MENU TUTUP

Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:17:02 WIB
Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya tindakan dari pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja memamerkan hubungan seks ke sejumlah bocah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. KPAI meminta pasutri tersebut ditindak secara tegas. 

"Kami menyampaikan keprihatinan atas perilaku sex tak lazim atau bisa dikatakan menyimpang dari pasangan suami istri tersebut. Perbuatan ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas, mengingat dampak perbuatan tersebut bagi tumbuh kembang seorang anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ketika dihubungi Selasa (18/6/2019) malam.

Retno mengatakan terdapat banyak sekali dampak negatif jika seorang anak sudah mengetahui aktivitas hubungan intim suami istri. Terparah adalah maraknya tindakan cabul karena dipicu oleh rasa ingin mencoba untuk melakukan hal itu.

"Sebagian besar kekerasan seksual dilakukan oleh mereka yang sudah dikuasai oleh pornografi itu sendiri. Kasus pemerkosaan yang marak terjadi di masyarakat berawal dari mereka yang terbiasa melihat pornografi, keinginan mencoba apa yang mereka lihat menjadi pemicu terjadinya kasus ini. Jika tidak segera diobati kebiasaan ini akan terus berulang dan akhirnya dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar," ucapnya.

Polisi jelas Retno harus memberikan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hukuman juga harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak karena anak menjadi korban. 

"Hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketika anak menjadi korban, maka polisi tentu wajib menggunakan UU 35/2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati meminta agar pasutri tersebut dicek secara psikologis. Bahkan jika pasutri itu telah memiliki anak ia meminta agar dijauhkan secara fisik oleh anaknya. Sehingga sang anak tidak menjadi korban terhadap tontonan seks bebas. 

"Tentu harus dilihat kondisi psikologis ortu ini. Normal atau tidak. Hukuman seberat-beratnya dan pendidikan menjadi alternatif. Selain itu, pencabutan kuasa asuh sementara menjadi salah satu alternatif hukuman hingga mereka cakap mengasuh dan pulih secara psikologis untuk kembali mengasuh anak. Jangan sampai juga anak akan menjadi korban setelah mereka bebas," jelasnya.

Sebelumnya pasutri berinisial E dan L itu memamerkan hubungan seksnya secara langsung ke sejumlah bocah. Tidak gratis, bocah-bocah itu pun harus membayar dengan mie instan hingga rokok. Salah satu bocah mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan pasutri tersebut sejak bulan ramadhan. Kini E dan L telah diamankan polisi dan dijadikan tersangka.(detik.com)

Berita Terkait

SBY dan Keluarga Gelar Tahlilan 7 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono

Lantik Sejumlah Pejabat, Mendagri Ingatkan Loyalitas dan Prestasi

Pemda Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Paling Luas Bengkalis, Lahan Terbakar di Riau Capai 2.830 Hektar

Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS