MENU TUTUP

Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Rabu, 26 Juni 2019 | 12:30:47 WIB
Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Jakarta - Tim hukum Prabowo menyebut Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan pemenangannya dalam Pilpres 2019. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menilai dalil kubu Prabowo tidak beralasan.

Tim Prabowo-Sandiaga sebelumnya mendalilkan 7 program pemerintah yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bansos.

Kemudian menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan) dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri sebagai bagian dari kecurangan Pemilu TSM dan modus vote buying atau money politics.

"Bahwa secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. Di mana semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN. Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," papar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan memberikan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Kedua, semua program tersebut menurut tim Jokowi dibuat dengan berdasarkan pada ketentuan hukum. Kenaikan gaji PNS misalnya ditetapkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan PP No 11 Tahun 2019, program PKH didasarkan pada Permensos No 10/2017 juncto Permensos No. 1/2018.

Kemudian, program DP 0% bagi PNS, Polri, dan TNI menurut tim Jokowi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dan THR disebut tim Jokowi merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu. 

"Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu Pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus. Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019," kata tim hukum Jokowi.
(detik.com) 

Berita Terkait

Momen SBY dan BJ Habibie Bertemu Saat Ziarah ke Makam Istri

DLH Rohil Sosialisasikan Rencana Aksi Daerah Terhadap Pencegahan Karlahut

Menag Fachrul Razi Wacanakan Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah, Ini Sikap PBNU

Ketua TP PKK Rohil Sanimar Afrizal Bertindak Sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Ibu ke 93

Kabar Duka, Musisi Glenn Fredly Meninggal Dunia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran