MENU TUTUP

TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Rabu, 24 April 2019 | 09:46:35 WIB
TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi TP4D Kejari Rohil saat meninjau Pelabuhan Bagansiapiapi

Rohil (wawasanriau) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), secara resmi telah menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, Rabu (24/4/2019).

Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH saat di konfirmasi menegaskan, bahwa terhadap kegiatan pembangunan yang yang masa berahir kontraknya pada Desember 2018  tidak ada koordinasi kepada TP4D oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satunya katanya, seperti pemberitahuan PPK adanya perpanjangan kegiatan atau denda perpanjangan dan sebagainya, atau selesainya pekerjaan. Karena didapati dilapangan, pekerjaan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2019.

Selain itu, kata Fakhan, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat kepada pihak PPK. Meski, kedua surat perihal hasil pelaksanaan dan hasil evaluasi permintaan tindak lanjut hasil pelaksanaan tak kunjung ditanggapi secara resmi oleh PPK.

PPK pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut dinilai tidak kooperatif memberikan data dan informasi tentang pembangunan pelabuhan. Apakah pelabuhan sudah selesai dibangun tepat waktu dan sudah serah terima atau penjelasan lainnya itu tidak ada. 

"Atas dasar itu kita menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan itu. Mereka tidak kooperatif memberikan data dan tidak membalas surat koordinasi yang telah dua kali kami layangkan secara resmi," kata Farkhan.

Farkhan juga menegaskan, bahwa surat penghentian pendampingan ini juga akan ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Jika adanya temuan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, maka akan ditindak.

Penghentian pendampingan dilakukan, sebutnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) Kejaksaan RI.

Apabila ada penyimpangan dan penyalahan wewenang maka akan dikoordinasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila dari hasil koordinasi dengan APIP nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penegakam hukum.

"Surat penghentian ini akan ditembuskan ke Inspektorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut. Jika ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang akan kami koordinasikan dengan APIP," pungkasnya.

Penulis : sagala
Editor    : zmi

Berita Terkait

Menjelang Pilkada, Ilham Septi Sumantri : ASN Wajib Netral, Jangan Langgar Regulasi

Tim Lion Club Lakukan Operasi Katarak Gratis Terhadap 273 Pasien

Komsos, Babinsa Koramil 05/RM Bantu Petani Tanam Padi

JPU Hadirkan Saksi Pelapor Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi

Polres Rohil Musnahkan Barang Tangkapan Hasil Giat K2YD

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS