MENU TUTUP

Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Rabu, 26 Juni 2019 | 12:30:47 WIB
Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Jakarta - Tim hukum Prabowo menyebut Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan pemenangannya dalam Pilpres 2019. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menilai dalil kubu Prabowo tidak beralasan.

Tim Prabowo-Sandiaga sebelumnya mendalilkan 7 program pemerintah yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bansos.

Kemudian menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan) dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri sebagai bagian dari kecurangan Pemilu TSM dan modus vote buying atau money politics.

"Bahwa secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. Di mana semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN. Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," papar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan memberikan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Kedua, semua program tersebut menurut tim Jokowi dibuat dengan berdasarkan pada ketentuan hukum. Kenaikan gaji PNS misalnya ditetapkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan PP No 11 Tahun 2019, program PKH didasarkan pada Permensos No 10/2017 juncto Permensos No. 1/2018.

Kemudian, program DP 0% bagi PNS, Polri, dan TNI menurut tim Jokowi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dan THR disebut tim Jokowi merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu. 

"Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu Pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus. Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019," kata tim hukum Jokowi.
(detik.com) 

Berita Terkait

Menristek: Saya Larang LGBT di Semua Kampus, Itu Tak Sesuai Nilai Kesusilaan! Herianto Batubara - de

Dandim 0321 Rohil Jadi Inspektur Upacara HUT TNI ke-77 Tahun 2022, TNI Adalah Kita

Wamendagri Bima Arya Apresiasi APEKSI, Fasilitasi Kepala Bappeda Bahas Isu Strategis

Sri Mulyani Punya Tugas Kejar Target Pajak Rp 1.539 T

Usai Libur Lebaran, Sejumlah Pegawai Pemkot Makassar Terlambat Upacara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa