MENU TUTUP

Mendagri Tegur 11 Gubernur Lamban Pecat PNS Terlibat Korupsi

Rabu, 03 Juli 2019 | 17:33:09 WIB
Mendagri Tegur 11 Gubernur Lamban Pecat PNS Terlibat Korupsi Mendagri Cahyo Kumolo

Jakarta, wawasanriau -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara(ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7), seperti dikutip dari situs setkab.go.id.

Akmal mengatakan dari total 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, 275 ASN belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda," ujarnya.

Akmal merinci dari 275 ASN yang belum dipecat, 33 ASN berada di pemerintah provinsi, 212 ASN di pemerintah kabupaten dan 30 ASN di pemerintah kota.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kepala daerah yang mendapat teguran tertulis pertama untuk tingkat provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.

Kemudian di tingkat kabupaten yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Solok Selatan, Langkat, Pakpak Bharat, Dairi, Toba Samosir, Asahan, Deli Serdang, Batubara, Karo, Labuhanbatu, Padang Lawas.

Kemudian Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan, Ogan Komering Ilir, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Bintan, Lingga, Banggai Kepulauan, Konawe Selatan, Enrekang.

Selain itu, Jeneponto, Bone Bolango, Sumedang, Sukabumi, Pandeglang, Lembata, Sumba Timur, Manggari, Timor Tengah Utara, Kupang, Sumba Barat Daya, Lombok Utara, Sumbawa, Tana Tidung, Kapuas Hulu, Banjar, Penajam Paser Utara, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Tengah

Lalu, Pulau Taliabu, Waropen, Biak Numfor, Keeroom, Mimika, Sarmi, Kepulauan Yapen, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Dogiyai, Membrano Tengah, Deiyai, Nduga, Puncak, Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, dan Wondoma.

Sementara untuk tingkat kota, antara lain Banda Aceh, Binjai, Tanjungbalai, Medan, Cimahi, Depok, Cilegon, Kupang, Bima, Balikpapan, Jayapura, dan Sorong.

Akmal mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian kepala ASN yang terlibat korupsi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kedua hingga kemudian sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.

"Nanti jika tak dijalankan dalam waktu 14 hari akan ada teguran tertulis kedua," ujar Akmal dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sumber : CNN Indonesia 

Berita Terkait

PSI: PKS Akan Bikin Pemerintahan Islam, Kami Batalkan!

Jokowi-Prabowo Disebut Tak Bahas Habib Rizieq, Begini Respons PA 212

Dede Farhan Beri Pembekalan Timsus Tipikor GNPK RI Jabar

KPK akan periksa ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar

Cerita Surga dari Jakarta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan