MENU TUTUP

Jaksa Tuntut Terdakwa Herman Alias Lento Selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Sabu

Selasa, 02 Juli 2019 | 16:56:41 WIB
Jaksa Tuntut Terdakwa Herman Alias Lento Selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Sabu

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) - Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang atas nama terdakwa Herman Alias Lento atas kepemilikan Sabu-sabu seberat 37.26 Gram dengan Agenda Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa 2 Juli 2019 Sekira Pukul 15.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Reza Rizki Fadillah SH.

Sedangkan Terdakwa Herman Alias Lento dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH.

Dalam Tuntutan JPU Reza Rizki Fadillah SH menuntut Terdakwa Herman Lento selama 12 Tahun dan 6 Bulan Penjara sebagaimana yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, karena Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebelumnya Terdakwa Herman Alias Lento ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil berawal pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir .

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa besi yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan keseluruhan 13 bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 37,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. CEBOL (DPO).

Bahwa barang bukti milik terdakwa herman Alias Lento adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum Daniel Pratama SH. Mengenai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Berapa lama Nota Pembelaan terdakwa diajukan. Jawab Penasehat Hukum terdakwa kami akan ajukan Nota Pembelaan Selama 2 minggu kedepan Pak Hakim. (Darma)

 

Berita Terkait

Nelayan Panipahan Temukan Mayat Mengapung Diperairan Pulau Jemur

23 ASN di Riau Dipecat Karna Korupsi

Curanmor. Pria Asal Kubu,Rohil Diciduk Aparat Setempat

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Suap AKBP Didik Ditangkap di Tanjungbalai, Rencanakan Kabur ke Malaysia

Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran