MENU TUTUP

Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five

Senin, 27 Maret 2017 | 20:03:50 WIB
Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five barang bukti hasil tangkapan

JAKARTA - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang berjumlah lima orang. Saat melakukan penangkapan, polisi menembak mati dua anggota jaringan internasional tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 kg sabu dan 50 ribu pil Happy Five.

"Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Fidel Husni alias Hasan, yang berperan sebagai bandar sindikat Malaysia-Aceh Tamiang-Jakarta, dan Azhari alias Al, yang berperan sebagai kordinator transporter distribusi, keduanya berusaha melarikan diri sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Lima orang tersangka dalam kasus ini atas nama Agussalim, Nanang Taufik, Munizar, Fidel Husni alias Hasan, dan Azhari alias Al. Kelima tersangka merupakan warga negara Indonesia. Mereka dikenal sebagai bandar tajir karena polisi juga menyita sebuah motor Harley-Davidson dan beberapa mobil SUV dalam penangkapan ini.

Petugas juga menemukan barang bukti 5,625 kg narkoba jenis sabu, 50 ribu butir psikotoprika jenis Happy Five, dan 190 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini bermula dari penangkapan tersangka Agussalim, yang sedang bertransaksi 1 paket sabu pada Jumat (17/3) di depan Mal Cijantung. Setelah meringkus Agus, polisi menangkap Nanang Taufik dan Munizar.

Dari keterangan tersangka Munizar, diketahui narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Fidel Husni dan Azhari, yang berada di Medan, Sumatera Utara. Saat dilakukan penangkapan di Medan pada Selasa (21/3), Fidel dan Azhari melawan sehingga petugas terpaksa menembak mereka hingga tewas.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

sumber: detik.com

Berita Terkait

PPP Tanggapi Saran JK ke Jokowi soal Kabinet: Intinya Proporsionalitas

Sri Lanka Pulangkan Sampah Selundupan dari Inggris

Polda Metro Jaya Panggil Sofyan Jacob Terkait Kasus Makar Hari Ini

Wabup Mojokerto Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP, Tiket Pilbup 2020?

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi Di Kampus UIN Suska

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS