MENU TUTUP

Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five

Senin, 27 Maret 2017 | 20:03:50 WIB
Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five barang bukti hasil tangkapan

JAKARTA - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang berjumlah lima orang. Saat melakukan penangkapan, polisi menembak mati dua anggota jaringan internasional tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 kg sabu dan 50 ribu pil Happy Five.

"Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Fidel Husni alias Hasan, yang berperan sebagai bandar sindikat Malaysia-Aceh Tamiang-Jakarta, dan Azhari alias Al, yang berperan sebagai kordinator transporter distribusi, keduanya berusaha melarikan diri sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Lima orang tersangka dalam kasus ini atas nama Agussalim, Nanang Taufik, Munizar, Fidel Husni alias Hasan, dan Azhari alias Al. Kelima tersangka merupakan warga negara Indonesia. Mereka dikenal sebagai bandar tajir karena polisi juga menyita sebuah motor Harley-Davidson dan beberapa mobil SUV dalam penangkapan ini.

Petugas juga menemukan barang bukti 5,625 kg narkoba jenis sabu, 50 ribu butir psikotoprika jenis Happy Five, dan 190 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini bermula dari penangkapan tersangka Agussalim, yang sedang bertransaksi 1 paket sabu pada Jumat (17/3) di depan Mal Cijantung. Setelah meringkus Agus, polisi menangkap Nanang Taufik dan Munizar.

Dari keterangan tersangka Munizar, diketahui narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Fidel Husni dan Azhari, yang berada di Medan, Sumatera Utara. Saat dilakukan penangkapan di Medan pada Selasa (21/3), Fidel dan Azhari melawan sehingga petugas terpaksa menembak mereka hingga tewas.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

sumber: detik.com

Berita Terkait

PA 212 Serang Adab Prabowo Usai Pertemuan dengan Jokowi

33 Orang Tewas Akibat Topan Fani di India

Tanah Longsor di Bengkayang, Kalbar 3 Orang Meninggal

Australia Gerebek Kantor Media Terkait Kebocoran Informasi

Diskusi Milenial Bareng Anis Matta, Sandiaga Bicara Tak Takut Jadi Oposisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan