robbie terlihat berjalan bersama ke meja hakim. Menurut Pieter, Amel mengakui beberapa barang bukti yang ditunjukkan adalah miliknya. Adapun barang bukti yang ditunjukkan adalah satu set pakaian dalam perempuan berwarna hitam, tas jinjing kulit berwarna cokelat, telepon seluler milik Robby, dan uang Rp 45 juta.

Kesaksian Amel tersebut, menurut Pieter, dapat meringankan kliennya. Alasannya, kesaksian ini membuktikan Robbie tak melakukan tindak pidana penjualan orang, seperti yang didakwakan jaksa. Namun kliennya hanya membantu para artis dengan mencarikan pengusaha atau pejabat yang hendak memakai jasa mereka. "Saksi sendiri yang meminta Obbie carikan klien," tuturnya. "Saksi merasa tidak jadi korban."

Amel Alvi yang memiliki nama asli Amelia Alviana datang setelah tiga kali mangkir. Amel datang didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia datang mengenakan jubah hitam, lengkap dengan cadar hitam. Dalam persidangan, kata Pieter, Amel melepaskan cadar hitam yang dikenakan. Seusai sidang, Amel, yang tak didampingi pengacara, tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung menuju mobil Xenia putih berpelat nomor B-1833-FKS.

Dalam sidang sebelumnya, 22 September 2015, hakim memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Amel Alvi. Kesaksian Amel dianggap sangat penting. Sebab, dalam dakwaan, Amel dianggap korban perdagangan oleh Robby. "Itu kenapa saksi ini wajib datang untuk didengarkan kesaksiannya, supaya jelas betul duduk perkaranya," kata Pieter.(tkc/red/01)
 

Berita Terkait

TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

PWI Riau Kecam Sikap Arogan Direktur PT Monhas Andesrabat

DPRD Rohil Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Deretan Aplikasi Android Ini Berbahaya, Buruan Hapus!

Pererat Silaturahmi, Kodim 0321 Rohil Coffe Morning Bersama Pers

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran