MENU TUTUP

TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Rabu, 24 April 2019 | 09:46:35 WIB
TP4D Kejari Rohil Hentikan Pendampingan Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi TP4D Kejari Rohil saat meninjau Pelabuhan Bagansiapiapi

Rohil (wawasanriau) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), secara resmi telah menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, Rabu (24/4/2019).

Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH saat di konfirmasi menegaskan, bahwa terhadap kegiatan pembangunan yang yang masa berahir kontraknya pada Desember 2018  tidak ada koordinasi kepada TP4D oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satunya katanya, seperti pemberitahuan PPK adanya perpanjangan kegiatan atau denda perpanjangan dan sebagainya, atau selesainya pekerjaan. Karena didapati dilapangan, pekerjaan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2019.

Selain itu, kata Fakhan, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat kepada pihak PPK. Meski, kedua surat perihal hasil pelaksanaan dan hasil evaluasi permintaan tindak lanjut hasil pelaksanaan tak kunjung ditanggapi secara resmi oleh PPK.

PPK pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut dinilai tidak kooperatif memberikan data dan informasi tentang pembangunan pelabuhan. Apakah pelabuhan sudah selesai dibangun tepat waktu dan sudah serah terima atau penjelasan lainnya itu tidak ada. 

"Atas dasar itu kita menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan itu. Mereka tidak kooperatif memberikan data dan tidak membalas surat koordinasi yang telah dua kali kami layangkan secara resmi," kata Farkhan.

Farkhan juga menegaskan, bahwa surat penghentian pendampingan ini juga akan ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Jika adanya temuan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, maka akan ditindak.

Penghentian pendampingan dilakukan, sebutnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) Kejaksaan RI.

Apabila ada penyimpangan dan penyalahan wewenang maka akan dikoordinasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila dari hasil koordinasi dengan APIP nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penegakam hukum.

"Surat penghentian ini akan ditembuskan ke Inspektorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut. Jika ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang akan kami koordinasikan dengan APIP," pungkasnya.

Penulis : sagala
Editor    : zmi

Berita Terkait

Dihantam Gelombang Tinggi, Tugboat Jala Patra Tenggelam di Lingga Riau

Cegah Karlahut, Koramil 05/RM Rutin Laksanakan Patroli

Di Indoneaia, Wanita Lebih Sering Selingkuh Dari Pada Pria?

Imigrasi Bagansiapiapi Gelar Rapat Tim Pora Tingkat Kabupaten

Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini