MENU TUTUP

TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Rabu, 24 April 2019 | 09:46:35 WIB
TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi TP4D Kejari Rohil saat meninjau Pelabuhan Bagansiapiapi

Rohil (wawasanriau) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), secara resmi telah menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, Rabu (24/4/2019).

Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH saat di konfirmasi menegaskan, bahwa terhadap kegiatan pembangunan yang yang masa berahir kontraknya pada Desember 2018  tidak ada koordinasi kepada TP4D oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satunya katanya, seperti pemberitahuan PPK adanya perpanjangan kegiatan atau denda perpanjangan dan sebagainya, atau selesainya pekerjaan. Karena didapati dilapangan, pekerjaan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2019.

Selain itu, kata Fakhan, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat kepada pihak PPK. Meski, kedua surat perihal hasil pelaksanaan dan hasil evaluasi permintaan tindak lanjut hasil pelaksanaan tak kunjung ditanggapi secara resmi oleh PPK.

PPK pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut dinilai tidak kooperatif memberikan data dan informasi tentang pembangunan pelabuhan. Apakah pelabuhan sudah selesai dibangun tepat waktu dan sudah serah terima atau penjelasan lainnya itu tidak ada. 

"Atas dasar itu kita menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan itu. Mereka tidak kooperatif memberikan data dan tidak membalas surat koordinasi yang telah dua kali kami layangkan secara resmi," kata Farkhan.

Farkhan juga menegaskan, bahwa surat penghentian pendampingan ini juga akan ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Jika adanya temuan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, maka akan ditindak.

Penghentian pendampingan dilakukan, sebutnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) Kejaksaan RI.

Apabila ada penyimpangan dan penyalahan wewenang maka akan dikoordinasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila dari hasil koordinasi dengan APIP nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penegakam hukum.

"Surat penghentian ini akan ditembuskan ke Inspektorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut. Jika ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang akan kami koordinasikan dengan APIP," pungkasnya.

Penulis : sagala
Editor    : zmi

Berita Terkait

Dandim 0321 Rohil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Mamugo

Belasan Orang RI Masuk Daftar Terkaya Dunia, Ini Bisnisnya

Ini Bahayanya Sering Bertengkar Didepan Anak

Kunjungan Kerja, Bupati Rohil Tinjau Pembangunan Sanitasi,Jalan Lintas Dan Jembatan Di Sinaboi

DAU 169 Daerah Ditahan, JK: Tak Ada Penundaan Gaji PNS

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran