MENU TUTUP

TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Rabu, 24 April 2019 | 09:46:35 WIB
TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi TP4D Kejari Rohil saat meninjau Pelabuhan Bagansiapiapi

Rohil (wawasanriau) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), secara resmi telah menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, Rabu (24/4/2019).

Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH saat di konfirmasi menegaskan, bahwa terhadap kegiatan pembangunan yang yang masa berahir kontraknya pada Desember 2018  tidak ada koordinasi kepada TP4D oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satunya katanya, seperti pemberitahuan PPK adanya perpanjangan kegiatan atau denda perpanjangan dan sebagainya, atau selesainya pekerjaan. Karena didapati dilapangan, pekerjaan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2019.

Selain itu, kata Fakhan, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat kepada pihak PPK. Meski, kedua surat perihal hasil pelaksanaan dan hasil evaluasi permintaan tindak lanjut hasil pelaksanaan tak kunjung ditanggapi secara resmi oleh PPK.

PPK pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut dinilai tidak kooperatif memberikan data dan informasi tentang pembangunan pelabuhan. Apakah pelabuhan sudah selesai dibangun tepat waktu dan sudah serah terima atau penjelasan lainnya itu tidak ada. 

"Atas dasar itu kita menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan itu. Mereka tidak kooperatif memberikan data dan tidak membalas surat koordinasi yang telah dua kali kami layangkan secara resmi," kata Farkhan.

Farkhan juga menegaskan, bahwa surat penghentian pendampingan ini juga akan ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Jika adanya temuan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, maka akan ditindak.

Penghentian pendampingan dilakukan, sebutnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) Kejaksaan RI.

Apabila ada penyimpangan dan penyalahan wewenang maka akan dikoordinasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila dari hasil koordinasi dengan APIP nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penegakam hukum.

"Surat penghentian ini akan ditembuskan ke Inspektorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut. Jika ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang akan kami koordinasikan dengan APIP," pungkasnya.

Penulis : sagala
Editor    : zmi

Berita Terkait

Polsek Bangko Temukan Pelaku Pembunuhan Dibalik Terbakarnya Kios Dijalan Sei Garam

Enam belas Unit Rumah Warga Jalan Berdikari Panipahan Ludes Terbakar

Kiamat Menurut Islam Ditandai Dengan Beberapa Pertanda, Baca Disini... 

Selaku TP4D, Kejari Rohil Siap Dukung Program Strategis Pemerintah

DPRD Rohil Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Raih Berkah Ramadhan, KONI Rohil Bagikan 500 Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

2

Kominfotiks Rohil Gelar Pertemuan Dengan Puluhan Organisasi Pers, Ini Yang Dibahas

3

Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk

4

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS

5

DPD PPPI Provinsi Riau Lakukan Audiensi Dengan Pj Walikota Pekanbaru

6

Upaya Pemkab Kampar Tekan Angka Inflasi, Gelar Operasi Pasar Murah Di Bawah Harga Pasar.

7

Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi

8

Cegah kerusakan ekosistim mangrove, Komisi IV DPR propinsi Riau tanggapi laporan

9

Pemkab Kampar Ikuti Rakor Perkembangan Penyelesaian Aset Bermasalah Tahun 2024 di Provinsi Riau

10

Bupati Rohil Buka Secara Resmi Pasar Ramadhan 1445 H