MENU TUTUP

Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:17:02 WIB
Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya tindakan dari pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja memamerkan hubungan seks ke sejumlah bocah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. KPAI meminta pasutri tersebut ditindak secara tegas. 

"Kami menyampaikan keprihatinan atas perilaku sex tak lazim atau bisa dikatakan menyimpang dari pasangan suami istri tersebut. Perbuatan ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas, mengingat dampak perbuatan tersebut bagi tumbuh kembang seorang anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ketika dihubungi Selasa (18/6/2019) malam.

Retno mengatakan terdapat banyak sekali dampak negatif jika seorang anak sudah mengetahui aktivitas hubungan intim suami istri. Terparah adalah maraknya tindakan cabul karena dipicu oleh rasa ingin mencoba untuk melakukan hal itu.

"Sebagian besar kekerasan seksual dilakukan oleh mereka yang sudah dikuasai oleh pornografi itu sendiri. Kasus pemerkosaan yang marak terjadi di masyarakat berawal dari mereka yang terbiasa melihat pornografi, keinginan mencoba apa yang mereka lihat menjadi pemicu terjadinya kasus ini. Jika tidak segera diobati kebiasaan ini akan terus berulang dan akhirnya dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar," ucapnya.

Polisi jelas Retno harus memberikan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hukuman juga harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak karena anak menjadi korban. 

"Hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketika anak menjadi korban, maka polisi tentu wajib menggunakan UU 35/2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati meminta agar pasutri tersebut dicek secara psikologis. Bahkan jika pasutri itu telah memiliki anak ia meminta agar dijauhkan secara fisik oleh anaknya. Sehingga sang anak tidak menjadi korban terhadap tontonan seks bebas. 

"Tentu harus dilihat kondisi psikologis ortu ini. Normal atau tidak. Hukuman seberat-beratnya dan pendidikan menjadi alternatif. Selain itu, pencabutan kuasa asuh sementara menjadi salah satu alternatif hukuman hingga mereka cakap mengasuh dan pulih secara psikologis untuk kembali mengasuh anak. Jangan sampai juga anak akan menjadi korban setelah mereka bebas," jelasnya.

Sebelumnya pasutri berinisial E dan L itu memamerkan hubungan seksnya secara langsung ke sejumlah bocah. Tidak gratis, bocah-bocah itu pun harus membayar dengan mie instan hingga rokok. Salah satu bocah mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan pasutri tersebut sejak bulan ramadhan. Kini E dan L telah diamankan polisi dan dijadikan tersangka.(detik.com)

Berita Terkait

Terakreditasi, Mappilu PWI Sah dan Resmi Jadi Pemantau Pemilu 2019

Jokowi Minta Hukum Tegas dan Keras untuk Penebar Kebencian di Medsos

Dishut Sebut Jambi dan Palembang Pengirim Kabut Asap Ke Bagansiapiapi

Susi Pamer Kebijakan Penenggelaman Kapal Maling Ikan ke Presiden Prancis

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan