MENU TUTUP

Kejari Rohil Terima Pembayaran Uang Denda Rp200 juta Terpidana Kasus Korupsi Danau Buatan

Senin, 01 Februari 2021 | 15:25:03 WIB
Kejari Rohil Terima Pembayaran Uang Denda Rp200 juta Terpidana Kasus Korupsi Danau Buatan

BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 200.000.000 oleh terpidana kasus korupsi kegiatan pembangunan danau buatan di kecamatan bangko kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2013.

"Hari ini bidang pidana khusus telah menerima pembayaran uang denda terpidana an Ir. MHD. TAUFIQ Bin SAYUTI M ZEN selaku konsultan perencana kasus danau buatan tahun 2013 lalu kita yang membayarkan uang denda itu ke kas negara. "kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir SH kepada wartawan, Senin (01/02/2021).

Dijelaskan lagi, terpidana telah berkuatan hukum tetap telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 200.000.000 sesuai dengan petikan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri pekanbaru nomor : 46/Pid.sus.TPK/2018//Pn.pbr tanggal 29 nopember 2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair selama 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau, dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam korupsi yang merugikan negara Rp 449 juta.

Ketiga terdakwa yaitu Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Denda dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Namun jaksa tidak membebankan pengganti uang kerugian negara kepada terdakwa Saidin dan M Taufik. Kerugian dibebankan kepada terdakwa Wira Saputra sebesar Rp 449 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Namun, kerugian itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. "Silakan saudara terdakwa maupun penasehat hukum menyiapkan pledoi," kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.

Pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp 7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.

Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalan pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar Rp 449 juta lebih.

 

(zmi)

 

Berita Terkait

Polsek Bangko Amankan Tiga Tersangka Pemilik Puluhan Paket Sabu

Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Hoax, Deal -deal Proyek Adik Bupati Terjaring OTT Polres Rohil

Empat Siswi SMP di Pekanbaru yang Hilang Ditemukan di Kamar Hotel

Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Ayahnya, Ahli Waris Jhony Charles BA MBA Angkat Bicara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan