MENU TUTUP

Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Rabu, 26 Juni 2019 | 12:30:47 WIB
Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Jakarta - Tim hukum Prabowo menyebut Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan pemenangannya dalam Pilpres 2019. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menilai dalil kubu Prabowo tidak beralasan.

Tim Prabowo-Sandiaga sebelumnya mendalilkan 7 program pemerintah yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bansos.

Kemudian menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan) dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri sebagai bagian dari kecurangan Pemilu TSM dan modus vote buying atau money politics.

"Bahwa secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. Di mana semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN. Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," papar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan memberikan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Kedua, semua program tersebut menurut tim Jokowi dibuat dengan berdasarkan pada ketentuan hukum. Kenaikan gaji PNS misalnya ditetapkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan PP No 11 Tahun 2019, program PKH didasarkan pada Permensos No 10/2017 juncto Permensos No. 1/2018.

Kemudian, program DP 0% bagi PNS, Polri, dan TNI menurut tim Jokowi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dan THR disebut tim Jokowi merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu. 

"Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu Pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus. Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019," kata tim hukum Jokowi.
(detik.com) 

Berita Terkait

Nekad Telan Ikan Lele Hidup, Nasib Pria Ini Berahir Dimeja Operasi

Tim Hukum Jokowi Yakin Menang atas Gugatan Prabowo di MK, Ini 2 Alasannya

HUT ke 64 Riau, 12 Tokoh Pejuang akan Terima Penghargaan dan Sagu Hati

Apel Kasatwil Tahun 2020, Kapolri Berikan Arahan Tegas Pada Jajaran

Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan