MENU TUTUP

Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five

Senin, 27 Maret 2017 | 20:03:50 WIB
Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five barang bukti hasil tangkapan

JAKARTA - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang berjumlah lima orang. Saat melakukan penangkapan, polisi menembak mati dua anggota jaringan internasional tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 kg sabu dan 50 ribu pil Happy Five.

"Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Fidel Husni alias Hasan, yang berperan sebagai bandar sindikat Malaysia-Aceh Tamiang-Jakarta, dan Azhari alias Al, yang berperan sebagai kordinator transporter distribusi, keduanya berusaha melarikan diri sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Lima orang tersangka dalam kasus ini atas nama Agussalim, Nanang Taufik, Munizar, Fidel Husni alias Hasan, dan Azhari alias Al. Kelima tersangka merupakan warga negara Indonesia. Mereka dikenal sebagai bandar tajir karena polisi juga menyita sebuah motor Harley-Davidson dan beberapa mobil SUV dalam penangkapan ini.

Petugas juga menemukan barang bukti 5,625 kg narkoba jenis sabu, 50 ribu butir psikotoprika jenis Happy Five, dan 190 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini bermula dari penangkapan tersangka Agussalim, yang sedang bertransaksi 1 paket sabu pada Jumat (17/3) di depan Mal Cijantung. Setelah meringkus Agus, polisi menangkap Nanang Taufik dan Munizar.

Dari keterangan tersangka Munizar, diketahui narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Fidel Husni dan Azhari, yang berada di Medan, Sumatera Utara. Saat dilakukan penangkapan di Medan pada Selasa (21/3), Fidel dan Azhari melawan sehingga petugas terpaksa menembak mereka hingga tewas.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Ketua MPR soal Amendemen UUD 1945: Hanya soal GBHN, Nggak Boleh yang Lain

Prabowo dan Jokowi Bertemu, Ridwan Kamil Bahagia

Korea Utara Siapkan Bom Hidrogen, Apa Dampaknya Bagi Kesehatan?

PM Australia Dilempari Telur saat Kampanye

Bupati Rohil H.Suyatno Buka Rakor Sensus Penduduk Tingkat Kabupaten

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran