MENU TUTUP

Artis Amel Alvi Akhirnya Akui Jual Diri tanpa Paksaan

Jumat, 02 Oktober 2015 | 13:26:25 WIB
Artis Amel Alvi Akhirnya Akui Jual Diri tanpa Paksaan ilustrasi

JAKARTA, Wawasanriau.com - Artis Amel Alvi akhirnya mengakui menjadi salah satu artis yang dijajakan muncikari Robby Abbas. Amel mengaku menjual diri atas kemauan sendiri. "Saksi mengatakan Robby tidak pernah memaksa dia, jadi semua atas kemauan saksi sendiri," kata pengacara Robby Abbas, Pieter Ell, Kamis, 1 Oktober 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup bagi publik itu, ucap Pieter, Amel ditanya ihwal kronologi penangkapan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Pieter, kesaksian Amel persis sama seperti keterangan dalam berita acara pemeriksaan. "Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian saksi itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak," ujarnya.

Selain ditanya ihwal kronologi, tutur Pieter, Amel ditanya soal barang bukti. Dalam sidang, Amel dan Robbie terlihat berjalan bersama ke meja hakim. Menurut Pieter, Amel mengakui beberapa barang bukti yang ditunjukkan adalah miliknya. Adapun barang bukti yang ditunjukkan adalah satu set pakaian dalam perempuan berwarna hitam, tas jinjing kulit berwarna cokelat, telepon seluler milik Robby, dan uang Rp 45 juta.

Kesaksian Amel tersebut, menurut Pieter, dapat meringankan kliennya. Alasannya, kesaksian ini membuktikan Robbie tak melakukan tindak pidana penjualan orang, seperti yang didakwakan jaksa. Namun kliennya hanya membantu para artis dengan mencarikan pengusaha atau pejabat yang hendak memakai jasa mereka. "Saksi sendiri yang meminta Obbie carikan klien," tuturnya. "Saksi merasa tidak jadi korban."

Amel Alvi yang memiliki nama asli Amelia Alviana datang setelah tiga kali mangkir. Amel datang didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia datang mengenakan jubah hitam, lengkap dengan cadar hitam. Dalam persidangan, kata Pieter, Amel melepaskan cadar hitam yang dikenakan. Seusai sidang, Amel, yang tak didampingi pengacara, tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung menuju mobil Xenia putih berpelat nomor B-1833-FKS.

Dalam sidang sebelumnya, 22 September 2015, hakim memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Amel Alvi. Kesaksian Amel dianggap sangat penting. Sebab, dalam dakwaan, Amel dianggap korban perdagangan oleh Robby. "Itu kenapa saksi ini wajib datang untuk didengarkan kesaksiannya, supaya jelas betul duduk perkaranya," kata Pieter.(tkc/red/01)
 

Berita Terkait

DAU 169 Daerah Ditahan, JK: Tak Ada Penundaan Gaji PNS

Sosok Penyumbang Emas 28 Kg Untuk Monas, Berakhir 9 Th Dipenjara

Apakah Haram Muslimah Memakai Sepatu Jinjit (High Heels)? Ini Penjelasannya...

Begini Cara Mendapatkan Lailatul Qadar

Enam belas Unit Rumah Warga Jalan Berdikari Panipahan Ludes Terbakar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat