MENU TUTUP

Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:17:02 WIB
Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya tindakan dari pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja memamerkan hubungan seks ke sejumlah bocah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. KPAI meminta pasutri tersebut ditindak secara tegas. 

"Kami menyampaikan keprihatinan atas perilaku sex tak lazim atau bisa dikatakan menyimpang dari pasangan suami istri tersebut. Perbuatan ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas, mengingat dampak perbuatan tersebut bagi tumbuh kembang seorang anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ketika dihubungi Selasa (18/6/2019) malam.

Retno mengatakan terdapat banyak sekali dampak negatif jika seorang anak sudah mengetahui aktivitas hubungan intim suami istri. Terparah adalah maraknya tindakan cabul karena dipicu oleh rasa ingin mencoba untuk melakukan hal itu.

"Sebagian besar kekerasan seksual dilakukan oleh mereka yang sudah dikuasai oleh pornografi itu sendiri. Kasus pemerkosaan yang marak terjadi di masyarakat berawal dari mereka yang terbiasa melihat pornografi, keinginan mencoba apa yang mereka lihat menjadi pemicu terjadinya kasus ini. Jika tidak segera diobati kebiasaan ini akan terus berulang dan akhirnya dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar," ucapnya.

Polisi jelas Retno harus memberikan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hukuman juga harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak karena anak menjadi korban. 

"Hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketika anak menjadi korban, maka polisi tentu wajib menggunakan UU 35/2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati meminta agar pasutri tersebut dicek secara psikologis. Bahkan jika pasutri itu telah memiliki anak ia meminta agar dijauhkan secara fisik oleh anaknya. Sehingga sang anak tidak menjadi korban terhadap tontonan seks bebas. 

"Tentu harus dilihat kondisi psikologis ortu ini. Normal atau tidak. Hukuman seberat-beratnya dan pendidikan menjadi alternatif. Selain itu, pencabutan kuasa asuh sementara menjadi salah satu alternatif hukuman hingga mereka cakap mengasuh dan pulih secara psikologis untuk kembali mengasuh anak. Jangan sampai juga anak akan menjadi korban setelah mereka bebas," jelasnya.

Sebelumnya pasutri berinisial E dan L itu memamerkan hubungan seksnya secara langsung ke sejumlah bocah. Tidak gratis, bocah-bocah itu pun harus membayar dengan mie instan hingga rokok. Salah satu bocah mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan pasutri tersebut sejak bulan ramadhan. Kini E dan L telah diamankan polisi dan dijadikan tersangka.(detik.com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Siapa Saja yang Berhak Terima BLT Rp600 Ribu, Cek Di Sini

Raker di DPR, Jaksa Agung Paparkan Awal Mula Munculnya Kelompok Gafatar

Sultan Pahang Terpilih Jadi Raja Malaysia

Jokowi Janji Tak Persulit Penegak Hukum Periksa Anggota DPR

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran