MENU TUTUP

Fakta Baru Soal Pengunci 'Pabrik' Korek Gas di Langkat Saat Kebakaran

Minggu, 23 Juni 2019 | 11:48:18 WIB
Fakta Baru Soal Pengunci 'Pabrik' Korek Gas di Langkat Saat Kebakaran

Medan - 'Pabrik' korek gas di Langkat, Sumatera Utara terkunci ketika kebakaran terjadi dan menewaskan 30 orang. Polisi menemukan fakta baru soal sosok yang mengunci lokasi tersebut. 

"Informasi yang kami dapat dari saksi, penguncian itu dilakukan oleh mandor. Sedangkan mandor turut menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Rumah Sakit Bhayangkara, Sabtu (22/6/2019) malam. 

Dalam peristiwa itu ada lima orang pekerja yang selamat. Mereka diketahui keluar dari pintu samping rumah yang dijadikan tempat perakitan korek gas. 

"Posisi mereka yang selamat ada di belakang. Sementara korban di depan. Asal api dari ruang belakang," beber Tatan yang didampingi Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Sahat Harianja. 

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa berawal pada saat kegiatan pengetesan besaran api. Itu dilakukan, setelah pemasangan bagian kepala korek gas. Namun pada saat dites, korek gas mengeluarkan api yang lebih besar. Hal itu membuat pekerja kaget dan melepas korek tersebut.

"Mungkin bocor ya, sehingga api lebih besar keluarnya. Di areal tempat kerja tersebut banyak mancis (korek gas). Sehingga memancing dan mengakibatkan ledakan dan percikan api yang sebabkan kebakaran," paparnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, alat pemadam di tempat tersebut ada. Baik itu yang ukuran besar dan ukuran kecil itu ada. Namun saat terjadi kebakaran, informasi dari saksi yang selamat mereka panik," tandasnya.

Kebakaran di Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/6/2019) menewaskan 30 orang. Hingga saat ini, 7 korban telah teridentifikasi. (detik.com)

Berita Terkait

Pakai Bra Berkawat yang Terlalu Ketat, Wanita Ini Terkena Kista

PNS Yang Masih Doyan Korupsi Kena Sindiran

Kadis di Riau Ikut Rapat Golkar, KemenPAN: PNS Dilarang Berpolitik

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Wanita Jomblo Tunisia Unjuk Rasa Minta Poligami Diizinkan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat