MENU TUTUP

Jaksa Tuntut Terdakwa Herman Alias Lento Selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Sabu

Selasa, 02 Juli 2019 | 16:56:41 WIB
Jaksa Tuntut Terdakwa Herman Alias Lento Selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Sabu

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) - Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang atas nama terdakwa Herman Alias Lento atas kepemilikan Sabu-sabu seberat 37.26 Gram dengan Agenda Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa 2 Juli 2019 Sekira Pukul 15.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Reza Rizki Fadillah SH.

Sedangkan Terdakwa Herman Alias Lento dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH.

Dalam Tuntutan JPU Reza Rizki Fadillah SH menuntut Terdakwa Herman Lento selama 12 Tahun dan 6 Bulan Penjara sebagaimana yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, karena Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebelumnya Terdakwa Herman Alias Lento ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil berawal pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir .

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa besi yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan keseluruhan 13 bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 37,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. CEBOL (DPO).

Bahwa barang bukti milik terdakwa herman Alias Lento adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum Daniel Pratama SH. Mengenai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Berapa lama Nota Pembelaan terdakwa diajukan. Jawab Penasehat Hukum terdakwa kami akan ajukan Nota Pembelaan Selama 2 minggu kedepan Pak Hakim. (Darma)

 

Berita Terkait

Kejati Riau Turun Gunung Periksa Puluhan ASN Rohil

Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Laporkan Penghulu Dan Direktur BUMKep Ke Kejari Rohil

Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Pengedar 53 Paket Shabu Rimba Melintang Tidak Sadar Saat Polisi Ringkus Kerumahnya

Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan