MENU TUTUP

Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five

Senin, 27 Maret 2017 | 20:03:50 WIB
Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five barang bukti hasil tangkapan

JAKARTA - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang berjumlah lima orang. Saat melakukan penangkapan, polisi menembak mati dua anggota jaringan internasional tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 kg sabu dan 50 ribu pil Happy Five.

"Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Fidel Husni alias Hasan, yang berperan sebagai bandar sindikat Malaysia-Aceh Tamiang-Jakarta, dan Azhari alias Al, yang berperan sebagai kordinator transporter distribusi, keduanya berusaha melarikan diri sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Lima orang tersangka dalam kasus ini atas nama Agussalim, Nanang Taufik, Munizar, Fidel Husni alias Hasan, dan Azhari alias Al. Kelima tersangka merupakan warga negara Indonesia. Mereka dikenal sebagai bandar tajir karena polisi juga menyita sebuah motor Harley-Davidson dan beberapa mobil SUV dalam penangkapan ini.

Petugas juga menemukan barang bukti 5,625 kg narkoba jenis sabu, 50 ribu butir psikotoprika jenis Happy Five, dan 190 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini bermula dari penangkapan tersangka Agussalim, yang sedang bertransaksi 1 paket sabu pada Jumat (17/3) di depan Mal Cijantung. Setelah meringkus Agus, polisi menangkap Nanang Taufik dan Munizar.

Dari keterangan tersangka Munizar, diketahui narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Fidel Husni dan Azhari, yang berada di Medan, Sumatera Utara. Saat dilakukan penangkapan di Medan pada Selasa (21/3), Fidel dan Azhari melawan sehingga petugas terpaksa menembak mereka hingga tewas.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Johan Budi Jadi Jubir Presiden, KPK Berharap Hubungan Istana dan Kuningan Lancar

Nekad Telan Ikan Lele Hidup, Nasib Pria Ini Berahir Dimeja Operasi

Bawaslu: Caleg Terbukti Pakai Serangan Fajar Akan Dicoret

Baiq Nuril akan Ajukan Amnesti ke Jokowi, Moeldoko: Ada Prosesnya

KPK Kirim Utusan ke Kemenkum HAM Tolak Kemudahan Remisi untuk Koruptor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan