MENU TUTUP

Mendagri Tegur 11 Gubernur Lamban Pecat PNS Terlibat Korupsi

Rabu, 03 Juli 2019 | 17:33:09 WIB
Mendagri Tegur 11 Gubernur Lamban Pecat PNS Terlibat Korupsi Mendagri Cahyo Kumolo

Jakarta, wawasanriau -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara(ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7), seperti dikutip dari situs setkab.go.id.

Akmal mengatakan dari total 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, 275 ASN belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda," ujarnya.

Akmal merinci dari 275 ASN yang belum dipecat, 33 ASN berada di pemerintah provinsi, 212 ASN di pemerintah kabupaten dan 30 ASN di pemerintah kota.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kepala daerah yang mendapat teguran tertulis pertama untuk tingkat provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.

Kemudian di tingkat kabupaten yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Solok Selatan, Langkat, Pakpak Bharat, Dairi, Toba Samosir, Asahan, Deli Serdang, Batubara, Karo, Labuhanbatu, Padang Lawas.

Kemudian Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan, Ogan Komering Ilir, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Bintan, Lingga, Banggai Kepulauan, Konawe Selatan, Enrekang.

Selain itu, Jeneponto, Bone Bolango, Sumedang, Sukabumi, Pandeglang, Lembata, Sumba Timur, Manggari, Timor Tengah Utara, Kupang, Sumba Barat Daya, Lombok Utara, Sumbawa, Tana Tidung, Kapuas Hulu, Banjar, Penajam Paser Utara, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Tengah

Lalu, Pulau Taliabu, Waropen, Biak Numfor, Keeroom, Mimika, Sarmi, Kepulauan Yapen, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Dogiyai, Membrano Tengah, Deiyai, Nduga, Puncak, Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, dan Wondoma.

Sementara untuk tingkat kota, antara lain Banda Aceh, Binjai, Tanjungbalai, Medan, Cimahi, Depok, Cilegon, Kupang, Bima, Balikpapan, Jayapura, dan Sorong.

Akmal mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian kepala ASN yang terlibat korupsi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kedua hingga kemudian sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.

"Nanti jika tak dijalankan dalam waktu 14 hari akan ada teguran tertulis kedua," ujar Akmal dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sumber : CNN Indonesia 

Berita Terkait

Serangan Berdarah dalam 24 Jam di Balik Konflik Trump vs Khan

Siapa Big Fish yang Lepas dari Jerat KPK?

Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Menkominfo Blak-blakan Soal Pembatasan Lagi WhatsApp

Utang RI Tahun Ini Diperkirakan Bakal Bertambah Rp 628 T

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat