MENU TUTUP

Jika Suami Tolak Ajakan Istri, Apa Hukumnya?

Jumat, 12 Juli 2019 | 17:02:16 WIB
Jika Suami Tolak Ajakan Istri, Apa Hukumnya? poto ilustrasi

Selama ini kita hanya tahu bahwa dalam Islam, seorang istri tidak boleh menolak ajakan suaminya melakukan jima, sebagaimana hadist berikut: “Bila seorang suami memanggil istrinya ke ranjang lalu tidak dituruti, hingga sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya niscaya para malaikat melaknati dirinya sampai Shubuh,” (Muttafaq ‘Alaih dari hadits abu Hurairah).

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak seorang suamipun yangmengajak istrinya ke ranjang lalu sang istri enggan memenuhi panggilannya melainkan yang di atas langit (Allah Ta’ala) marah kepadanya sampai suaminya ridha kepadanya,” (HR.Muslim).

Namun bagaimana jika istri yang meminta? Nah, apakah suami boleh menolak? Ulama berpendapat yang berlandaskan pada hadist shahih dan ayat Al- Qur’an bahwa wajib hukumnya seorang suami memuaskan istri dengan hubungan seksualnya.

Ibnu Qudamah: “Jima itu wajib bagi suami jika tidak ada udzur.” Maksud dari Ibnu Qudamah tersebut adalah bahwasanya wajib bagi suami untuk memuaskan istrinya karena ini hak istri atas suami. Sebagaimana diketahui bahwa wanita teramat tersiksa bilamana hak ini (hubungan seks) tidak terpenuhi karena pada umumnya fitrah wanita sangat besar nafsunya, sebagaimana penjelasan Imam Qurtuby bahwa perbandingan syahwat wanita adalah sembilan banding satu.

Wajib disini adalah bila perkara ini tiada ditunaikan maka akan mendatangkan dosa atas pelanggaran syara’ dalam hak dan kewajiban dalam pernikahan. Dan hendaknya seorang istri menuntut haknya dan suami menuruti tuntutan istrinya atas haknya dan menjalankan kewajibanya selaku suami.

Jadi kesimpulanya adalah seorang suami dibebankan kewajiban untuk menyenggamai istrinya yang dimana bila ia tidak menggauli istrinya maka ia juga dikenai dosa atas kelalaian kewajibanya dan kedzolimanya.

Dan tidak istri saja yang terkena ancaman dosa bila tidak bersedia berhubungan seks. Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan seks. Karena dalam masalah pernikahan keduanya memiliki satu hak antara satu dengan lainya dan satu kewajiban antara satu dengan lainya. Allah swt berfirman: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.2:228)

Pendapat wajibnya seorang suami menyenggamai istri ini juga dikemukakan oleh Imam Malik, alasan Imam Malik adalah bahwasanya nikah adalah demi kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka.Ia (suami) melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga untuk menolak gejolak syahwat suami.

Ibnu Hazm ad dzahiri [4]berpendapat bahwa menyenggamai istri itu hukumnya wajib, minimal sekali setelah sang istri suci jika ia mampu. Dan apabila tidak maka sang suami telah durhaka pada Allah. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala

“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu “(QS.Al Baqarah.222)

Berdasarkan ayat ini Ibnu Hazm berpendapat bahwa jikalau istri selesai dari haid dan telah bersuci sang suami wajib mencampuri istrinya, apabila tidak maka ia dianggap berdosa pada Allah karena bertentangan dengan ayat tersebut. Allahu’alam

Imam Ghazali berpendapat, sebaiknya seorang suami menyenggamai istrinya empat hari sekali. Ini semua merupakan suatu langkah dalam menenangkan istri karena ini merupakan suatu kewajiban.

Sumber : islampos

Berita Terkait

Bupati Rohil Beri Kuliah Umum di STAI Ar-Ridha

Hut Wahidin ke-58, Alumni Beri Bantuan Penyandang Disabilitas

Mantan cover majalah Femina dukung suami lawan Airin

Pramuka Saka Bara Binaan Polsek Bangko Dikukuhkan

Tinjau Pembangunan 3 RKB SDN 003 Bantayan Baru, Wabup Rohil Jamiludin: Tahun Depan Akan Tambah Lagi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan