MENU TUTUP

Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Rabu, 26 Juni 2019 | 12:30:47 WIB
Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Jakarta - Tim hukum Prabowo menyebut Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan pemenangannya dalam Pilpres 2019. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menilai dalil kubu Prabowo tidak beralasan.

Tim Prabowo-Sandiaga sebelumnya mendalilkan 7 program pemerintah yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bansos.

Kemudian menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan) dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri sebagai bagian dari kecurangan Pemilu TSM dan modus vote buying atau money politics.

"Bahwa secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. Di mana semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN. Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," papar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan memberikan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Kedua, semua program tersebut menurut tim Jokowi dibuat dengan berdasarkan pada ketentuan hukum. Kenaikan gaji PNS misalnya ditetapkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan PP No 11 Tahun 2019, program PKH didasarkan pada Permensos No 10/2017 juncto Permensos No. 1/2018.

Kemudian, program DP 0% bagi PNS, Polri, dan TNI menurut tim Jokowi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dan THR disebut tim Jokowi merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu. 

"Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu Pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus. Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019," kata tim hukum Jokowi.
(detik.com) 

Berita Terkait

Sehari Setelah Ledakan di Thamrin, Starbucks di GI Kembali Beroperasi

Proyek Kilang Pertamina Molor, RI Batal Swasembada BBM di 2023

Menolak GBHN, Menolak Revisi UUD, Menolak Masa Lalu

Mensos Khofifah: Gelar Pahlawan Gus Dur Tinggal Menunggu Waktu

BNN akan Sulap Ladang Ganja Aceh Jadi Agrowisata dan Agrobisnis

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS