MENU TUTUP

Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:17:02 WIB
Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya tindakan dari pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja memamerkan hubungan seks ke sejumlah bocah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. KPAI meminta pasutri tersebut ditindak secara tegas. 

"Kami menyampaikan keprihatinan atas perilaku sex tak lazim atau bisa dikatakan menyimpang dari pasangan suami istri tersebut. Perbuatan ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas, mengingat dampak perbuatan tersebut bagi tumbuh kembang seorang anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ketika dihubungi Selasa (18/6/2019) malam.

Retno mengatakan terdapat banyak sekali dampak negatif jika seorang anak sudah mengetahui aktivitas hubungan intim suami istri. Terparah adalah maraknya tindakan cabul karena dipicu oleh rasa ingin mencoba untuk melakukan hal itu.

"Sebagian besar kekerasan seksual dilakukan oleh mereka yang sudah dikuasai oleh pornografi itu sendiri. Kasus pemerkosaan yang marak terjadi di masyarakat berawal dari mereka yang terbiasa melihat pornografi, keinginan mencoba apa yang mereka lihat menjadi pemicu terjadinya kasus ini. Jika tidak segera diobati kebiasaan ini akan terus berulang dan akhirnya dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar," ucapnya.

Polisi jelas Retno harus memberikan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hukuman juga harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak karena anak menjadi korban. 

"Hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketika anak menjadi korban, maka polisi tentu wajib menggunakan UU 35/2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati meminta agar pasutri tersebut dicek secara psikologis. Bahkan jika pasutri itu telah memiliki anak ia meminta agar dijauhkan secara fisik oleh anaknya. Sehingga sang anak tidak menjadi korban terhadap tontonan seks bebas. 

"Tentu harus dilihat kondisi psikologis ortu ini. Normal atau tidak. Hukuman seberat-beratnya dan pendidikan menjadi alternatif. Selain itu, pencabutan kuasa asuh sementara menjadi salah satu alternatif hukuman hingga mereka cakap mengasuh dan pulih secara psikologis untuk kembali mengasuh anak. Jangan sampai juga anak akan menjadi korban setelah mereka bebas," jelasnya.

Sebelumnya pasutri berinisial E dan L itu memamerkan hubungan seksnya secara langsung ke sejumlah bocah. Tidak gratis, bocah-bocah itu pun harus membayar dengan mie instan hingga rokok. Salah satu bocah mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan pasutri tersebut sejak bulan ramadhan. Kini E dan L telah diamankan polisi dan dijadikan tersangka.(detik.com)

Berita Terkait

PKS Yakin Gerindra Kokoh di Koalisi Adil Makmur Meski Ditawari Menteri Jokowi

JK Bertemu Prabowo, TKN: Inisiatifnya dari Pak Jokowi

Mendagri Lantik Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri

Kompak Dengan Bursa Asia, IHSG Dibuka Cerah di 6.319

Faldo Bicara Prabowo Mungkin ke Jokowi, TKN: Kami Tak Pernah Tutup Pintu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan