MENU TUTUP

Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five

Senin, 27 Maret 2017 | 20:03:50 WIB
Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five barang bukti hasil tangkapan

JAKARTA - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang berjumlah lima orang. Saat melakukan penangkapan, polisi menembak mati dua anggota jaringan internasional tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 kg sabu dan 50 ribu pil Happy Five.

"Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Fidel Husni alias Hasan, yang berperan sebagai bandar sindikat Malaysia-Aceh Tamiang-Jakarta, dan Azhari alias Al, yang berperan sebagai kordinator transporter distribusi, keduanya berusaha melarikan diri sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Lima orang tersangka dalam kasus ini atas nama Agussalim, Nanang Taufik, Munizar, Fidel Husni alias Hasan, dan Azhari alias Al. Kelima tersangka merupakan warga negara Indonesia. Mereka dikenal sebagai bandar tajir karena polisi juga menyita sebuah motor Harley-Davidson dan beberapa mobil SUV dalam penangkapan ini.

Petugas juga menemukan barang bukti 5,625 kg narkoba jenis sabu, 50 ribu butir psikotoprika jenis Happy Five, dan 190 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini bermula dari penangkapan tersangka Agussalim, yang sedang bertransaksi 1 paket sabu pada Jumat (17/3) di depan Mal Cijantung. Setelah meringkus Agus, polisi menangkap Nanang Taufik dan Munizar.

Dari keterangan tersangka Munizar, diketahui narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Fidel Husni dan Azhari, yang berada di Medan, Sumatera Utara. Saat dilakukan penangkapan di Medan pada Selasa (21/3), Fidel dan Azhari melawan sehingga petugas terpaksa menembak mereka hingga tewas.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Turbulensi Parah, 35 Penumpang Air Canada Luka-luka

Jokowi-Prabowo akan Bertemu Juli Ini, TKN: Contoh Baik untuk Pendukung

Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, JK: Banyak Negara Berhasil

Rapat dengan DPR RI, Mendagri: Realisasi Kemendagri dan BNPP Tahun 2024 di Atas Rerata Nasional

KPK Sebut Anggota Fraksi Gerindra DPR Paling Banyak Belum Lapor LHKPN

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini