MENU TUTUP

Mendagri Tegur 11 Gubernur Lamban Pecat PNS Terlibat Korupsi

Rabu, 03 Juli 2019 | 17:33:09 WIB
Mendagri Tegur 11 Gubernur Lamban Pecat PNS Terlibat Korupsi Mendagri Cahyo Kumolo

Jakarta, wawasanriau -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara(ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7), seperti dikutip dari situs setkab.go.id.

Akmal mengatakan dari total 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, 275 ASN belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda," ujarnya.

Akmal merinci dari 275 ASN yang belum dipecat, 33 ASN berada di pemerintah provinsi, 212 ASN di pemerintah kabupaten dan 30 ASN di pemerintah kota.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kepala daerah yang mendapat teguran tertulis pertama untuk tingkat provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.

Kemudian di tingkat kabupaten yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Solok Selatan, Langkat, Pakpak Bharat, Dairi, Toba Samosir, Asahan, Deli Serdang, Batubara, Karo, Labuhanbatu, Padang Lawas.

Kemudian Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan, Ogan Komering Ilir, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Bintan, Lingga, Banggai Kepulauan, Konawe Selatan, Enrekang.

Selain itu, Jeneponto, Bone Bolango, Sumedang, Sukabumi, Pandeglang, Lembata, Sumba Timur, Manggari, Timor Tengah Utara, Kupang, Sumba Barat Daya, Lombok Utara, Sumbawa, Tana Tidung, Kapuas Hulu, Banjar, Penajam Paser Utara, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Tengah

Lalu, Pulau Taliabu, Waropen, Biak Numfor, Keeroom, Mimika, Sarmi, Kepulauan Yapen, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Dogiyai, Membrano Tengah, Deiyai, Nduga, Puncak, Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, dan Wondoma.

Sementara untuk tingkat kota, antara lain Banda Aceh, Binjai, Tanjungbalai, Medan, Cimahi, Depok, Cilegon, Kupang, Bima, Balikpapan, Jayapura, dan Sorong.

Akmal mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian kepala ASN yang terlibat korupsi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kedua hingga kemudian sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.

"Nanti jika tak dijalankan dalam waktu 14 hari akan ada teguran tertulis kedua," ujar Akmal dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sumber : CNN Indonesia 

Berita Terkait

Dorong Evaluasi Total PSU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Komitmen Politik Bersih

Pj Bupati Kampar Sambut Kunker Dirjen GTK Kemendikbudeistek RI ke Tapung

Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer

Menteri HAM Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Perkuat HAM bagi Pelaksanaan Asta Cita

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi di MK, PDIP: 'Pukulan Balik' ke 02

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran