MENU TUTUP

Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Rabu, 26 Juni 2019 | 12:30:47 WIB
Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Jakarta - Tim hukum Prabowo menyebut Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan pemenangannya dalam Pilpres 2019. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menilai dalil kubu Prabowo tidak beralasan.

Tim Prabowo-Sandiaga sebelumnya mendalilkan 7 program pemerintah yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bansos.

Kemudian menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan) dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri sebagai bagian dari kecurangan Pemilu TSM dan modus vote buying atau money politics.

"Bahwa secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. Di mana semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN. Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," papar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan memberikan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Kedua, semua program tersebut menurut tim Jokowi dibuat dengan berdasarkan pada ketentuan hukum. Kenaikan gaji PNS misalnya ditetapkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan PP No 11 Tahun 2019, program PKH didasarkan pada Permensos No 10/2017 juncto Permensos No. 1/2018.

Kemudian, program DP 0% bagi PNS, Polri, dan TNI menurut tim Jokowi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dan THR disebut tim Jokowi merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu. 

"Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu Pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus. Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019," kata tim hukum Jokowi.
(detik.com) 

Berita Terkait

Cerita Saksi Ahli IT Hermansyah Dibacok di Jalan Tol Dibawa ke Sidang MK

Sri Mulyani: Ada 131 Daerah yang Setengah APBD Habis Buat Gaji PNS

Presiden Jokowi Lantik 13 Dubes, Salah Satunya Alexander Litaay

Korut Puji Pertemuan Bersejarah Kim Jong-Un dan Trump di DMZ

Bukan Hak, Pimpinan KPK Minta Pemilu Dijadikan Kewajiban

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan